Daftar Isi
8 min read

Cara Lapor Pajak Penghasilan Luar Negeri untuk WP Balik ke Indonesia

Tayang 27 Aug 2020
Cara Lapor Pajak Penghasilan Luar Negeri untuk WP Balik ke Indonesia

Setiap Warga Negara Indoneia (WNI) yang lama tinggal di luar negeri, lalu kembali ke Indonesia setidaknya lebih dari 183 hari, wajib memenuhi kewajiban pajak penghasilannya, salah satunya lapor pajak penghasilan luar negeri atau lapor SPT Tahunan Pribadi.

Dalam artikel ini akan dibahas cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pribadi bagi WNI yang kembali ke Indonesia setelah lama tinggal di luar negeri. Bagaimana cara lapor pajaknya?

Untuk lebih jelasnya bagaimana cara lapor SPT Tahunan Pribadi bagi yang lama tinggal di luar negeri dan kembali ke Indonesia, simak ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.

Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri

Wajib Pajak yang berada di Indonesia dianggap sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Artinya, harus bayar dan melaporkan pajaknya.

Kenapa WNI yang lama tinggal di luar negeri setelah kembali ke Indonesia tetap harus bayar dan lapor Pajak Penghasilan (PPh)?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 2 ayat (3), SPDN adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Orang pribadi (OP) yang bertempat tinggal di Indonesia
  • OP yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan
  • OP yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia serta memiliki niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

Baca juga: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Artinya, baik WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Indonesia selama 183 hari (atau kurang lebih 6 bulan), wajib melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia. Kewajiban tersebut antara lain membayar dan melaporkan SPT PPh Orang Pribadi (OP).

Wajib Pajak (WP) tersebut tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia atau tidak menjadi SPDN jika telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Berdasarkan pengertian SPDN tersebut maka dapat disimpulkan:

  • Apabila WNI yang lama tinggal di luar negeri, kemudian kembali ke Indonesia namun hanya tinggal di sini kurang dari 183 hari, maka tidak punya kewajiban perpajakan di Indonesia, melainkan menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Jadi, WNI tersebut tidak perlu bayar pajak penghasilan buat Indonesia, namun kepada negara tempat tinggalnya itu.
  • Sementara itu, apabila WNI yang telah lama tinggal di luar negeri kembali lagi ke Indonesia dan tinggal di sini lebih dari 183 hari, maka yang bersangkutan wajib membayar pajak penghasilan dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi.

Ilustrasi tiba di bandara kedatangan internasional dan harus lapor SPT Tahunan jika kembali ke Indonesia dalam waktu lama

Cara Lapor Pajak Penghasilan Luar Negeri

Caranya pelaporan pajaknya tetap saja secara online melalui e-Filing. Namun untuk dapat mengakses e-Filing, sebelumnya Anda harus memiliki NPWP, memiliki EFIN serta mengaktivasi EFIN.

Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan pribadi bagi WP yang lama tinggal di luar negeri dan kembali ke Indonesia:

1 . Mendaftarkan NPWP 

  • Syarat mendaftar NPWP adalah memiliki KTP. Anda juga perlu melampirkan dokumen izin kegiatan usaha/surat keterangan tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah apabila pekerjaan Anda adalah pekerjaan bebas atau memiliki usaha
  • Anda harus mendaftar di website e-Reg DJP
  • Lakukan aktivasi akun e-Reg dengan klik tautan aktivasi yang dikirimkan ke email Anda oleh DJP
  • Isi data pada formulir Ereg
  • Lengkapi dokumen persyaratan
  • Verifikasi pengisian data mengisi token sesuai email verifikasi yang dikirimkan DJP ke alamat email Anda yang terdaftar
  • Kirim berkas elektronik sebagai permohonan NPWP
  • Setelah tahapan di atas disetujui oleh DJP maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda daftarkan. Pastikan data alamat Anda benar agar tidak terjadi kesalahan kirim.

Baca juga: Daftar NPWP Online, Begini Syarat dan Dokumennya

Dapatkan Kode EFIN Sebelum Memulai Lapor Pajak OnlineIlustrasi EFIN sebagai syarat lapor SPT Tahunan secara daring

2 . Mendaftarkan EFIN

  • Unduh file Formulir Permohonan EFIN Online di laman resmi DJP
  • Isi formulir permohonan EFIN yang telah diunduh
  • Lengkapi formulir permohonan EFIN dengan dokumen berikut: KTP (asli serta fotokopi) serta NPWP (asli serta fotokopi)
  • Bawa berkas tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Baca juga: Jangan panik, lakukan ini jika Anda lupa EFIN

3 . Mengaktivasi EFIN:

Setelah Anda mendapatkan nomor EFIN, maka Anda harus mengaktivasi EFIN selambat-lambatnya 30 hari setelah EFIN didapatkan.

Cara aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

  • Akses laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink
  • Masukkan data NPWP
  • Masukkan data EFIN
  • Masukkan Kode Keamanan yang tertera
  • Klik ‘Submit’
  • Cek email untuk mendapatkan link aktivasi dari DJP serta password sementara
  • Klik link aktivasi pada email Anda tersebut, serta ganti password sesuai keinginan

Cara Mendapatkan EFIN, Prosesnya Sederhana dan Cepat!Ilustrasi mengaktifkan EFIN untuk lapor SPT Tahunan Pribadi secara daring

4 . Cara Lapor Pajak Penghasilan Luar Negeri

Setelah EFIN Anda aktif, EFIN telah dapat digunakan pada layanan lapor SPT Tahunan Pribadi secara online.

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara online adalah sebagai berikut:

  • Akses laman situs DJP Online atau melalui e-Filing KlikPajak.id
  • Masukkan nomor NPWP
  • Masukkan password sesuai tahapan aktivasi EFIN
  • Masukkan Kode Keamanan (captcha) yang tertera
  • Klik ‘Login’
  • Isi formulir SPT pada e-Filing sesuai petunjuk pengisian dengan benar dan lengkap
  • Pada akhir sesi pelaporan, lakukan verifikasi dan pengiriman bekas elektronik

Ilustrasi lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Klikpajak

Keuntungan Lapor Pajak Penghasilan Luar Negeri Menggunakan KlikPajak

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Karena itu, aplikasi ini memiliki kewenangan untuk memproses permohonan kode Billing untuk pembayaran pajak yang valid, memberikan layanan pelaporan pajak atau SPT tahunan pribadi secara resmi, dan lainnya hingga melakukan pengarsipan dokumen perpajakan dalam satu aplikasi.

Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.

Contoh fitur lapor SPT Tahunan online di e-Filing Klikpajak

Fitur Lengkap Klikpajak Memudahkan Urusan Lapor Pajak Penghasilan Luar Negeri

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Berikut fitur-fitur aplikasi pajak online Klikpajak yang semakin mempermudah aktivitas perpajakan Anda:

e-Filing

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dengan mudah.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Langkah-langkah membuat ID Billing dan Lapor SPT Pajak melaluie-Filing selengkapnya bisa dilihat di SINI

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, di antaranya:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

e-Faktur

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memungkinkan Anda bisa mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Membuat Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Baca juga: Panduan Pembuatan dan Pembayaran PPN Lebih Mudah dengan Klikpajak

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Note: Anda juga dapat input data Faktur Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis. Untuk langkah-langkah input Faktur Pajak Masukan lewat handphone selengkapnya lihat di SINI.

Contoh membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Bupot

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Contoh fitur e-Bupot Klikpajak untuk membuat bukti potong PPh 23/26

e-Billing

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur sistem aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan Klikpajak.id

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Ilustrasi tim support Klikpajak yang selalu siap membantu keperluan aktivitas perpajakan Anda

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak