Daftar Isi
10 min read

Apa Konsekuensi jika Tanggal Faktur Pajak Beda dengan ‘Invoice’?

Tayang 30 Oct 2020
Apa Konsekuensi jika Tanggal Faktur Pajak Beda dengan ‘Invoice’?

Sekilas mungkin terlihat sepele saat tanggal pada Faktur Pajak dan invoice berbeda. Namun kenyataannya, hal ini bisa menimbulkan sejumlah kendala. Ketahui konsekuensi jika tanggal e-Faktur beda dengan invoice.

Biasanya, pengusaha membuat Faktur Pajak bersamaan dengan pembuatan faktur penjualan komersial atau biasa disebut invoice.

Padahal pembuatan Faktur Pajak sebenarnya tidak mengikuti invoice.

Apabila seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) terlambat membuat Faktur Pajak, maka konsekuensinya kantor pajak dapat menerbitkan sanksi administrasi dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Akan tetapi untuk membuktikan terlambat bayar tidak semudah itu. Selama ini baru pemeriksa pajak yang dapat membuktikan.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai hal ini, berikut Mekari Klikpajak ulas tentang konsekuensi jika tanggal Faktur Pajak beda dengan invoice.

Beda Faktur Pajak dan ‘Invoice’

Terlihat sepele, tapi perlu dipahami bahwa antara Faktur Pajak dan invoice itu sesuai hal yang berbeda.

Perbedaan antara Faktur Pajak dan invoice ini pun sangat mencolok. Apa saja perbedaan Faktur Pajak dan invoice ini?

Pengertian Invoice

Invoice atau nama lainnya faktur, merupakan dokumen yang digunakan sebagai bukti pembayaran dalam sebuah transaksi jual beli.

Informasi dalam invoice tergantung kebutuhan perusahaan yang bersangkutan.

Biasanya invoice terdiri dari tiga rangkap, dimana lembar pertama untuk pembeli yang sudah melunasi transaksinya.

Lembar kedua untuk arsip si penjual dan lembar terakhir untuk laporan ke bagian keuangan.

Contohnya, seseorang membeli barang ke sebuah perusahaan atau toko, maka dalam dokumen pembelian atau PO (purchase order) akan tertulis keterangan:

  • Nama perusahaan tempat barang dibeli
  • Cara pembayaran
  • Bagaimana barang diserahkan
  • Dan biaya lainnya (pengiriman)

Baca Juga: Spesimen Tanda Tangan Faktur Pajak: Contoh, Bentuk dan Penggunaannya pada e-Faktur

Pengertian Faktur Pajak

Sedangkan Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak dari PKP yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang dikenakan pajak.

Itu artinya, pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti bahwa dia telah memungut pajak dari lawan transaksinya.

PKP wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), ekspor BKP tidak terwujud, dan ekspor JKP.

Dari pengertian tersebut, jelaslah bahwa invoice dan Faktur Pajak adalah dua hal berbeda dalam sebuah transaksi.

Berikut detail perbedaan keduanya.

INVOICE  FAKTUR PAJAK
Tidak ada pungutan pajak Ada pungutan pajak
Sifatnya wajib Sifatnya opsional, namun untuk PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak
Diterbitkan untuk semua jenis penjualan barang dan/atau jasa Diterbitkan hanya untuk penjualan barang dan/atau jasa kena pajak.

Penyerahan Faktur Pajak dahulu dilakukan secara manual, namun banyak kelemahannya, termasuk kemungkinan ada Faktur Pajak fiktif.

Terhitung sejak 2015, pemerintah sudah berusaha menekan itu semua dengan adanya aplikasi e-Faktur atau Faktur Pajak elektronik.

Dengan begitu, tidak perlu lagi dibuat Faktur Pajak manual.

Tanggal Faktur Pajak Beda dengan Invoice : Ini KonsekuensinyaIlustrasi contoh invoice

Jenis-jenis Faktur Pajak

Faktur Pajak sendiri terdiri dari banyak jenisnya dan seorang PKP harus mengetahuinya.

Berikut jenis-jenis Faktur Pajak itu:

1. Faktur Pajak Keluaran 

Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP ketika menjual barang kena pajak maupun jasa kena pajak.

Dengan menerbitkan Faktur Pajak Keluaran ini, artinya PKP penjual telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari pembeli.

Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan-Faktur Pajak Keluaran dan Cara Hitung

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang didapat PKP dari PKP lainnya ketika membeli BKP atau JKP.

Artinya, Faktur Pajak Masukan ini diterima oleh PKP pembeli pada saat membeli BKP/JKP dari PKP penjual.

Ini sebagai bukti bahwa PKP pembeli telah dipungut PPN/PPnBM oleh PKP penjual saat membeli BKP/JKP.

Jadi, Faktur Masukan ini kebalikan dari Faktur Pajak Keluaran.

Dan Faktur Pajak Masukan ini yang akan digunakan untuk menghitung seberapa besar Faktur Pajak yang bisa dikreditkan dengan mengurangkan terhadap Faktur Pajak Keluaran.

3.  Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak tidak harus dikeluarkan setiap kali PKP menjual barang atau jasa pada pembeli.

Laporan transaksi jual-beli barang atau jasa bisa dikeluarkan fakturnya untuk periode tertentu.

Contohnya, dalam satu bulan barang atau jasa apa saja yang laku. Itu semua catatannya bisa digabungkan dalam Faktur Pajak.

Baca Juga: Syarat Faktur Pajak Gabungan bagi PKP

4. Faktur Pajak Pengganti

Faktur Pajak Pengganti adalah Faktur Pajak yang dibuat apabila ada kesalahan pada Faktur Pajak sebelumnya atau untuk mengoreksi kesalahan.

Sehingga perlu dibuatkan Faktur Pajak pengganti sebagai pembetulan untuk menggantikan Faktur Pajak sebelumnya yang salah.

5.  Faktur Pajak Cacat

Sesuai namanya, informasi dalam Faktur Pajak Cacat ini terdapat kesalahan atau tidak diisi dengan lengkap, jelas, tidak ditandatangani atau terdapat kesalahan dalam memasukkan kode dan nomor seri pajak.

Faktur Pajak Pengganti dibuat untuk membetulkan Faktur Pajak cacat. Sehingga Faktur Pajak dianggap sah dengan adanya Faktur Pajak Pengganti.

Baca Juga: Siapa Saja Penandatangan e-Faktur? Cek di Sini

6. Faktur Pajak Batal

Faktur Pajak Batal adalah Faktur Pajak yang dianggap batal karena salah mengisi nomor NPWP atau ketika pembeli tidak jadi melakukan transaksinya dengan PKP padahal Faktur Pajak sudah dibuat.

Faktur Pajak Batal juga dibuat ketika ada pembatalan transaksi yang sebelumnya dilakukan oleh PKP pembeli ataupun PKP penjual.

Tanggal Faktur Pajak Beda dengan Invoice : Ini KonsekuensinyaIlustrasi membuat Faktur Pajak

Jika Faktur Pajak dan ‘Invoice’ Beda Tanggal

Masalah tanggal Faktur Pajak dan invoice berbeda umumnya juga terjadi karena penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dalam kondisi penyerahan tertentu.

Dengan begitu, terjadi tanggal pengiriman berbeda dengan tanggal barang yang diterima oleh pembeli. Ditambah lagi jika jarak pengiriman barang cukup jauh.

Pada dasarnya, Faktur Pajak harus dibuat saat terutangnya PPN atau PPnBM.

Akan tetapi karena kendala-kendala seperti tersebut, maka sering terjadi keterlambatan penerbitan e-Faktur atau tanggal antara Faktur Pajak dan invoice ini tidak sama.

Dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 8/1983 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, disebutkan:

Bahwa Faktur pajak yang diterbitkan PKP setelah lewat 3 bulan dari Faktur Pajak seharusnya dibuat, maka tidak akan lagi dianggap sebagai Faktur Pajak.

Lantaran keterlambatan tersebut, maka PPN dalam Faktur Pajak yang sudah lewat dari 3 bulan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Jadi, bagi PKP penjual, jika tanggal Faktur Pajak dan invoice berbeda, ketika dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, maka bisa dikenakan sanksi administrasi.

Ketahui juga cara menggunakan e-Nofa Faktur ajak untuk meminta NSFP.

Kapan Faktur Pajak Dibuat?

Secara umum, Faktur Pajak harus dibuat dalam kondisi seperti berikut:

  • Saat menerima pembayaran, namun penyerahan BKP atau JKP belum dilakukan.
  • Saat menerima pembayaran termin untuk pekerjaan yang masih dilakukan bertahap
  • Saat penyerahan barang atau jasa yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 151/PMK.03/2013, yang secara khusus mengatur saat pembuatan Faktur Pajak.

Faktur Pajak juga dibuat untuk penyerahan BKP yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak. Kondisi ini terjadi pada saat:

  • BKP berwujud diserahkan langsung kepada pembeli atau pihak ketiga dan atas nama pembeli;
  • BKP berwujud tersebut diserahkan langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya atau penyerahan antar cabang
  • BKP berwujud itu diserahkan kepada kurir atau pengusaha jasa angkutan; atau
  • Harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP, sesuai dengan prinsip akuntansi.

Penyerahan BKP berwujud juga harus dibuatkan Faktur Pajaknya, yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerak.

Faktur Pajak terjadi saat penyerahan hak untuk menggunakan atau menguasai BKP berwujud tersebut, secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli.

Pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan BKP tidak berwujud, terjadi dalam kondisi seperti berikut:

    • Harga atas BKP tidak berwujud itu berstatus piutang atau penghasilan, atau saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan konsisten.
  • Kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai sebagian atau seluruhnya.

Contoh kasus,

Jika Anda masih agak bingung, contoh kasus berikut mungkin bisa memberikan gambaran konsekuensi jika tanggal pada Faktur Pajak dan invoice berbeda.

Pada 15 Februari 2020, PT. AAA menjual sebuah Barang Kena Pajak ke PT. BBB seharga Rp50.000.000.

Barang sudah diserahkan pada 15 Februari 2020, namun pembayaran baru dilakukan pada 1 Agustus 2020.

Maka PT. AAA harus membuat Faktur Pajak tertanggal 15 Februari 2020 dengan nilai PPN Rp5.000.000, yang diperoleh dari perhitungan 10% x Rp50.000.000.

Apabila PT. AAA menerbitkan Faktur Pajak saat pembayaran diterima, yakni pada 1 Agustus 2020 senilai Rp5.000.000, maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak.

Maka yang terjadi kemudian, PT. BBB tidak bisa mengkreditkan PPN yang tercantum pada Faktur Pajak, namun PT. BBB tetap harus melaporkan di SPT Masa PPN dengan form lampiran 1111 B3.

Karena hal tersebut akhirnya PT. AAA dikenakan sanksi pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan denda sebesar Rp1.000.000 yang diperoleh dari perhitungan 2% x Rp50.000.000.

Jika keterlambatan penerbitan Faktur Pajak tersebut kurang dari tiga bulan sejak dilakukannya transaksi penjualan, maka PT. BBB masih dapat mengkreditkan pajak masukan yang tercantum pada Faktur Pajak.

Namun PT. A tetap dikenakan sanksi keterlambatan penerbitan Faktur Pajak berdasarkan UU KUP.

Agar lebih mudah membuat dan mengelola e-Faktur serta perlaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Apikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Lebih Mudah Membuat e-Faktur di Klikpajak

Seperti diketahui, per 1 Oktober 2020, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur 2.2 telah ditutup.

Baca Juga: Perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.

Tahukah, Anda dapat lebih mudah dan praktis menggunakan e-Faktur Klikpajak karena Anda tidak perlu ribet harus menginstall aplikasi maupun backup data e-Faktur ke komputer lain terlebih dahulu.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda tidak perlu repot-repot download patch terbaru e-Faktur ini karena Anda bisa langsung menggunakannya dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur.

“Gunakan aplikasnya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Sebab aplikasi e-Faktur online Klikpajak mengadopsi sistem berbasis web dengan teknologi cloud. Memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet kapan pun dan di mana saja.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengelolaan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda bisa menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.

Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?

  • Cara Membuat e-Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN

Jadi, kemudahan berlipat Anda dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak adalah:

  1. Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpainstall terlebih dahulu
  2. Tidak perluinput data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
  3. Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id

Baca juga: Panduan Lengkap Alur Pengelolaan eFaktur PPN

  • Membuat Faktur Pajak

Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:

  1. Faktur Keluaran
  2. Membuat Faktur Pengganti
  3. Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
  4. Membuat Faktur Pajak Retur
  5. Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak

Selengkapnya, lihat di sini Panduan Lengkap Penggunaan e-Faktur ‘Online’

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak