Daftar Isi
3 min read

Strategi Pajak Jitu untuk Distributor Makanan & Minuman

Tayang 31 Dec 2018
Diperbarui 29 Maret 2025
Strategi Pajak Jitu untuk Distributor Makanan & Minuman

Beberapa perusahaan di Indonesia berupaya melakukan strategi agar beban pengeluaran pajak perusahaan menjadi seminimal mungkin. Salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah dengan menerapkan perencanaan pajak tanpa melanggar peraturan pajak yang berlaku. Bagaimana penerapan pajak perusahaan distributor makanan dan minuman yang tepat? Simak uraiannya berikut ini.

Kewajiban Perpajakan Perusahaan Distributor

Kewajiban perpajakan bagi perusahaan distributor makanan dan minuman sama halnya dengan perusahaan distributor lainnya.

  1. Melaporkan pajak atas penghasilan perusahaan yang diterima (PPh Pasal 25/29).
  2. Melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan (PPh 21).
  3. Melaporkan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga (PPh 23, 4 ayat 2, 15, dan 26).
  4. Melaporkan PPN, apabila perusahaan distributor sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  5. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Penerapan Perencanaan Pajak Perusahaan Distributor

a. Pajak Penghasilan Perusahaan

Berikut ini adalah beberapa hal yang dilakukan perusahaan distributor dalam penerapan perencanaan pajak untuk meminimalkan beban pajak penghasilan perusahaan Anda:

  1. Tunjangan karyawan yang diberikan dalam bentuk produk makanan dan minuman diganti dengan penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh karyawan agar beban tunjangan tersebut dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dan juga tidak menjadi objek PPh 21 bagi karyawan.
  2. Pada bagian beban entertainmen dibuat daftar nominatif agar dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.
  3. Beban kerugian piutang, perusahaan melakukan beberapa syarat berikut agar dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto:
    • Telah dibebankan sebagai beban dalam laporan laba rugi komersial
    • Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak
    • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, bahwa utangnya telah dihapuskan dalam jumlah tertentu.

b. Pajak Penghasilan (PPh) 21 Karyawan

Selain meminimalkan Pajak Penghasilan Perusahaan, perusahaan juga berusaha untuk meminimalkan Pajak Penghasilan 21 bagi karyawan. Berikut ini upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalkan pajak penghasilan 21 bagi karyawan:

  1. Mengubah uang perjalanan dinas (uang saku dan uang transportasi) yang diberikan dalam bentuk lumpsum menjadi dalam bentuk reimbursement. Apabila perusahaan memberikan uang perjalanan dinas berbentuk lumpsum, maka akan menjadi objek PPh 21. Tetapi jika berbentuk reimbursement maka yang menjadi objek PPh 21 hanyalah uang saku.
  2. Mengubah pemberian bonus karyawan menjadi pemberian beasiswa bagi karyawan berprestasi. Beasiswa dapat menjadi pengurang PPh badan karena menurut Pasal 6 ayat 1 UU PPh, beasiswa dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Beasiswa dikecualikan dari objek pajak penghasilan jika karyawan penerima beasiswa tidak memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan.
  3. Mengubah sebagian pemberian kenaikan gaji karyawan, dialihkan menjadi pemberian iuran pensiun karyawan. Iuran pensiun bagi perusahaan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto, karena bagi karyawan iuran pensiun bukan merupakan objek PPh 21.

Demikian uraian mengenai cara-cara tepat dalam penerapan perencanaan pajak peserta kewajiban pajak perusahaan distributor.

Temukan kemudahan membayar pajak perusahaan Anda dengan aplikasi perpajakan online resmi Mekari Klikpajak  yang telah mendapat sertifikasi dari Dirjen Pajak sebagai mitra resmi untuk pelaporan dan pembayaran pajak.

Kategori : Manajemen Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami