Daftar Isi
4 min read

Panduan Perpajakan Distributor Makanan & Minuman

Tayang 12 May 2025
Diperbarui 13 Mei 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Pajak Distributor Makanan Minuman
Panduan Perpajakan Distributor Makanan & Minuman

Bisnis distributor makanan dan minuman (mamin) merupakan bagian dalam rantai distribusi produk pangan. Seiring dengan perkembangan bisnis dan perubahan aturan pajak, pelaku usaha distributor mamin perlu memahami kewajiban pajak yang berlaku agar dapat mengelola pajak secara efektif dan memenuhi kewajiban pajaknya dengan benar.

Mekari Klikpajak akan memberikan penjelasan lengkap mengenai perpajakan distributor makanan dan minuman, termasuk regulasi terbarunya, serta jenis pajak yang harus dipenuhi.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Sekilas tentang Usaha Distributor Makanan dan Minuman (Mamin)

Distributor makanan dan minuman adalah perusahaan yang berfungsi sebagai perantara dalam mendistribusikan produk makanan dan minuman dari produsen ke pengecer atau konsumen akhir.

Distributor mamin bertugas membeli produk dalam jumlah besar dari produsen, mengelola persediaan, memasarkan, dan mengirimkan produk ke berbagai tempat, seperti supermarket, toko, restoran, dan lainnya.

Usaha distributor makanan dan minuman ini membutuhkan manajemen logistik yang baik dan pemahaman pasar agar produk sampai ke tujuan dengan tepat waktu dan dalam kondisi baik.

Selain itu, usaha distributo mamin ini juga memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dikelola dengan benar agar terhindar dari sanksi.

Baca Juga: Pajak Restoran dan Hotel : Tarif, Perhitungan, Bayar dan Lapor

Regulasi yang Mengatur Pajak Distributor Mamin

Berikut beberapa peraturan yang mengatur perpajakan pada usaha distributor makanan dan minuman:

  • Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2022, yang mengatur bahwa distributor makanan dan minuman yang menjual produk langsung ke pengecer atau konsumen wajib memungut PPN atas penjualan tersebut.
  • PMK No 11 Tahun 2025, yang mengatur ketentuan dasar pengenaan pajak dan besaran PPN yang harus dipungut oleh pelaku usaha di Kawasan Pabean Berikat (KPBPB), termasuk distributor yang beroperasi di kawasan tersebut. Hal ini penting bagi distributor yang melakukan impor dan distribusi barang kena pajak.

Kewajiban Pajak Perusahaan Distributor Makanan dan Minuman

Distributor makanan dan minuman atau mamin harus memenuhi beberapa kewajiban pajak utama, yaitu:

1. Mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Distributor makanan dan minuman wajib mendaftar sebagai PKP jika omzetnya melebihi batas yang ditentukan, yakni di atas Rp4,8 miliar setahun.

2. Memungut dan Melaporkan PPN

Sebagai PKP, maka distributor wajib memungut PPN atas penjualan produk makanan dan minuman yang termasuk barang/jasa kena pajak dalam penyerahannya.

Pelaporan PPN dilakukan secara rutin melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang dapat dilakukan melalui aplikasi e-Faktur Mekari Klikpajak.

3. Memotong dan Melaporkan PPh

Distributor makanan dan minuman wajib memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan, serta melaporkan PPh Pasal 25 atau PPh 29 atas penghasilan perusahaan.

Selain itu, PPh Pasal 23, 26, dan jenis PPh lain yang relevan juga harus dipenuhi sesuai transaksi dengan pihak lain.

4. Membuat Pembukuan dan Mengadministrasikan Dokumen

Untuk kebutuhan pelaporan pajak penghasilan, distributor makanan dan minumen perlu membuat pembukuan dan mengadministrasikan transaksi perpajakannya untuk keperluan audit jika sewaktu-waktu diperlukan.

Baca Juga: Apakah UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak?

Cara Melakukan Perencanaan Pajak Distributor Makanan-Minuman

Perencanaan pajak yang baik akan membantu distributor makanan dan minuman dalam mengelola pajak dengan lebih efisien dan mengurangi risiko kesalahan yang mengakibatkan denda.

Beberapa langkah perencanaan pajak yang dapat dilakukan bagi distributor makanan-minuman sebagai berikut:

  • Memanfaatkan Insentif Pajak: Gunakan fasilitas insentif pajak yang disediakan untuk sektor makanan dan minuman, seperti pembebasan atau pengurangan tarif PPh (jika ada).
  • Hitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan Tepat: Pahami cara menghitung DPP PPN yang benar, terutama terkait mekanisme 11/12 dari harga jual atau nilai impor produk makanan dan minuman agar perhitungan PPN akurat.
  • Mengelola Faktur Pajak dengan Benar: Pastikan penerbitan faktur pajak sesuai dengan peraturan, termasuk penggunaan kode transaksi yang tepat untuk setiap jenis penjualan.
  • Gunakan Aplikasi Pajak yang Terintegrasi: Anda dapat menggunakan aplikasi pajak yang sudah terintegrasi dengan laporan keuangan agar pembuatan faktur pajak dan pengelolaannya lebih mudah dan cepat. Anda dapat menemukannya dalam aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal, sehingga pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak secara otomatis.

Tips Kelola Pajak untuk Distributor Makanan & Minuman

Tips Kelola Pajak Distributor Makanan dan Minuman

Kesimpulan

Sebagai pelaku usaha di bidang distributor makanan dan minuman, memiliki sejumlah kewajiban pajak yang harus dipenuhi dengan baik.

Oleh karena itu, mengetahui jenis pajak apa saja yang wajib dikelola dan cara mengelolanya dengan benar menjadi sangat penting untuk kelancarannya.

Distributor makanan dan minuman wajib memenuhi kewajiban pajak mulai dari terdaftar sebagai PKP jika sudah memenuhi syaratnya, memungut dan melaporkan PPN, hingga pemotongan PPh karyawan, serta pelaporan pajak penghasilan perusahaan.

Perencanaan pajak yang tepat dan pengelolaan administrasi pajak yang baik sangat penting untuk mengoptimalkan kewajiban pajak dan menghindari risiko denda.

Penggunaan teknologi perpajakan digital, seperti e-Faktur, e-Bupot, dan e-Billing membantu memudahkan proses pembayaran dan pelaporan pajak.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Perambahan Nilai
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN

Kategori : Manajemen Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami