Klikpajak by Mekari

Peran Pajak dalam Perekonomian selama COVID-19

Pandemi Virus COVID-19 berlangsung berbulan-bulan lamanya dan terus menelan korban, menyebabkan kekhawatiran di seluruh penjuru dunia. Negara-negara yang terkena wabah pandemi menerapkan berbagai kebijakan untuk menerapkan social distancing di masyarakat, risiko terjangkit atau menjadi pembawa virus dapat ditekan.  Selain social distancing, dalam melakukan upaya sosialisasi atau pencegahan penyebaran Virus COVID-19 peran pajak sangat berpengaruh untuk membantu mengatasi masalah ini, khususnya dalam segmen pendanaan. Berikut penjelasan lebih lengkapnya.

Dampak Social Distancing terhadap Perekonomian

PSBB Jakarta, Sudah Paham Aturan Pajaknya Belum?

Pertumbuhan negara di berbagai sektor pun terhambat, terutama dalam sektor perekonomian. International Monetary Fund (IMF)  mengeluarkan prediksi adanya resesi ekonomi di berbagai negara pada tahun 2020 dan keadaan ekonomi dunia akan berada di titik yang lebih buruk dari situasi Great Depression yang terjadi pada 1930 silam.

Untuk menghindari hal tersebut, maka terdapat penerapan social distancing. Salah satu peran pajak yakni menekan rasio penyebaran Virus COVID-19 ibarat memakan buah simalakama. Apabila tidak dilakukan, jumlah orang yang terjangkit akan semakin banyak sehingga memicu ledakan pasien di berbagai rumah sakit dan berujung pada peningkatan death rate di sebuah negara. Tetapi jika diterapkan, pemerintah harus bergulat dengan lesunya perekonomian rakyat.

Social distancing menjadi awal dari penurunan grafik perekonomian karena memaksa masyarakat untuk diam di rumah saja. Social distancing juga menghentikan berbagai aktivitas yang dapat menimbulkan keramaian seperti kegiatan belajar, pertunjukan, dan perkantoran. Hal ini menjadi masalah besar bagi banyak bisnis yang berjalan, terutama bagi bisnis yang menjual layanan atau jasa mereka, misalnya restoran dan bioskop.

Baca juga: Sulit Bertahan Akibat Social Distancing, Ini Insentif Pajak UMKM

Konstribusi Pajak selama Pandemi

Krisis ekonomi internasional yang ada di depan mata ini merupakan sebuah gelombang yang harus dihadapi semua pihak tanpa terkecuali, baik lembaga-lembaga internasional, para pemimpin negara, hingga masyarakat awam harus turut bahi-membahu menopang perekonomian.

Hal lain yang juga tidak kalah penting dilakukan berbagai pihak, terutama mereka yang tergolong sebagai Wajib Pajak (WP), adalah menunaikan kewajiban perpajakan mereka kepada negara.

Pajak yang terkumpul dapat menjadi dana segar yang disalurkan kepada pemerintah daerah dan fasilitas-fasilitas penting untuk merawat pasien Virus COVID-19.

Berikut hal-hal terkait peran pajak dalam perekonomian  saat pandemi:

1. Instrumen Pajak Relatif Progresif

Dari kajian DDTC Fiscal Research ditemukan respons Indonesia dengan menggunakan instrumen pajak relatif progresif. Seperti diketahui, setidaknya ada 7 respons kebijakan pajak (di luar cukai dan kepabeanan) yang dilakukan oleh pemerintah hingga saat ini.

Dari pemetaan dan perbandingan atas instrumen pajak yang diberikan oleh Indonesia dengan tren negara lain, secara umum, skema dan jenis instrumen pajak yang diambil oleh Indonesia selaras dan dalam beberapa hal justru lebih progresif dibandingkan dengan negara lain.

2. Peran Pajak sebagai Instrumen Fiskal

Peran pajak sebagai instrumen fiskal dapat menyokong ekonomi dalam negeri. dalam kebijakan fiskal, instrumen pajak sebagai fungsi regulerend lazim digunakan dalam rangka memberikan stimulus untuk kegiatan perekonomian dan investasi di suatu negara.

Terkait dengan dampak COVID-19, Pemerintah memberikan insentif pajak yang meringankan beban Wajib Pajak (WP) badan dan WP Orang Pribadi (OP) berupa pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak, dan relaksasi pelayanan pajak.

Termasuk memperpanjang batas jatuh tempo pelayanan, penundaan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) OP 1770 maupun penyederhanaan kelengkapan keterangan dan/atau dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT PPh Badan 1771.

Baca juga: Ini 5 Insentif Pajak Dampak COVID-19 dalam PMK No. 44 Tahun 2020

Tapi, Penerapan Social Distancing, Membuat Layanan Perpajakan Dibatasi?

Siapa bilang layanan pajak juga dibatasi? Di tengah pandemi, kita tetap dapat melaksanakan pelaporan pajak secara online. Memang, banyak pihak yang belum terbiasa dengan proses pelaporan pajak online sehingga kesulitan menyelesaikan setiap prosesnya. 

Seperti KlikPajak, selaku aplikasi pajak online yang merupakan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DitJen Pajak), hadir sebagai solusi untuk membantu Anda menyelesaikan proses perpajakan online, mulai dari pembuatan ID Billing, pengisian berbagai formulir yang diperlukan, hingga pengarsipan dokumen pajak.

Cari tahu lebih banyak mengenai Klikpajak di website resmi kami dan dapatkan informasi baru mengenai perkembangan dan fitur-fitur terbaru dari kami. Anda juga bisa langsung melakukan registrasi akun Klikpajak untuk bisa menggunakannya secara gratis.

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED11 Jun 2020
Septina Muslimah
Septina Muslimah

SHARE THIS ARTICLE: