Daftar Isi
10 min read

Agresivitas Pajak, Pahami dan Ketahui Untung-ruginya

Tayang 26 Sep 2020
Agresivitas Pajak, Pahami dan Ketahui Untung-ruginya

Agresivitas pajak merupakan tindakan perencanaan pajak yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi kewajiban membayar pajak, baik secara legal maupun ilegal. Pahami dan ketahui untung-ruginya bagi bisnis yang dijalankan.

Seperti diketahui, setiap perusahaan yang memiliki penghasilan kena pajak wajib membayar dan melaporkan pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk itu, muncul praktik agresivitas pajak untuk menekan kewajiban pajak.

Memahami Agresivitas Pajak

Meski begitu, tidak semua perusahaan yang melakukan perencanaan pajak dianggap melakukan agresivitas pajak. Biasanya perusahaan memanfaatkan area abu-abu dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan mengintip celah antara apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh perusahaan sebagai Wajib Pajak (WP) Badan.

Perusahaan dianggap melakukan praktik agresivitas pajak jika berusaha menekan beban kewajiban pajak dengan agresif.

Namun, tidak semua tindakan agresivitas pajak dilakukan dengan cara yang ilegal. Tentu masih banyak perusahaan yang mematuhi hukum dan menjalankan setiap kewajiban berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia.

Lebih lanjut tentang praktik agresivitas pajak dan untung-ruginya, berikut ulasan dari Klikpajak by Mekari.

Untung-rugi Tindakan Agresivitas Pajak

Tindakan dan praktik agresivitas pajak tentu saja memiliki keuntungan dan kerugian. Praktik agresivitas pajak dilakukan dengan tujuan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Misalnya, meminimalisir pengeluaran biaya pajak penghasilan. Selain itu, agresivitas pajak juga dapat meningkatkan kompensasi yang diterima dari pemilik atau pemegang saham perusahaan.

Perlu diingat, perusahaan yang melakukan praktik agresivitas pajak memiliki risiko tinggi berupa ancaman denda atau sanksi.

Lebih parah, ada juga risiko turunnya harga saham serta tercorengnya reputasi perusahaan, bila tindakan agresivitas pajak diketahui melanggar hukum.

Note: Penerapannya pada Perusahaan dan Definisi Agio Saham Adalah?

Tentu saja ini menjadi masalah besar bagi nama baik perusahaan. Masalah tersebut bisa merembet ke masalah lainnya.

Citra perusahaan buruk di mata para investor menyebabkan saham perusahaan turun sehingga tidak bisa bersaing di pasar saham. Alhasil hal ini mengganggu jalannya bisnis dan berpengaruh pada pendapatan perusahaan.

Selain bagi perusahaan, praktik agresivitas pajak juga mendatangkan kerugian bagi negara. Oleh sebab itu, pemerintah perlu mengawasi secara cermat tindakan perencanaan pajak yang dilakukan setiap perusahaan.

Ilustrasi untung atau rugi dalam praktik agresivitas pajak

Praktik Agresivitas Pajak

Salah satu contoh praktik agresivitas pajak adalah tindakan leverage, yaitu penggunaan sumber dana yang memiliki beban tetap.

Tindakan leverage ini bertujuan untuk meraup keuntungan lebih besar dibanding biaya tetap yang harus dikeluarkan sehingga dapat meningkatkan laba untuk para pemegang saham.

Leverage menggunakan sumber dana yang berasal dari utang. Bunga dari utang tersebut merupakan beban tetap yang perlu dibayar perusahaan.

Hal ini memungkinkan perusahaan memanfaatkan bunga dari utang untuk memenuhi kebutuhan operasional dan investasi.

Semakin besar utang yang dimiliki perusahaan, maka penghasilan kena pajak semakin kecil.

Note: DJP menurunkan tarif pajak WP Badan. Ketahui besar tarif PPh Badan di SINI.

Dengan begitu, keuntungan yang diraih perusahaan semakin tinggi, sementara beban pajak semakin rendah. Tentu saja praktik ini termasuk kategori tindakan agresivitas pajak.

Contoh lain praktik agresivitas pajak adalah pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).

CSR merupakan organisasi khusus yang dibentuk perusahaan untuk bertanggung jawab atas setiap operasional perusahaan yang menyebabkan masalah terhadap lingkungan, pelanggan, atau tenaga kerja.

Program CSR dapat menjadi ruang praktik penyimpangan pajak apabila dilakukan secara agresif dan berlebihan.

Lewat program ini, perusahaan dapat meminimalkan pendapatan yang menjadi objek pajak penghasilan perusahaan.

Pendapatan yang digunakan untuk program CSR ini akan menyulitkan pemerintah dalam mengawasi arus kas yang terjadi di perusahaan.

Biasanya hal ini disebabkan karena program CSR dilaksanakan di bawah pengawasan perusahaan itu sendiri, mulai dari rencana program, vendor yang ditunjuk, biaya yang dikeluarkan, hingga kegiatan yang dilakukan.

Dengan begitu, pemerintah akan kesulitan melacaknya.

Ilustrasi praktik agresivitas pajak melalui CSR

Pencegahan dan Penanggulangan Agresivitas Pajak

Sebagai bentuk pencegahan praktik agresivitas pajak, pemerintah sudah melakukan berbagai cara.

Salah satunya adalah memperbarui regulasi serta melakukan kajian intensif untuk menutup celah yang dapat dieksploitasi oleh perusahaan “nakal”.

Pemerintah lewat DJP juga selalu memeriksa laporan pajak yang diserahkan perusahaan. Dengan begitu dapat diawasi proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah sudah menyediakan cara untuk meringankan beban tanggung jawab pajak perusahaan.

Terdapat regulasi yang memungkinkan perusahaan untuk membayar pajak penghasilan dengan metode mencicil.

Perusahaan dapat membagi jumlah pajak penghasilan menjadi 12 kali pembayaran dalam masa 1 tahun pajak sehingga nilainya tidak terlalu besar.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam insentif pajak dampak Covid-19 yang mulai berlaku pada April lalu hingga Desember 2020, berupa pengurangan angsuran PPh 25.

Ilustrasi agresivitas pajak dalam perencanaan pajak

Lakukan Perencanaan Pajak dengan Baik

Perencanaan pajak selalu dibutuhkan dalam usaha yang dijalankan. Tanpa perencanaan yang baik, bisa memengaruhi kegiatan berbisnis dan pengembangan usaha.

Karena sejatinya perencanaan pajak juga bisa lebih menguntungkan bagi perusahaan. Karena secara hukum akan terhindar dari praktik yang berakibat fatal, di sisi lain bisa memanfaatkan berbagai insentif yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha.

Agara tenang dalam menjalan usaha Anda, lakukan perencanaan pajak sedari awal bisnis itu dibangun.

Guna memperlancar urusan perpajakan, pakai aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak adalah mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.

Melalui Klikpajak, Anda bisa melakukan berbagai aktivitas perpajakan mulai dari membuat dan mengelola e-Faktur, e-Bupot, membayar atau menyetorkan pajak, hingga melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh dan Masa pajak dengan mudah hanya dalam satu platform.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan support system pajak online Klikpajak.id

Semakin Praktis karena Terintegrasi dengan Akuntansi ‘Online’

Aplikasi Klikpajak terhubung dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id. Sehingga Anda akan semakin mudah dan praktis dalam melakukan aktivitas dan pengadministrasian perpajakan.

Karena Anda dapat langsung menarik data dari laporan keuangan perusahaan dari akun Jurnal Anda saat akan membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, hingga menyampaikan SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN.

Penarikan data ini akan membuat Anda tidak perlu lagi memasukkan (input) data secara manual satu per satu dari setiap laporan keuangan yang akan dibuat administrasi perpajakannya.

Anda tinggal mengimpor laporan keuangan yang diinginkan, data transaksi berpajak yang tercatat pada laporan keuangan akan otomatis tersedia dan tersusun dalam aplikasi pajak online Klikpajak. Siap digunakan untuk membuat administrasi perpajakan sesuai kebutuhan.

Tidak Perlu ‘Install’ e-Faktur 3.0

Menggunakan aplikasi Klikpajak, Anda juga tidak perlu melakukan instalasi update e-Faktur 3.0 sendiri pada perangkat Anda untuk bisa memanfaatkan fasilitas prepulated dalam pembuatan Faktur Pajak dan penyampaian SPT Masa PPN.

Anda tinggal menggunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempercepat pembuatan e-Faktur Anda.

Karena Klikpajak mengadopsi teknologi komputasi awan (cloud computing). Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud ini berbasis web (web based) yang memudahkan dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Sehingga Anda bisa fokus menjalankan aktivitas perusahaan dan mengembangkan bisnis, tanpa membuang-buang waktu dan tenaga untuk memperbarui sistem pada e-Faktur yang berlaku.

Note: Ingin mengetahui lebih jelasnya tentang keuntungan menggunakan e-Faktur 3.0 dan cara update e-Faktur 3.0, selengkapnya baca di SINI.

Ilustrasi sistem keamanan cloud

Keamanan Data

Klikpajak.id merupakan aplikasi perpajakan berbasis web yang dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya yang Anda lakukan dengan aman.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Anda juga dapat melakukan urusan perpajakan kapanpun dan dimanapun serta menggunakan perangkat apapun hanya bermodalkan jaringan internet.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.

Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Contoh fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak

Fitur Lengkap Klikpajak Solusi Perpajakan Anda

“Klikpajak hadir untuk memberi solusi perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan. Dengan fitur lengkap Klikpajak yang memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan.”

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Melalui Klikpajak, Anda mudah dalam mengelola administrasi perpajakan mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Panduan langkah-langkah cara membuat e-Faktur dan contoh perhitungan PPN serta pelaporan SPT Masa PPN, selengkapnya bisa Anda lihat di SINI.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, mulai 1 Agustus 2020 setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia diwajibkan membuat bukti potong pajak dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Kini, penerapan wajib e-Bupot secara nasional berlaku mulai 1 September 2020 melalui KEP-368/PJ/2020 yang menyebutkan:

“Semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017 sudah langsung diwajibkan membuat SPT masa PPh Pasal 23/26 dan membuat bukti pemotongan secara elektronik melalui e-Bupot mulai September 2020.”

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Note: Langkah-langkah membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dan penjelasan lengkap mengenai bukti pemotongan, baca di SINI.

Contoh fitur membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Billing Klikpajak

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.

Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur membuat Kode Billing di e-Billing Klikpajak

e-Filing Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak karena akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Selain itu, melaporkan seluruh jenis SPT melalui Aplikasi e Filing dari Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, seperti:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Masa PPN dan aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

“Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak