Daftar Isi
3 min read

Pengertian Penghasilan Kena Pajak dan Cara Menghitung PPh 17

Tayang 15 Aug 2020
Last updated 19 Juli 2024
PPh 24 sebagai Angin Segar untuk Penghasilan Luar Negeri
Pengertian Penghasilan Kena Pajak dan Cara Menghitung PPh 17

Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh). Salah satunya PPh Pasal 17 yang tarifnya menggunakan skema progresif. Bagaimana Perhitungannya?

Sebagai Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan, harus membayar pajak dan melaporkannya pajaknya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bentuk tanggung jawab sebagai warga negara.

Aturan terkait pajak penghasilan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Sedangkan mengenai tarif PPh atas Penghasilan Kena Pajak diatur dalam Pasal 17 UU PPh ini.

Untuk lebih jelasnya pengertian Penghasilan Kena Pajak dan bagaimana cara menghitug Pajak Penghasilan Pasal 17 ini, berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Mengenal Penghasilan Kena Pajak

Penghasilan kena pajak PPh Pasal 17 dihitung dari penghasilan kotor dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Seandainya dalam penghitungan penghasilan kena pajak, penghasilan kotor setelah dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan hasilnya rugi, maka:

Perlu diganti dengan penghasilan pada tahun pajak berikutnya berturut-turut hingga lima tahun.

Tarif Penghasilan Kena Pajak

Tarif PPh Pasal 17 terbagi dalam dua jenis, berdasarkan subjek atau siapa yang dikenakan pajak, yakni:

  • Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri
  • Tarif pasal 17 yang dikenakan kepada WP Badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Tarif yang dikenakan untuk keduanya tentu saja tidak sama.

Ketahui besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Tarif PPh Pasal 17 untuk WP Pribadi dalam negeri dibedakan berdasarkan jumlah penghasilannya, di antaranya:

  • Penghasilan di bawah Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 5%
  • Penghasilan sebesar Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 15%
  • Penghasilan sebesar Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25%
  • Penghasilan Rp500.000.000 ke atas per tahun dikenakan tarif PPh sebesar 30%

Bagaimana dengan WP Badan?

Untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri serta BUT diharuskan membayar PPh dengan tarif 28 persen dari jumlah penghasilan keseluruhan.

Pajak yang dibayarkan tersebut akan masuk dalam kas negara dan digunakan untuk memajukan perekonomian Indonesia.

Cara Menghitung PPh 17

Setelah penjelasan besar tarif Penghasilan Kena Pajak Pasal 17 di atas, berikutnya adalah contoh perhitungan dari penghasilan kena pajak ini.

Seorang Wajib Pajak memiliki penghasilan sebesar Rp100.000.000 per tahun. Cara penghitungan PPh yang wajib dibayarkan adalah:

= Rp50.000.000 x 5 persen = Rp2.500.000
= (Rp100.000.000 – Rp50.000.000*) x 15 persen = Rp7.500.000
*Dikurangi Rp50.000.000 karena Rp50.000.000 tersebut sudah dikalikan dengan tarif 5 persen.
Jadi jumlah pajak yang wajib dibayar:
= Rp2.500.000 + Rp7.500.000 = Rp10.000.000.

Baca juga: Cara Membuat SPT Tahunan Badan 1771

Mudah Hitung Pajak Penghasilan dengan Klikpajak

Untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan mudah, cepat dan praktis, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Klikpajak.

Klikpajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang sudah menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.

Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak

Temukan apa saja fitur lengkap aplikasi pajak online Klikpajak yang memudahkan urusan pajak bisnis Anda:

 

Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami