Daftar Isi
4 min read

Apa itu Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah?

Tayang 31 Aug 2023
Apa itu Pajak yang Dipungut Pemerintah Daerah?

Berdasarkan instansi yang memungut pajak di Indonesia, pajak dibedakan menjadi dua jenis yaitu pajak negara atau pajak pusat dan pajak daerah atau pajak yang dipungut pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai pemungutan pajak oleh pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Bagaimana ketentuan pengenaan pajak ini dan apa saja jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah?

Selengkapnya simak penjelasannya berikut ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Pengertian Pajak Daerah?

Merujuk UU PDRD, pengertian Pajak Daerah adalah kontribusi wajib pajak kepada kepala Daerah yang tertutang oleh orang pribadi atau badan.

Pajak ini digunakan untuk keperluan daerah dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat daerah tersebut.

Pemungutan pajak daerah bersifat dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pajak Daerah juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan.

Setiap nominal pembayaran pajak yang disetor ke daerah, selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang bersangkutan.

Pihak Pemungut Pajak Daerah

Pajak daerah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan Peraturan Daerah.

Wewenang pemungutan pajak dilaksanakan oleh Pemda dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pajak daerah ini berlaku pada provinsi, kabupaten dan/atau kota.

Pembayar Pajak Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pihak atau masyarakat yang melakukan pembayaran pajak pada Pemda yang bersangkutan tidak akan merasakan manfaat langsung dari pajak tersebut.

Sebab pengalokasian Pajak Daerah digunakan hanya untuk kepentingan umum daerah yang bersangkutan, seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan lainnya.

Baca Juga: Dispenda atau Bapenda : Tugas dan Fungsinya

4 Fungsi Pemungutan Pajak Daerah

Berdasarkan peraturan perundangan pajak daerah, berikut empat fungsi dari pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah:

1. Fungsi Anggaran

Pajak daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk pendanaan rutin.

Belanja rutin daerah seperti:

  • Belanja pegawai
  • Belanja barang
  • Pemeliharaan
  • Pembangunan
  • Sebagai tabungan pemerintah daerah

2. Fungsi Mengatur

Pemerintah daerah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak daerah.

Melalui fungsi ini, dana dari pajak daerah dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah perekonomian.

Misalnya, jika pemerintah ingin menarik penanam modal, maka dapat diberikan keringanan pajak pada sektor tertentu.

Dengan demikian, diharapkan akan ada penyerapan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan.

3. Fungsi Stabilitas

Tersedianya pajak daerah membantu pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi.

Tetapi untuk dapat memenuhi fungsi ini, pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.

4.    Fungsi Restribusi Pendapatan

Pajak daerah yang ada digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum.

Termasuk untuk membuka lapangan kerja baru, sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol.

Pajak daerah diharapkan dapat meningkatkan pemerataan di setiap daerah.

Karena penyaluran pajak yang baik akan meningkatkan kualitas pembangunan.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan dan Tarif PBB Terbaru

Kriteria Pemungutan Pajak Daerah

Perlu Anda pahami, dalam proses pemungutan pajak daerah terdapat beberapa kriteria yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Sifatnya pajak dan bukan retribusi. Pajak daerah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Undang-Undang.
  2. Obyek pajak terletak atau terdapat di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah kota atau kabupaten yang bersangkutan.
  3. Obyek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  4. Potensi pajak hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.
  5. Berdampak ekonomi positif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor.
  6. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
  7. Menjaga kelestarian lingkungan. Pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada Pemda atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.

Baca Juga: Cara Mengurus dan Daftar PBB Online

Itulah penjelasan tentang pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah atau disebut pajak daerah yang memang terpisah dengan pajak yang dikelola pemerintah pusat yang masuk ke kas negara.

Sebagai wajib pajak yang tentunya memiliki kewajiban pajak penghasilan dan pajak lainnya, terlebih lagi dari hasil kegiatan usaha, tentu membutuhkan pengelolaan administrasi perpajakan yang pembayaran dan pelaporannya ke pemerintah pusat.

Anda dapat mengelola pajak bisnis mulai dari mengelola Faktur Pajak, bukti potong PPh unifikasi, bayar dan lapor pajaknya hanya dalam satu platform dengan beberapa perangkat sekaligus tanpa install aplikasi hanya dengan Fitur Multi User & Multi Company dari Mekari Klikpajak.

Ingin mengetahui bagaimana Mekari Klikpajak dapat membantu Anda mengelola pajak perusahaan lebih mudah dan cepat?

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak