Klikpajak by Mekari

Serba-Serbi Pajak Daerah: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Kriteria

Ketika Anda berkunjung ke restoran dan melakukan pembayaran, terlihat dalam struk atau nota pembayaran ada tambahan pengenaan pajak restoran sebesar 10%. Itu artinya Anda telah berkontribusi dalam pembayaran Pajak Daerah di daerah restoran tersebut. Restoran sebagai penghimpun pajak restoran mengambil posisi sebagai Wajib Pajak. Pelanggan restoran sebagai pembayar Pajak Daerah tidak akan mendapat balasan langsung dari Pemerintah Daerah. Nominal pembayaran pajak disetor ke daerah dan selanjutnya digunakan untuk biaya pembangunan daerah. Dalam tulisan ini, akan membahas lebih jelas mengenai apa pengertian Pajak Daerah, fungsi, jenis beserta kriterianya.

Pengertian Pajak Daerah

Pengertian Pajak Daerah adalah salah satu sumber pendapatan daerah (APBD) yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan pembangunan. Pajak Daerah adalah iuran wajib terutang yang dilakukan oleh wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang. Pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa Pihak yang Memungut Pajak Daerah?

Pajak Daerah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah (Perda). Wewenang pemungutan pajak dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan.

Pembayar Pajak Tidak Mendapat Imbalan Langsung

Pajak Daerah ini berlaku pada provinsi dan kabupaten atau kota. Pihak atau masyarakat yang melakukan pembayaran pajak tidak akan merasakan manfaat langsung dari Pajak Daerah. Pengalokasian Pajak Daerah digunakan hanya untuk kepentingan umum dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, seperti pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja baru, dan lain-lain.

4 Fungsi Pajak Daerah

1. Fungsi Anggaran

Pajak Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) digunakan untuk pendanaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, pembangunan, dan juga sebagai tabungan Pemerintah Daerah.

2. Fungsi Mengatur

Pemerintah Daerah mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan Pajak Daerah. Melalui fungsi ini, dana dari Pajak Daerah dapat digunakan sebagai salah satu alat untuk mencapai tujuan ekonomi pemerintahan dan mengurangi masalah ekonomi. Misalnya, jika pemerintah ingin menarik penanam modal, maka dapat diberikan keringanan pajak pada sektor tertentu. Dengan demikian diharapkan akan ada penyerapan lapangan kerja.

3. Fungsi Stabilitas

Pajak Daerah yang dananya terus ada membantu pemerintah untuk menstabilkan harga barang dan jasa sehingga dapat mengurangi inflasi. Tetapi untuk dapat memenuhi fungsi ini pemungutan dan penggunaan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan

Pajak Daerah yang ada digunakan untuk mebiayai semua kepentingan umum termasuk untuk membuka lapangan kerja baru sehingga terjadi pemerataan pendapatan agar kesenjangan ekonomi antara yang kaya dan miskin tidak terlalu menonjol. Pajak Daerah diharapkan dapat meningkatkan pemerataan di setiap daerah karena penyaluran pajak yang baik akan meningkatkan kualitas pembangunan.

Jenis-Jenis Pajak Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, jenis-jenis Pajak Daerah antara lain:

1.     Pajak Provinsi

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

2.     Pajak Kabupaten/Kota

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Penerangan Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  • Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Kriteria Pemungutan Pajak Daerah

  1. Sifatnya pajak dan bukan retribusi.
  2. Objek Pajak terletak atau terdapat di wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah kota atau kabupaten yang bersangkutan.
  3. Objek dan Dasar Pengenaan Pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
  4. Potensi memadai. Hasil penerimaan pajak harus lebih besar dari biaya pemungutan.
  5. Berdampak ekonomi positif. Pajak tidak mengganggu alokasi sumber-sumber ekonomi dan tidak merintangi arus sumber daya ekonomi antar daerah maupun kegiatan ekspor-impor.
  6. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
  7. Menjaga kelestarian lingkungan. Pengenaan pajak tidak memberikan peluang kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat luas untuk merusak lingkungan.

Demikian pembahasan mengenai pengertian Pajak Daerah beserta jenis dan kriteria pemungutannya. Semoga bermanfaat. Bangga Bayar Pajak!


PUBLISHED03 Sep 2018
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: