Asas pemungutan pajak adalah pedoman yang digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan regulasi perpajakan, sehingga tercipta keadilan bagi setiap wajib pajak di Indonesia.
Secara umum, asas pajak yang digunakan di dunia ada tiga, yakni asas tempat tinggal, asas kebangsaan dan asas sumber.
Sedangkan, Indonesia menerapkan setidaknya tujuh asas pemungutan pajak. Bukan berarti berbeda secara keseluruhan, namun hanya dipecah ke dalam beberapa bagian yang lebih mendetail.
Terus simak di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda lebih mudah memahami apa saja asas pengenaan pajak dan pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.
Asas Pemungutan Pajak
Secara umum institusi pemungut pajak harus memerhatikan beberapa faktur agar memenuhi unsur dasar pemungutan.
Pemenuhan indikator itu disebut asaa pemungutan pajak yang menurut para ahli ekonomi seperti Adam Smith, W.J. Langen dan Adolf Wagner, terdiri dari beberapa hal seperti berikut:
1. Asas politik finansial
Agar dapat membiayai dan mendorong kegiatan negara, pajak yang dipungut negara jumlahnya harus memadai.
2. Asas ekonomi
Objek pajak yang ditentukan harus tepat dan sesuai, seperti pajak untuk barang-barang mewah dan pajak penghasilan.
3. Asas keadilan
Perlakuan pemungutan pajak yang berlaku secara umum dan kondisi yang sama diberlakukan secara sama tanpa diskriminasi.
4. Asas administrasi
Pemungutan pajak didasarkan pada:
- Kepastian perpajakan, seperti kapan, di mana harus membayar pajak
- Keluwesan penagihan, seperti bagaimana cara membayarnya
- Besarnya biaya pajak.
5. Asas yuridis
Undang-Undang harus menjadi dasar untuk melakukan segala pungutan pajak.
6. Asas daya pikul:
Jumlah penghasilan menjadi dasar besar kecilnya pajak yang dipungut. Artinya, makin banyak penghasilan maka semakin banyak pula pajak yang dibebankan.
7. Asas manfaat
Hasil dari pemungutan pajak harus digunakan untuk kegiatan bermanfaat dan kepentingan umum masyarakat.
8. Asas kesejahteraan
Pemungutan pajak harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
9. Asas kesamaan
Perlakuan atau jumlah pemungutan pajak harus sama antara wajib pajak satu dengan lainnya dalam hal kondisi yang sama pula.
10. Asas beban yang sekecil-kecilnya
Agar tidak memberatkan wajib pajak, jumlah pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya dibandingkan dengan nilai obyek pajaknya.
11. Asas equality
Negara sebagai pemungut pajak harus memungut sesuai dengan kemampuan penghasilan wajib pajak dan tidak melakukan deskriminatif.
12. Asas certainty
Pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang, sehingga ada payung hukum untuk menegakkan ketentuan apabila ada yang melanggar.
13. Asas convinience of payment
Pemungutan pajak harus dilakukan pada waktu yang tepat, seperti saat menerima penghasilan atau mendapatkan hadiah.
14. Asas efficiency
Proses pemungutan pajak diupayakan dengan biaya yang sehemat mungkin dan menghindari terjadinya biaya pemungutan pajak lebih besar dibanding hasil pemungutannya pejaknya.
Baca Juga: Panduan Pajak Penghasilan : Jenis, Objek, Subjek, Tarif, Contoh
Asas Pengenaan Pajak di Indonesia
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, pada dasarnya Indonesia menganut asas pengenaan pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan dari luar negeri, dan pengenaan pajak atas asas domisili untuk wajib pajak dalam negeri.
Berikut tujuh asas pengenaan pajak yang berlaku di Indonesia:
1. Asas Wilayah atau Domisili
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal wajib pajak. Asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri dan luar negeri.
Selama warga negara tersebut berdomisi di suatu negara yang sesuai ketentuan berlaku, memiliki kewajiban perpajakan, akan dipungut pajak.
Asas wilayah, hampir sama dengan asas tempat tinggal. Asas ini berlaku berdasarkan pada lokasi tempat tinggal wajib pajak.
Sederhananya, wajib pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah negara Indonesia, maka wajib mematuhi peraturan perpajakan Indonesia.
Sama halnya jika ada warga negara asing yang misal memiliki aset atau objek pajak di Indonesia, maka warga negara asing tersebut wajib menaati peraturan perpajakan yang berlaku.
Mungkin terdapat sedikit perbedaan, namun pada dasarnya pemberlakuan pengenaan pajak akan dilakukan secara merata.
Contoh:
Tuan A merupakan warga Indonesia yang tinggal di Taiwan. Menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Tuan B tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia.
Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.
2. Asas Kebangsaaan
Asas ini mendasarkan pengenaan pajak pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia.
Hal yang sama juga berlaku untuk warga negara asing yang telah tinggal atau berada di wilayah negara Indonesia selama lebih dari jangka waktu 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara.
Untuk WNA yang memenuhi syarat tersebut, maka setiap penghasilan yang didapatkan akan memiliki tanggung jawab pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.
Dengan demikian, pengenaan pajak juga akan berlaku secara merata.
3. Asas Sumber
Negara berhak untuk mengenakan pajak penghasilan yang bersumber dari negaranya tanpa melihat tempat tinggal wajib pajak.
Artinya, setiap warga negara yang memiliki penghasilan dari mana pun pendapatan tersebut diperoleh, akan dipungut pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Asas sumber diartikan sebagai pemungutan pajak berdasarkan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak.
Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya berlaku untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
Contoh:
Tuan A tinggal di Indonesia, namun memiliki penghasilan di luar negeri. Selama penghasilan tersebut akan digunakan di Indonesia, maka juga akan dikenai pajak.
Namun demikian, pajak yang diberlakukan memiliki peraturan sendiri yang akan masuk dalam PPh Pasal 22.
Begitu juga sebaliknya, misalnya Tuan B warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Jepang, secara dokumen kebangsaan Tuan B adalah WNI.
Namun berdasarkan sumber pendapatannya Tuan B tidak wajib membayar pajak yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.
4. Asas Umum
Asas umum diartikan sebagai pemungutan pajak yang dilakukan di Indonesia akan diterapkan pada setiap objek pajak dan wajib pajak secara umum.
Dengan perhitungan yang cermat, setiap wajib pajak akan memiliki besaran tanggungan pajak yang sesuai dengan porsinya.
Asas umum juga berarti bahwa setiap pemungutan yang dilakukan di Indonesia hasilnya akan digunakan untuk kepentingan umum.
Wujudnya beragam, seperti jalan raya, pembangunan sarana transportasi, serta fasilitas umum lainnya.
5. Asas Yuridis
Berdasarkan asas yuridis, pemungutan pajak di Indonesia mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 2.
Beberapa undang-undang yang mengatur pemungutan pajak di Indonesia yaitu:
- UU No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
- UU No. 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dan Surat Paksa
- UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan
- UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
- UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
6. Asas Ekonomis
Diartikan bahwa pemungutan pajak idealnya dapat meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat secara umum.
Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah tidak boleh hingga memberatkan masyarakat dan malah membuat ekonomi secara umum merosot.
Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sebesar-besarnya pada hasil pendapatan pajak untuk kepentingan bersama.
7. Asas Finansial
Sesuai dengan asas finansial, pemungutan pajak yang berlaku didasarkan pada kondisi finansial seseorang.
Artinya, setiap wajib pajak akan dikenakan pajak berdasarkan kondisi finansial yang bersangkutan.
Contoh;
Wajib pajak dengan pendapatan Rp100.000.000 setahun tentu akan memiliki beban pajak yang lebih kecil daripada wajib pajak dengan pendapatan Rp140.000.000.000.
Asas pemungutan pajak yang terakhir ini menjadi pedoman utama perhitungan beban pajak yang dimiliki.
Baca Juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
Asas domisili dan asas kebangsaan memiliki persamaan fokus pemungutan pajak pada subjeknya, yaitu domisili tempat tinggal dan status kewarganegaraan.
Sedangkan fokus pemungutan pajak asas sumber adalah di mana sumber pendapatan yang didapatkan.
Tidak peduli siapa dan dari mana wajib pajak, meskipun warga negara asing atau tidak berdomisili di tempat kerja tetap dikenakan pajak.
Selain itu perbedaan di antara asas-asas tersebut, yakni dalam asas domisili dan kebangsaan pendapatan yang terkena pajak tidak dibatasi mau didapat dari dalam maupun luar negeri.
Sedangkan dalam asas sumber, penghasilan yang terkena pajak terbatas hanya penghasilan dari sumber itulah yang dikenakan pajak.
Urus Pajak Lebih Mudah dengan Mekari Klikpajak
Terkait dengan tujuh asas pengenaan pajak di Indonesia tersebut, diberlakukan secara bersamaan demi menjamin keadilan sosial.
Tentu saja, dengan sistem self assessment yang kini diberlakukan, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, membayar atau menyetor serta melaporkan pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
Untuk membantu mempermudah mengelola administrasi perpajakan tersebut, wajib pajak dapat menggunakan layanan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.