Daftar Isi
8 min read

Cara Mengurus dan Daftar PBB Online

Tayang 25 May 2022
Cara Mengurus dan Daftar PBB Online

Sudahkah Anda mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)? Sebelum membayarnya, Anda memerlukan SPPT. Artikel ini akan membahas mengenai cara mendaftarkan SPPT PBB secara online.

Pengertian SPPT

SPPT adalah bentuk surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak yang terutang selama satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 yang secara khusus mengatur Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan UU tersebut, SPPT adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Pada umumnya, SPPT didapatkan sekaligus dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga sertifikat. Namun, perlu diingat bahwa SPPT tidak termasuk atau dikategorikan sebagai bukti kepemilikan objek pajak. SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik.

Oleh karena itu, terkadang ada perbedaan nama antara nama yang tercantum di sertifikat kepemilikan rumah dengan nama yang tercantum di SPPT PBB. Hal ini bisa saja terjadi karena pemilik awal tidak melakukan peralihan atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut.

Terkait dengan SPPT, sebagai Wajib Pajak, Anda berhak untuk mendapatkan SPPT PBB di setiap tahun pajak. Kemudian, jika ada yang tidak Anda mengerti, maka Anda pun boleh meminta penjelasan selengkapnya terkait ketetapan PBB. Selain itu, Anda juga memiliki kewenangan untuk mengajukan pengurangan atas pajak yang dibebankan kepada Anda.

Fungsi SPPT PBB

Sebagai Wajib Pajak yang namanya tercantum di SPPT PBB, Anda juga harus mengerti fungsi-fungsi dari SPPT yang Anda terima. Beberapa fungsi SPPT adalah:

  • Memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak ketika dalam proses pengumpulan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
  • Menjadi salah satu elemen penting guna menghindari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
  • Merupakan surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Terlebih lagi bagi Anda yang merupakan pemilik usaha, SPPT PBB ini diperlukan oleh pihak bank sebagai bukti pendukung terkait pembuatan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) dalam kasus di mana terjadi tunggakan pada kredit yang diberikan kepada nasabah. Harapannya adalah nilai jaminan yang tertulis dalam Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP bisa menjadi pengurang saat pembentukan PPAP yang dilakukan oleh bank.

Hak Wajib Pajak

Berikut hak yang diperoleh wajib pajak:

  • Menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak.
  • Mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta.
  • Mengajukan keberatan dan/atau pengurangan.
  • Mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT, atau
  • Mendapatkan Resi/struk ATM/bukti pembayaran PBB lainnya (sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS) dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui fasilitas ATM/fasilitas perbankan elektronik lainnya, atau
  • Mendapatkan Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi dalam hal pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB.

Kewajiban Wajib Pajak

Berikut kewajiban yang harus dilakukan wajib pajak:

  • Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar dan lengkap, dan menyampaikan ke KPP Pratama/KP2KP setempat, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SPOP oleh subjek pajak.
  • Menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.
  • Melunasi PBB pada Tempat Pembayaran PBB yang telah ditentukan.

Cara Mendapatkan SPPT PBB

Masih belum mendapatkan SPPT PBB hingga kini? Anda bisa mendapatkannya dengan mudah. Biasanya, SPPT dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa. Atau, Anda bisa mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.

Jika sudah menerima SPPT, Anda perlu menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.

 

Pencarian SPPT PBB Melalui Online

Anda baru sadar kalau sudah dua tahun terakhir belum menerima SPPT dari RT. Bagaimana Anda bisa tahu berapa jumlah PBB yang harus Anda bayar? Jangan khawatir, Anda bisa mengetahui status SPPT Anda. Apakah sudah lunas atau belum? Berapa yang harus dibayar jika belum lunas?

Untuk Anda yang tinggal di Jakarta, buka http://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/. Ada juga beberapa provinsi/kabupaten kota yang sudah bisa dicek secara online. Misalnya kota Semarang, Depok, atau Surabaya.

Ayo coba dilihat saja dari SPPT tahun lalu berapa nomor PBB Anda. Setelah itu, masukkan nomor dan tahunnya. Lalu muncullah dokumen SPPT Anda. Dari situ pun Anda bisa mengetahui statusnya. Apakah sudah lunas atau belum.

Setelah mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), Anda bisa membayar PBB di Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT. Jika Anda membayar lewat ATM, Anda berhak mendapatkan resi atau struk sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS.

Jika pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB, Anda akan mendapat Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.

Tetapi bagaimana kalau Anda tidak bisa mencek lewat online, atau SPPT hilang? Mudah. Siapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, lalu Anda bisa mengurusnya di Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat. Tidak sulit kan?

9 Cara Cetak SPPT PBB Online Mandiri Di Berbagai Daerah

Cetak SPPT PBB online mandiri kini lebih mudah sehingga Anda tak perlu mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Desa. Cukup lewat laptop, Anda sudah bisa mendapatkan dokumen tersebut. Begini caranya!

Kamu, sebelum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) biasanya Anda membutuhkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) . SPPT PBB diperlukan bagi wajib pajak untuk membayar PBB tepat waktu.

Maka dari itu, mengurus SPPT PBB tergolong penting bagi mereka yang mempunyai rumah. Jangan sampai, SPPT PBB tidak terbit atau hilang.

Saat ini, pengurusan SPPT PBB sudah dilakukan secara online melalui e SPPT PBB. Selain itu, pencetakan SPPT PBB juga bisa Anda lakukan sendiri melalui online, lo.

Jadi, Anda tak perlu repot-repot menunggu SPPT PBB yang terbit secara massal. Hanya saja, pastikan kalau daerah di mana Anda tinggal sudah melayani cetak SPPT PBB online, ya.

1. SPPT PBB Online Jakarta

Pemprov Jakarta adalah salah satu daerah yang mengembangkan pencetakan SPPT PBB online melalui e- SPPT. Untuk mendapatkannya, Anda harus daftar akun di situs yang disediakan. Cara cetak SPPT PBB Online Jakarta:

  • Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt
  • Klik daftar e-SPPT PBB di pojok kanan halaman
  • Isi data nama, NIK, NPWP, HP, email, dan verifikasi data seperti NOP PBB-P2 dan nama wajib pajak
  • Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirim link pengunduhan e-SPPT ke email
  • Buka email yang didaftarkan untuk mendapatkan dokumen SPPT PBB

2. SPPT PBB Online Tangerang

Kota Tangerang melayani SPPT PBB-P2 online yang bisa Anda lakukan di situs resminya.Situs resmi PBB online Kota Tangerang adalah pbb.tangerangkota.go.id.

Untuk cetak SPPT PBB Online Tangerang, Anda harus daftar akun terlebih dahulu. Jika sudah, login dan pilih jenis pelayanan sesuai kebutuhan.

3. SPPT PBB Online Kabupaten Tangerang

Tidak cuma Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang juga mengembangkan layanan online melalui sicepot.tangerangkab.go.id. Sama seperti lainnya, Anda harus daftar akun terlebih dahulu.

Setelah itu, ikuti instruksi lainnya untuk mencetak SPPT PBB. Jika sudah, dokumen tersebut bisa Anda unduh untuk bayar PBB.

4. SPPT PBB Online Tangerang Selatan

Cetak SPPT PBB online Tangerang Selatan bisa Anda lakukan melalui SIMPPEL (Sistem Penyampaian SPPT PBB Elektronik atau e-SPPT PBB). Lewat e-sppt.tangerangselatankota.go.id, Anda cukup melakukan registrasi online.

Kemudian, isi data sesuai yang tertera pada SPPT PBB. Setelah itu, SPPT PBB dapat dicetak secara mandiri oleh wajib pajak di mana saja.

5. SPPT PBB Online Kota Bogor

Untuk Kota Bogor, Anda bisa melakukan cetak SPPT PBB dengan mudah. Caranya adalah mengunjungi situs layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/app/reg.

Kemudian, daftar akun jika Anda belum registrasi. Isi mulai dari nama, NIK, email, nomor HP, dan lainnya. Tak cuma itu, Anda juga bisa mendapatkan SPPT PBB melalui aplikasi eSPPT PBB Mobile Kota Bogor.

6. SPPT PBB Online Surabaya

Bagi Anda warga Surabaya, cetak SPPT PBB online sangatlah mudah. Caranya adalah mengunjungi pbb.surabaya.go.id/e-SPPT atau pbb.surabaya.go.id/SalinanSPPT. Isi form pengajuan mulai dari NIK, NOP, hingga isi kode informasi.

7. SPPT PBB Online Semarang

Kota Semarang dan Kabupaten Semarang juga melayani e SPPT online. Untuk Kota Semarang, kunjungi situs bapenda.semarangkota.go.id/home/lpbb.php.

Sementara Kab. Semarang adalah e-sppt.semarangkab.go.id. Daftar akun wajib pajak untuk mencetak SPPT PBB yang Anda perlukan.

8. SPPT PBB Online Sidoarjo

Daerah lain yang juga melayani e-SPPT online adalah Kab. Sidoarjo. Cara cetak SPPT PBB online Sidoarjo cukup mengisi form e-SPPT.

Isi NIK KTP, nama, nomor HP, email, dan NOP. Adapun syarat cetak SPPT PBB adalah lunas PBB tahun sebelumnya dan KTP yang terdaftar di ePBB. Hasil cetak SPPT PBB berupa QR code link.

9. SPPT PBB Online Malang

Cara cetak SPPT PBB Online Malang bisa Anda lakukan melalui pajak.malangkota.go.id/sppt/. Sistem aplikasi cetak SPPT PBB sangatlah mudah dan praktis.

Kamu hanya perlu memasukkan NOP dan klik tombol panah atau cek. Jika nomor sesuai, selanjutnya akan muncul nama wajib pajak dan alamat objek pajak. Kemudian, klik tombol “Unduh SPPT” dan selesai.

Nah, tidak sulit kan mengurus SPPT sendiri? Jangan sampai telat mengurus dan melakukan pembayaran PBB.

Kelola Pajak Online Lebih Mudah dengan Aplikasi Klikpajak

Klikpajak by Mekari merupakan platform perpajakan berbasis website untuk lapor, kelola, dan melakukan pembayaran pajak secara daring untuk wajib pajak badan maupun pribadi. Sebagai salah satu PJAP mitra resmi dari DJP, Klikpajak by Mekari berkomitmen untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak online dengan mudah, aman, dan terpercaya.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak