
Pelaporan SPT tahunan pribadi kini semakin mudah seiring dengan adanya layanan daring, namun tetap diperlukan persiapan yang matang agar pelaporan berjalan lancar dan sesuai aturan.
Mekari Klikpajak akan membahas ketentuan pelaporan SPT Tahunan pribadi, lima tahapan sebelum dan selama melapor, untuk memudahkan pelaporan pajak Anda.
Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Setiap individu yang telah berstatus wajib pajak dan memiliki penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lain, harus melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan orang pribadi setiap tahunnya.
Pelaporan SPT dapat dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret, menggunakan jenis formulir SPT yang sesuai dengan statusnya, yakni Formulir 1770S, 1770SS, atau 1770.
Baca Juga: Cara Lapor SPT 1770S Kurang Bayar
Regulasi Terbaru tentang Pelaporan SPT Tahunan Pribadi
Dasar hukum pelaporan SPT Tahunan pribadi diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara pelaporan SPT Tahunan, batas waktu pelaporan, serta sanksi administratif terkait pelaporan pajak.
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-79 /PJ/2025, yang memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2024 hingga 11 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administratif, seiring libur panjang dan cuti bersama Hari Raya.
Baca Juga: Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri
5 Tahapan Lapor SPT Tahunan Pribadi
Berikut lima tahapan penting yang perlu diketahui sebelum lapor SPT Tahunan pribadi:
1. Siapkan Dokumen Pendukung dengan Lengkap
Sebelum mulai pelaporan, kumpulkan dokumen yang diperlukan agar data yang dimasukkan akurat dan lengkap. Berikut dokumen utama yang harus disiapkan:
- Bukti potong PPh 21 (formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari pemberi kerja.
- Bukti penghasilan lain jika ada, seperti honoraium, usaha, atau pekerjaan bebas.
- Daftar harta dan kewajiban (jika diperlukan).
- Dokumen pendukung lain seperti laporan keuangan untuk pengusaha.
2. Akses dan Login ke Sistem DJP Online
- Akses situ DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Gunakan NIK atau NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) untuk login. Pastikan data kontak seperti email dan nomor telepon sudah terdaftar di sistem DJP agar proses verifikasi berjalan lancar.
3. Pilih Formulir SPT yang Sesuai dan Mulai Pengisian
- Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, pilih menu “Lapor” dan layanan “e-Filing”, kemudian klik “Buat SPT”.
- Jawab pertanyaan status untuk mendapatkan formulir yang sesuai dengan status Anda, yakni Formulir 1770SS, atau 1770S, maupun 1770.
- Isi data sesuai dokumen pendukung yang sudah disiapkan, seperti penghasilan, potongan pajak, harta, dan kewajiban. Sistem akan memberikan panduan pengisian secara bertahap.
4. Verifikasi Data dan Ambil Kode Verifikasi
- Setelah selesai mengisi, sistem akan menampilkan ringkasan SPT Anda.
- Periksa semua data dengan teliti agar tidak ada kesalahan, selanjutnya klik tombol untuk mendapatkan kode verifikasi.
- Kode verifikasi akan dikirim ke email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Masukkan kode tersebut pada kolom yang tersedia untuk mengonfirmasi pelaporan SPT Anda.
5. Kirim SPT dan Simpan Bukti Pelaporan
- Setelah memasukkan kode verifikasi, klik “Kirim SPT”. Sistem akan menyimpan laporan Anda dan mengirimkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) ke email Anda sebagai tanda bahwa pelaporan sudah berhasil.
- Simpan bukti pelaporan SPT dengan baik sebagai arsip dan bukti kepatuhan pajak.
Baca Juga: Cara Perpanjangan SPT Tahunan dan Syarat Pengajuan
Tips dan Hal Penting yang Perlu Diperhatikan dalam Pelaporan SPT
Agar proses pelaporan SPT Tahunan Anda dapat berjalan lancar, perhatikan tips berikut:
- Laporkan SPT lebih awal untuk menghindari kendala lapor akibat sistem eror karena banyaknya pihak yang mengakses sistem DJP secara bersamaan.
- Pastikan koneksi internet stabil selama proses pelaporan.
- Pastikaan data kontak di sistem DJP sudah diperbarui dan valid agar kode verifikasi bisa diterima dengan lancar.
- Persiapkan diri untuk penggunaan sistem Coretax yang mulai digunakan pada tahun 2026.
- Manfaatkan layanan bantuan DJP melalui akun media sosial resminya di X.com @Kring_Pajak, dan layanan daring lainnya, ataupun kantor layanan pajak terdekat.
Baca Juga: Terlambat Lapor SPT Tahunan. Apa yang Harus Dilakukan?
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun oleh setiap individu yang berpenghasilan. Dengan memahami ketentuan pelaporan, regulasi terbaru, dan lima tahapan penting dalam pelaporan, proses lapor SPT bisa dilakukan dengan lebih mudah dan minim risiko kesalahan.
Regulasi terbaru tahun 2025 memberikan kemudahan, terutama dengan adanya relaksasi sanksi administratif bagi pelaporan yang terlambat akibat hari libur nasional. Pastikan Anda selalu mempersiapkan dokumen dan data dengan baik sebelum mengisi SPT.
Mengikuti tips pelaporan dan memanfaatkan layanan daring DJP Online akan membuat proses pelaporan SPT Tahunan Pribadi menjadi lebih praktis, cepat, dan aman. Jangan tunda hingga batas waktu terakhir agar terhindar dari kendala teknis maupun sanksi pajak.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Pajak.go.id. “Keputudan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran PPh Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama dalam Rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya IdulFitri 1446 Hijriah“