Daftar Isi
4 min read

Begini Cara Pelaporan e-SPT Badan Formulir SPT 1771 yang Harus Anda Ketahui!

Tayang 19 Jul 2018
Begini Cara Pelaporan e-SPT Badan Formulir SPT 1771 yang Harus Anda Ketahui!

Kini, pelaporan pajak badan menjadi lebih mudah dilakukan melalui layanan e-SPT yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta SPT Tahunan pada Pasal 1 ayat 11 merupakan Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Pada peraturan tersebut telah dijelaskan mengenai seluk-beluk perpajakan, termasuk pelaporan e-SPT Badan. Sehingga tidak ada alasan lagi telat melapor atau menambah pajak terutang. Tentunya sebagai pengusaha pemula yang tertib pajak menjadi sosok pribadi yang Anda dambakan, bukan?

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak terutang bagi Wajib Pajak. Hal-hal yang dilaporkan diantaranya adalah pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah diselesaikan sendiri atau melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain dalam satu Tahun Pajak maupun Bagian Tahun Pajak. Selain itu, laporan penghasilan yang menjadi objek pajak atau yang tidak menjadi objek pajak, serta laporan harta dan kewajiban wajib dilaporkan. Sementara, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi maupun badan lain dalam satu masa pajak juga harus dilaporkan sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan. Bagi Anda pengusaha pemula, berikut pelaporan SPT Badan yang dapat Anda jadikan pedoman.

Lengkapi Formulir Pelaporan SPT Badan

Sebelum melakukan pelaporan, Anda harus terlebih dahulu melakukan beberapa hal di bawah ini.

  1. Unduh formulir SPT 1771 atau SPT 1771 S dan lampiran SPT 1771
  2. Isi dan lengkapi formulir melalui aplikasi e-SPT untuk membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan pelaporan SPT Badan

Tahapan Mengisi E-SPT Badan

Berikut cara mengisi SPT Badan 1771 melalui software e-SPT.

  1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses formulir SPT Badan 1771 pada software e-SPT
  2. Unduh software e-SPT
  3. Lakukan instalasi e-SPT PPh Badan. Buka hasil ekstrak dan temukan file ‘Cara Instalasi.txt’
  4. Ketika Anda membukanya, akan dijelaskan urutan pemasangan file. Lakukan instalasi masing-masing file sesuai urutan
  5. Lakukan terlebih dahulu instalasi file ‘1.exe’ atau installer e-SPT PPh Badan Tahun 2009
  6. Selanjutnya instalasi file ‘2.msi’ yang berisi update untuk e-SPT PPh Badan Tahun 2010
  7. Lanjutkan dengan instalasi file ‘3.exe’ yang berisi patch e-SPT PPh Badan Tahun 2010

Cara Penggunaan Aplikasi E-SPT

  1. Anda bisa memulai menjalankan aplikasi e-SPT PPh Badan yang sudah berhasil diinstalasi melalui menu ‘Start’ lalu buka e-SPT PPh Badan Rupiah yang baru saja Anda install.
  2. Pilih jenis isian database nomor 6 untuk database 1771- 2010
  3. Apabila Anda ingin membuat database untuk lebih dari satu perusahaan, Anda bisa menduplikat database kosong tersebut
  4. Unduhan SPT Badan sudah menyediakan template database kosong pada folder hasil unduhan

Membuat Asosiasi Database Baru ke e-SPT PPh Badan

  1. Tambahkan database e-SPT pada data source Windows. Mulailah dengan mengakses Control Panel -> All Control Panel Items -> Administrative Tools -> Kemudian klik pada ‘OBDC Data Sources 32 Bit’ -> Klik tab ‘system DSN’ -> Klik ‘Add’ -> Pilih jenis ‘Microsoft Access Driver *.mdb -> klik Finish
  2. Lengkapi dan isi nama database yang baru
  3. Input deskripsi atau pilihan
  4. Buka direktori tempat database yang baru disimpan
  5. Pilih database yang dibuat pada panel bagian kiri
  6. Klik ‘Ok’ untuk menutup window kemudian klik ‘Ok’ sekali lagi

Apabila tahapan-tahapan tersebut telah selesai dijalankan, maka pada daftar System Data Sources selanjutnya akan muncul nama database baru. Kemudian Anda dapat menjalankan e-SPT PPh Badan sesuai dengan kebutuhan. PPh Badan yang telah Anda jalankan tersebut nantinya akan memiliki database baru yang sebelumnya sudah ditambahkan. Selamat mencoba!

Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak