
Surat Berharga Negara adalah kepanjangan dari SBN yang merupakan instrumen investasi dari pemerintah untuk masyarakat. Berapa potongan PPh Final investasi SBN dan bagaimana cara hitung pajaknya?
Selengkapnya mengenai surat berharga negara, terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Definisi SBN
Surat Berharga Negara (SBN) adalah salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Artinya, SBN menjadi salah satu sumber dana untuk memenuhi kebutuhan operasional negara.
Istilahnya, pemerintah butuh biaya untuk menjalankan negara. Kemudian pemerintah mencari dana dengan cara menerbitkan surat berharga.
Masyarakat/investor yang membeli surat berharga negara tersebut akan mendapatkan imbal hasil atau bunga atas investasi SBN.
Jenis Surat Berharga Negara
Instrumen investasi SBN ini disediakan untuk warga Indonesia (WNI) dan secara khusus diperuntukkan hanya untuk masyarakat global atau WNA.
Berikut jenis SBN sebagai instrumen investasi bagi masyarakat dan sumber pembiayaan negara, yakni:
1. Surat Utang Negara (SUN)
SUN adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin negara atas pembayaran bunga dan pokoknya sesuai tenornya.
Ada dua jenis SUN berdasarkan mata uang yang digunakan pada saat penerbitan, yaitu:
- Obligasi Negara (Rupiah)
- Surat Perbendaharaan Negara/SPN (Valas)
2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat berharga syariah negara dikenal sebagai Sukuk Negara.
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah.
SBSN atau Sukuk Negara terdiri dari dua jenis berdasarkan mata uang yang digunakan pada penerbitannya, yaitu:
- SBSN Jangka Panjang (Rupiah)
- Surat Perbendaharaan Negara Syariah/SPSN (Valas)
Baca Juga: Ketentuan Pajak Reksadana dan Cara Lapor SPT Tahunannya
Cara Penerbitan
Penerbitan SBN dilakukan dengan beberapa mekanisme, yaitu:
- Lelang
Pemerintah menerbitkan surat berharga negara melalui lelang dengan melibatkan pihak dealer utama SBN.
Dealer utama SBN yakni bank atau perusahaan efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- Private placement
Penerbitan surat berharga negara dengan secara private placement adalah penjualan SUN di pasar perdana dalam negeri dengan pihak tertentu, yang ketentuan dan syaratnya sesuai kesepakatan.
- Book building
Sedangkan penerbitan SBN secara book building artinya dilakukan melalui agen penjual.
Prosesnya, pihak agen penjual mengumpulkan pemesanan terlebih dahulu dalam periode penawaran tertentu.
Contoh SBN
- SUN Saving Bond Ritel (SBR)
- SUN Obligasi Negara Ritel (ORI)
- SBSN Sukuk Tabungan (ST)
- SBSN Sukuk Ritel (SR)
Dasar Hukum dan Objek Pajak SBN
Dasar hukum penerbitan SUN tertuang dalam Undang-Undanag No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Sedangkan dasar hukum SBSN diatur dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Sebagai instrumen investasi, imbal hasil atau bunga yang diperoleh masyarakat/investor menjadi objek pajak penghasilan.
Hal ini sesuai ketentuan pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f dan r UU PPh disebutkan bahwa bunga termasuk premium diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, serta imbalan bunga merupakan salah satu objek yang dikenakan PPh.
Tarif Pajak SBN
Besar tarif pajak surat berharga negara terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2021 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Merujuk Pasal 2 ayat (2) PP 91/2021 tersebut ditetapkan tarif PPh investasi SBN bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.
Melalui beleid ini, tarif pajak atas imbal hasil SBN turun dari sebelumnya sebesar 15%.
“SBN makin menarik karena selisih pajak dengan deposito semakin lebar” -Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, dikutip dari Bareksa.
Namun sesuai Pasal 3 ayat (2), penghasilan berupa bunga obligasi yang diperoleh wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU PPh.
Baca Juga: PPh Bunga Obligasi Turun, BUT Bisa Nikmati Pajak Obligasi 10%
Insentif Pajak Surat Berharga Negara
Program pemberian insentif pajak selalu dilakukan berdasarkan kondisi perekonomian nasional dan global.
Sehingga insentif pajak akan diberikan pemerintah dengan mempertimbangan kondisi terkini dan pemberian insentif pajaknya bersifat sementara.
Salah satu yang insentif pajak terkait surat berharga negara yang pernah diberikan pemerintah pada saat Covid-19.
Pada saat itu, pemerintah memberikan insentif pajak SBN berupa Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas bunga atau imbalan SBN di pasar internasional.
Pemberian insentif pajak SBN tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2021 tentang PPh DTP atas Bunga atau Imbalan SBN yang Diterbitkan di Pasar Internasional dan Penghasilan Pihak Ketiga atas Jasa yang Diberikan kepada Pemerintah atau Pihak Lain yang Mendapat Penugasan dalam Rangka Penerbitan dan/atau Pembelian Kembali SBN di Pasar Internasional.
Namun untuk saat ini belum ada pemberian insentif pajak SBN lagi yang diberikan pemerintah.
Contoh Cara Hitung
Berikut contoh cara hitung imbal hasil Surat Berharga Negara dan pengenaan pajaknya:
Tuan A membeli Obligasi Negara Ritel atau ORI dengan nilai investasi sebesar Rp50 juta untuk 50 unit dari harga ORI Rp1 juta per unit, dengan tenor 10 tahun dan imbal hasil yang ditawarkan pemerintah sebesar 6% per tahun.
Maka imbal hasil bersih yang diterima Tuan A setelah dipotong PPh Final investasi SBN sebagai berikut:
Imbal hasil:
= Nilai investasi x imbal hasil tahunan x tenor
= RpRp5 juta x 6% x 5
= Rp300 ribu x 5
= Rp1,5 juta
Pajak bunga SBN:
= Imbal hasil x tarif PPh final
= Rp1,5 juta x 10%
= Rp150 ribu
Imbal hasil bersih yang diterima:
= Imbal hasil – pajak SBN
= Rp1,5 juta – Rp150 ribu
= Rp1,35 juta
Kesimpulan
Surat Berharga Negara adalah salah satu instrumen investasi yang dikeluarkan pemerintah untuk membiayai negara.
Bagi masyarakat, SBN dinilai sebagai instrumen investasi aman karena dianggap bebas risiko gagal bayar saat jatuh tempo.
Sebab SBN merupakan investasi yang dijamin oleh undang-undang. Sehingga pembayaran bunga/kupon dan pokoknya dijamin negara.
Dengan demikian, SBN menjadi salah satu instrumen investasi yang dapat digunakan masyarakat atau investor untuk melakukan diversifikasi portofolio.
Sama seperti objek penghasilan lainnya, pendapatan yang diperoleh atas bunga/kupon dikenakan tarif pemotongan PPh Final investasi SBN sebesar 10%.
Kecuali WP bank atau cabang luar negeri di Indonesia dikenakan tarif umum PPh sesuai UU Pajak Penghasilan.
Tak heran, SBN menjadi incaran investor. Selain terjamin keamanannya, juga dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibanding tarif pajak deposito yang mencapai 20%.
Referensi
DJPPR Kemenkeu. “Tentang Surat Berharga Negara”
Database Peraturan BPK. “UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara”
Database Peraturan BPK. “UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara”
Database Peraturan BPK. “PP No. 91 Tahun 2021 tentang PPh atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh WP Dalam Negeri dan BUT”
Database Peraturan BPK. ”Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2021”