Daftar Isi
8 min read

Pajak Alat Berat: Definisi, Tarif, dan Peraturan Terbaru

Tayang 19 Sep 2024
Pajak Alat Berat
Pajak Alat Berat: Definisi, Tarif, dan Peraturan Terbaru

Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB merupakan pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Mekari Klikpajak akan memberikan panduan tentang pajak alat berat, mulai dari besar tarif hingga ketentuan pengenaannya untuk memudahkan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.


Apa itu Pajak Alat Berat?

PAB atau Pajak Alat Berat adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan ataupun penguasaan alat-alat berat yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Alat Berat adalah mesin yang dirancang untuk mempermudah pekerjaan konstruksi dan teknik sipil lainnya yang sulit jika dilakukan secara manual, digerakkan oleh motor dengan atau tanpa roda, tidak terpasang secara permanen, dan beroperasi di area tertentu.

Contoh alat berat yang dikenakan pajak:

  • Excavator
  • Bulldozer
  • Crane
  • Loader
  • Backhoe
  • Motor grader
  • Dump truck
  • Compactor
  • Roller
  • Hydraulic Static Pile Drive (HSPD)
  • Asphalt sprayer and finisher
  • Wales stump
  • Scraper
  • Diesel hammer

Pengenaan PAB ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

Objek dan Subjek PAB

Objek pajak alat berat yakni kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat oleh orang pribadi atau Badan, kecuali yang yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah, pemda, dan TNI/Polri, serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak.

Kapan saat Terutang PAB?

Pengenaan PAB atau terutang PAB pada saat terjadinya kepemilikan atau penguasaan alat berat.

PAB dikenakan untuk setiap jangka waktu kepemilikan/penguasaan 12 bulan berturut-turut, ataupun pada saat dibayar sekaligus di muka.

Jika terjadi keadaan kahar (force majeure) yang menyebabkan penggunaan alat berat kurang dari 12 bulan, maka WP dapat mengajukan pengembalian (restitusi) atas PAB yang telah dibayarkan untuk periode waktu yang belum digunakan.

Baca Juga: Jenis Pajak Daerah: Tarif, dan Ketentuan Pembayarannya

Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Pajak alat berat dihitung sesuai dengan dasar pengenaan pajaknya yang dikalikan dengan tarif PAB yang berlaku.

Merujuk Pasal 9 ayat (1) UU HKPD, yang menjadi dasar pengenaan Pajak Alat Berat atau PAB adalah nilai jual alat berat.

Nilai jual ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Harga rata-rata pasaran umum alat berat ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.

Penetapan dasar pengenaan PAB diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.

Dasar pengenaan PAB ditinjau kembali paling lama setiap 3 tahun dengan memerhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Penetapan Besaran PAB

Tata cara penetapan besaran PAB yang terutang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Merujuk Pasal 56 ayat (1) PP 35/2023, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek pajak menggunakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Penetapan besarnya PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut sejak kepemilikan atau penguasaan alat berat secara sah.

Contoh; Tuan B memiliki 50 alat berat sejak 15 Januari 2026 di Jakarta, berdasarkan data Pemda Jakarta, dengan rincian sebagai berikut: (a). 10 alat berat disewakan kepada Tuan C dan digunakan di Jawa Tengah mulai 1 Februari 2026 hingga 1 Desember 2026. (b). 20 alat berat disewakan pada Tuan D yang digunakan di Jawa Timur mulai 1 Maret 2026 hingga 1 Februari 2027. (c). 20 alat berat belum disewakan dan berada di Jakarta. Maka, Pemda Jakarta dapat menerapkan besaran PAB Terutang untuk 30 unit alat berat untuk Tuan B yang disewakan kepada Tuan D dan 20 alat berat yang belum disewakan. Untuk jangka waktu 12 bulan sejak 15 Januari 2026. Sementara itu, Pemda Jawa Tengah dapat menetapkan besaran PAB Terutang untuk 10 alat berat untuk jangka waktu 12 bulan sejak tanggal 1 Februari 2026.

Apabila lokasi penguasaan alat berat pindah dalam jangka waktu setahun tersebut, maka pajak alat berat tidak dapat dipungut kembali hingga jangka waktu berakhir.

Contoh; Pemda Jakarta menerbitkan SKPD atas pajak alat berat terutang untuk PT AAA sejak tanggal 1 Juli 2025 untuk jangka waktu 12 bulan berturut-turut hingga Juni 2026. Kemudian penguasaan alat berat tersebut pindah ke Kalimantan Barat sebelum tanggal 1 Juli 2025, maka Pemda Kalimantan Barat tidak akan mengenakan pajak alat berat tersebut. Selanjutnya, alat berat tersebut baru dapat dikenakan pajak pada 1 Juli 2026 untuk jangka waktu 12 bulan berikutnya oleh Pemda Kalimantan Barat.

Tarif Pajak Alat berat

Rentang besar tarif PAB diatur oleh pemerintah melalui undang-undang. Merujuk Pasal 20 ayat (1) UU HKPD, tarif pajak alat berat ditetapkan paling tinggi sebesar 0,2% dari nilai jual.

Kemudian Pemerintah Daerah (Pemda) akan menentukan besar tarif pajak alat berat di masing-masing wilayahnya melalui Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai contoh; Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan tarif pajak alat berat sebesar 0,2% dari jual atau sama dengan batas maksimal yang diperbolehkan oleh UU HKP, melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Contoh Perhitungan PAB

PT BBB memiliki alat berat Crane dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp2 miliar di Jakarta. Diketahui tarif PAB yang berlaku di Jakarta saat ini sebesar 0,2%. Maka, perhitungan pajaknya sebagai berikut:

= NJOP Crane x Tarif PAB

= Rp2 miliar x 0,2%

= Rp4 juta

Dengan demikian, PT BBB harus membayar PAB atas kepemilikan Crane sebesar Rp4 juta per tahun.

Peraturan Terbaru Mengenai PAB

Untuk diketahui, sebelumnya alat berat dianggap termasuk dalam kategori kendaraan bermotor non-transportasi, sehingga dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif yang disamakan dengan kendaraan bermotor lainnya, sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Kemudian melalui peraturan baru dalam UU HKPD No. 1/2022, alat berat didefinisikan sebagai mesin besar yang digunakan untuk keperluan industri, konstruksi, dan pertambangan, serta tidak dikategorikan sebagai kendaraan bermotor.

Sehingga alat berat dikenakan pajak secara terpisah dengan ketentuan dan tarif yang berbeda dari kendaraan bermotor, yakni dikenal sebagai Pajak Alat Berat (PAB).

Dampak perubahan dari definisi lama ke yang baru tersebut membawa pemahaman yang lebih tepat mengenai fungsi dan karakteristik alat berat dalam konteks perpajakan.

Sebab dari sisi pengusaha alat berat merasa lebih adil karena dikenakan pajak sesuai dengan fungsinya yang spesifik, bukan disamakan dengan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya.

Sedangkan dari sisi pemerintah daerah, dengan peraturan baru PAB tersebut dapat memiliki keleluasaan lebih dalam untuk mengatur PAB, karena tidak terikat dengan peraturan Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga Pemda dapat menetapkan tarif yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di wilayah masing-masing.

Sehingga perubahan peraturan terbaru mengenai alat berat ini juga berimplikasi pada perubahan tarif tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing wilayah, bisa lebih tinggi ataupun lebih rendah dibanding daerah lain.

Baca Juga: Pajak Restoran: Tarif, Perhitungan, Cara Bayar, dan Lapor

Cara Mengurus Pajak Alat Berat

Pengurusan kewajiban pemenuhan pajak alat berat setiap daerah berbeda-beda, namun secara umum WP harus memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti identitas hingga bukti kepemilikan alat berat.

Secara umum, prosedur pendaftaran dan pembayaran pajak alat berat sebagai berikut:

  • Mendaftar ke dinas pendapatan daerah atau instansi yang berwenang.
  • Mengisi formulir data invoice alat berat dan pelaporan NJOP.
  • Penetapan PAB berdasarkan data invoice identitas alat berat.
  • Penerbitan surat tagihan PAB ke wajib pajak.
  • Pembayaran pajak alat berat ke kas daerah.
  • Menyerahkan bukti setor PAB ke bendahara penerima.

Detail langkah-langkahnya ikuti tahapan berikut:

  1. Identifikasi alat berat yang dimiliki, seperti jenis dan merek, tahun pembuatan, nomor seri atau identitas alat berat, dan NJOP.
  2. Datangi kantor pajak daerah atau dinas pendapatan daerah.
  3. Lengkapi formulir pendaftaran atau pelaporan PAB, yang memuat identitas pemilik alat berat (pribadi atau perusahaan), informasi alat berat (merek, jenis, tahun pembuatan, dan lainnya), NJOP alat berat untuk menghitung pajak.
  4. Menyiapkan dokumen, seperti bukti kepemilikan alat berat, identitas pemilik (KTP untuk pribadi atau NPWP/SIUP untuk perusahaan), penilaian alat berat dari pihak berwenang.
  5. Penghitungan pajak oleh petugas pajak daerah berdasarkan tarif yang berlaku di daerah tersebut.
  6. Pembayaran PAB yang dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti pembayaran langsung di kantor pajak daerah, transfer bank ke rekening kas daerah yang ditunjuk, atau melalui sistem online yang tersedia di daerah bersangkutan.
  7. Pelaporan PAB secara tahunan yang mencakup pembaruan informasi alat berat dan pembayaran pajak setiap tahunnya.
  8. Simpan bukti pelaporan dan pembayaran PAB sebagai bukti jika dibutuhkan di kemudian hari.

Sanksi dan Konsekuensi Tidak Bayar Pajak

Wajib pajak harus membayar PAB terutang sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu untuk menghindari sanksi berupa:

  • Denda yang dihitung berdasarkan persentase keterlambatan atau persentase dari pajak yang belum dibayar.
  • Penyitaan alat berat hingga pajak dibayar lunas.

Kesimpulan

Pajak Alat Berat dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan tertentu, seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Alat berat yang dikenakan pajak meliputi berbagai jenis mesin seperti excavator, bulldozer, crane, dan lainnya.

PAB diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menggantikan peraturan lama dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD yang memasukkan alat berat sebagai kendaraan bermotor.

Tarif PAB ditetapkan oleh masing-masing daerah dan dapat mencapai maksimal 0,2% dari NJOP. alat berat. Pajak ini berlaku untuk jangka waktu 12 bulan, dan WP dapat mengajukan restitusi jika alat berat tidak digunakan penuh selama periode tersebut karena keadaan kahar.

Perubahan peraturan dari sebelumnya menggolongkan alat berat sebagai kendaraan bermotor memberikan keadilan lebih bagi pengusaha, karena pajaknya kini lebih mencerminkan fungsi spesifiknya. Sementara itu, pemerintah daerah juga mendapat keleluasaan lebih dalam menetapkan tarif pajak sesuai dengan kondisi daerahnya.

Prosedur pengurusan PAB ini mulai dari pendaftaran alat berat, penetapan dan pembayaran pajaknya, serta pelaporan tahunannya. Ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pembayaran PAB dapat mengakibatkan sanksi berupa denda hingga penyitaan alat berat.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK.Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

Database Peraturan JDIH BPK.Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan PAB Tahun 2023

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami