Daftar Isi
6 min read

Cara Mudah Mengatasi Nomor Faktur Pajak Tidak Otomatis

Tayang 18 Sep 2020
Last updated 19 Juli 2024
nsfp tidak otomatis
Cara Mudah Mengatasi Nomor Faktur Pajak Tidak Otomatis

Kendala dalam membuat e-Faktur salah satunya terkait penomoran faktur. Tidak perlu khawatir, karena ada cara mudah mengatasi nomor Faktur Pajak tidak otomatis.

Setiap Wjib Pajak (WP) yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat Faktur Pajak.

Faktur Pajak ini dibuat PKP yang melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Ingat, sebelum dapat membuat faktur Pajak, PKP wajib memiliki Nomor Seri faktur Pajak atau NSFP yang diperoleh melalui e Nofa.

Jika menghadapi kendala penomoran faktur, berikut ulasan dari Mekari Klikpajak cara mudah mengatasi nomor Faktur Pajak tidak otomatis.

Penjelasan Singkat tentang NSFP atau Nomor Faktur Pajak

PKP pastinya sudah tidak asing dengan istilah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). NSFP merupakan nomor seri faktur terdiri dari 13 digit dan diterbitkan sekali per satu tahun pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada PKP.

NSFP dapat berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf. Nomor seri pada Faktur Pajak ini selalu berbeda dan bisa didapatkan melalui dua cara, yakni:

  • Cara pertama adalah secara offline dengan mengajukan permintaan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.
  • Cara kedua adalah secara online melalui situs web https://efaktur.pajak.go.id yang biasa disebut Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa).

Pemerintah selalu menerbitkan NSFP baru setiap akhir tahun pajak. Mengenai masalah NSFP yang tidak digunakan, PKP wajib mengembalikannya ke KPP sambil menyerahkan SPT Masa PPN Desember pada tahun pajak tersebut.

Lalu, bagaimana cara mengambalikan NSFP? Saat ini, pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai dapat dilakukan secara manual dengan menyerahkan formulir lampiran IVF PER-24/PJ/2012 ke loket di KPP.

Untuk mengetahui NSFP mana saja yang tidak digunakan, PKP harus merekam nomor referensi Faktur Pajak selama satu tahun berjalan.

Setelah itu, PKP harus mengajukan kembali permohonan NSFP yang baru sesuai dengan ketentuan perpajakan.

PKP bisa meminta NSFP yang baru sejak Desember setiap tahun pajak berakhir dan perlu merekam nomor referensi Faktur Pajak.

Mungkin Anda sedang menjumpai masalah dalam pembuatan e-Faktur dengan keterangan NSFP bukan jatah penjual. Apa itu Nomor Seri Faktur Pajak Bukan Jatah Penjual?

Cara Mengatasi Nomor Faktur Pajak Tidak Otomatis

Apabila masih terdapat sisa NSFP yang belum digunakan, Anda perlu mengajukan surat pemberitahuan pengembalian NSFP tersebut ke KPP.

Guna mengajukan surat pemberitahuan pengembalian NSFP, perlu melampirkan dokumen seperti e-Nofa terakhir dan fotokopi KTP pengurus PKP. Lalu KPP akan memberikan bukti penerimaan surat jika sudah selesai.

Setelah itu, Anda perlu meminta NSFP yang baru untuk digunakan pada transaksi di tahun pajak berikutnya.

Begitu mendapatkan NSFP baru, rekam nomor faktur ke dalam menu referensi Faktur Pajak dan memperbarui range nomor faktur dengan cara sebagai berikut:

  1. Masuk ke layanan e-Faktur DJP Online atau e-Faktur Klikpajak
  2. Klik “Referensi”.
  3. Pilih menu “Referensi-referensi Nomor Faktur”.
  4. Pilih “Rekam Range Nomor Faktur”.
  5. Masukkan Nomor Awal Faktur Pajak dan Nomor Akhir Faktur Pajak.
  6. Klik “Rekam Nomor Faktur”.
  7. Maka NSFP telah tersimpan pada menu referensi e-Faktur.

Membuat Faktur Pajak wajib menggunakan e-Faktur. Ingat! ‘Update’ e-Faktur Pajak 3.0 Berlaku Tahun ini

Meski sudah tersimpan, NSFP baru tidak otomatis terinput saat hendak menerbitkan faktur pajak. NSFP tahun sebelumnya yang tidak terpakai masih muncul pada e-Faktur.

Meskipun restart aplikasi e-Faktur dengan menutup lalu membuka kembali aplikasi, akan tetap muncul rekam Faktur Pajak tahun sebelumnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut hanya perlu menghapus range NSFP tahun sebelumnya yang tersisa.

Berikut cara menghapusnya:

  1. Masuk ke layanan e-Faktur.
  2. Klik “Referensi”.
  3. Pilih menu “Referensi-referensi Nomor Faktur”.
  4. Pilih range nomor faktur yang hendak dihapus.
  5. Klik “Hapus Range NSFP“.

Setelah menghapus range NSFP, kadang kala timbul masalah lain.

Terdapat keterangan yang menyebut:

“Anda tidak dapat menghapus nomor faktur ini karena sudah terpakai sebagai nomor faktur. Anda hanya dapat mengupdate Referensi Nomor Faktur nilai 08117. Yakin akan melakukan update referensi Nomor Faktur ini?” Apabila kasusnya seperti ini, maka klik “Ya”.

Dengan begitu, NSFP baru akan update secara otomatis. Cobalah untuk melakukan input ulang Faktur Pajak.

Dengan cara tersebut, biasanya NSFP akan secara otomatis menjadi berurutan. Setelah itu, Anda dapat menerbitkan faktur pajak tanpa masalah karena NSFP sudah sesuai.

Agar lebih mudah membuat Faktur Pajak elektronik, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

 

Cara Mudah Membuat e-Faktur

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Berikut beragam kemudahan kelola Faktur Pajak elektronik di e-Faktur Klikpajak:

Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak didukung dengan teknologi berbasis cloud yang bisa menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak Anda dan lainnya dengan aman.

Sehingga tidak perlu ada kekhawatiran bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

Dengan mengadopsi teknologi cloud ini pula, Anda bisa urus pajak melalui Klikpajak hanya dengan ponsel pintar (Smartphone).

Komputasi awan atau cloud computing adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Dengan teknologi cloud ini, memudahkan penggunanya untuk menjalankan program tanpa harus memasang (instal) aplikasi terlebih dahulu.

Selain itu, sistem komputasi awan ini memudahkan penggunanya untuk mengakses data dan informasi melalui internet.

Melalui sistem ini, berbagai aktivitas termasuk urusan perpajakan bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

 

Kategori : Administrasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami