Daftar Isi
7 min read

Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN: Cek Daftar KLU di Sini!

Tayang 19 Jul 2021
Pengembalian Kelebihan Pajak (Pengembalian Pendahuluan)
Insentif Pengembalian Pendahuluan PPN: Cek Daftar KLU di Sini!

Setidaknya ada 6 jenis insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpannjang hingga akhir tahun ini, salah satunya pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai. Mekari Klikpajak akan mengulas insentif pengembalian pendahuluan restitusi PPN hingga jenis usaha yang dapat memanfaatkannya.

Sebelum membahas pengembalian pendahuluan restitusi PPN, Klikpajak.id akan kembali mengingatkan pentingnya kelola pajak dan keuangan bisnis yang efektif & efisien untuk membantu kinerja perusahaan.

Ingin mengetahui cara kelola pajak yang mudah dan cepat?

Tentang Pengembalian Pendahuluan Restitusi PPN secara Umum

Pengembalian kelebihan pajak, atau yang biasa disebut dengan pengembalian pendahuluan merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun WP Badan.

Pengembalian pendahuluan ini sesuai dengan yang dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

YouTube video

a. Kriteria Penerima Pengembalian Pendahuluan PPN

Secara umum, kriteria wajib pajak yang dapat menerima pengambalian pendahuluan PPN adalah:

1. Pengusaha Kriteria Tertentu

Wajib Pajak Kriteria Tertentu adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun (PPN).

Kriteria yang termasuk dalam Wajib Pajak Kriteria Tertentu yaitu:

  • Tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak
  • Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

2. Pengusaha Persyaratan Tertentu

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah WP yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran PPh maupun PPN.

Wajib Pajak tersebut meliputi:

  • WP orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000.
  • WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyampaikan SPT Masa Pajak PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000.

3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah

PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak.

b. Jangka Waktu Pengembalian Kelebihan Pajak

1. Penerbitan SKPKPP (Surat Keputuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak)

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diterima sampai dengan SKPKPP terbit: 15 (lima belas) hari kerja
  • Surat Setoran Pajak Tahunan PPh Badan diterima sampai dengan SKPKPP terbit: 1 (satu) bulan
  • SPT Masa PPN diterima sampai dengan SKPKPP terbit: 1 (satu) bulan

2. SKPKPP sampai dengan SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) /transfer ke rekening: 30 hari

3. Jika tidak ditemukan terdapat kelebihan pembayaran dan tidak diterbitkan SKPKPP, akan diberikan surat pemberitahuan paling lambat: 1 (satu) bulan

Jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPKPP  bisa jadi tidak sama dengan jumlah di dalam permohonan. Anda bisa mengajukan permohonan kembali atas selisihnya melalui surat yang berbeda.

Namun jika Sobat Klikpajak tidak berniat meminta pengembalian kembali atas selisih yang berbeda, dapat melakukan pembetulan SPT.

Jika Sobat Klikpajak menyampaikan SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN yang menyatakan kelebihan bayar tetapi tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan SKPKPP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.

Sudah tahu? Begini mudahnya bayar dengan e-Billing pajak saat ini.

Insentif Pengembalian Pendahuluan Restitusi PPN Diperpanjang

Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak dampak Covid-19 berupa pengembalian pendahuluan restitusi PPN hingga Desember 2021.

Insentif pengembalian pendahuluan PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Melalui PMK 82/2021 ini, setidaknya ada 6 jenis insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021, diantaranya:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
  2. PPh Final PP 23 Tahun 2018 (PPh Final UMKM DTP)
  3. PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI DTP
  4. Pembebasan PPh Pasal 22 impor
  5. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
  6. Pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp5 miliar

Dalam beleid terbaru ini pemerintah mengurangi jumlah bidang usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dapat menikmati fasilitas insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga 2021 ini, termasuk penerima insentif pengembalian pendahuluan restitusi PPN.

Syarat Pengajuan Pengembalian Pendahuluan Restitusi PPN 2021

Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa restitusi atau pengembangan pendahuluan dipercepat bagi industri tertentu.Industri tertentu yang dapat memanfaatkan insentif PPN 2021 adalah perusahaan yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat yang ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah.

Jumlah lebih bayar yang dapat diajukan pengembalian atau restitusi PPN dipercepat adalah paling banyak Rp5 miliar.

Berikut syarat umum untuk bisa mendapatkan insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021: 

  • Jenis usaha atau KLU termasuk dalam daftar penerima insentif pajak
  • Sudah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak 2020
  • Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali

Baca juga: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil

Sedangkan syarat khusus pengajuan insentif PPN 2021 ini adalah:

  • Jenis usaha termasuk dalam KLU
  • Usaha telah ditetapkan sebagaiperusahaan KITE
  • Telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (Pengusaha Di Kawasan Berikat)
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 5 miliar dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah
  • PKP yang telah mendapatkan fasilitas KITE, wajib melampirkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE, dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN
  • PKP yang telah mendapat izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, harus melampirkan KMK mengenai izin tersebut, dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN

Cara Mengajukan Insentif PPN 2021

Untuk mengajukan insentif PPN 2021, harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengembalian pendahuluan PPN pada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak.

Penyampaian permohonan perpanjangan insentif PPPN 2021 melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara:

  • Login pada https://pajak.go.id
  • Masuk ke menu Layanan
  • Pilih Info KSWP
  • Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Saya

Pengembalian Pendahuluan Restitusi PPN & Syarat PengajuannyaPengajuan insentif pengembalian pendahuluan restitusi PPN 2021 di DJP Online

Daftar KLU atau Jenis Usaha Bisa Ajukan Insentif PPN 2021

Insentif pajak dampak Covid-19 berupa pengembalian pendahuluan restitusi PPN yang diperpanjang hingga Desember 2021 berkurang menjadi hanya 132 dari sebelumnya sebanyak 725 bidang usaha yang dapat memanfaatkan insentif PPN ini.

Berikut adalah KLU Pajak atau bidang usaha yang dapat memanfaatkan insentif pengembalian pendahuluan restitusi PPN hingga Desember 2021:

Pengembalian Pendahuluan Restitusi PPN & Syarat Pengajuannya

Jangan lupa manfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 berupa pengembalian pendahuluan restitusi PPN yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021, ya?

Setelah memanfaatkan insentifnya, jangan lupa melaporan realisasi pemanfaatannya.

Berikutnya, Sobat Klikpajak juga dapat mengelola pajak dan keuangan usaha dengan cara yang mudah & cepat dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari.

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Sobat Klikpajak para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Temukan fitur lengkap Klikpajak by Mekari selengkapnya pada Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Urusan Pajak Perusahaan Anda.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Sobat Klikpajak dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Sobat Klikpajak?

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Sobat Klikpajak. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak. Klikpajak by Mekari mengerti yang Sobat Klikpajak butuhkan.”

Cukup daftarkan email Sobat Klikpajak di klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak