Daftar Isi
4 min read

Cara Bayar Denda Akibat Lupa Lapor SPT Pajak

Tayang 13 Feb 2019
Last updated 11 Desember 2024
Cara Bayar Denda Akibat Lupa Lapor SPT Pajak

SPT Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), digunakan oleh wajib pajak sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang terutang. Di samping itu, SPT berfungsi juga sebagai sarana untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak terutang, baik yang dilakukan wajib pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh pihak pemotong atau pemungut dalam melaporkan harta dan kewajiban.

Seperti yang telah Anda ketahui, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak untuk wajib pajak orang pribadi adalah setiap akhir Maret atau 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan untuk wajib pajak badan adalah setiap akhir April atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Dengan jangka waktu pelaporan yang cukup lama tersebut masih terdapat wajib pajak yang lupa atau terlambat untuk melaporkan SPT Pajak. Padahal cara melapor SPT Tahunan Pajak telah dipermudah dengan adanya fasilitas lapor pajak online melalui e-filing dan berbagai penyedia jasa aplikasi resmi dari Ditjen Pajak seperti eFiling Klikpajak.

Denda Jika Lupa Lapor SPT Pajak

Pastikan Anda mencermati denda apa saja yang harus Anda bayarkan. Ketahui dengan cermat apakah pengenaan denda telah sesuai dengan kondisi sebenarnya, apakah denda telat melaporkan SPT Pajak saja ataukah juga terdapat denda telat membayar pajak. Berikut ini adalah besaran denda yang harus Anda persiapkan sesuai dengan peraturan Ditjen Pajak:

  • Denda Telat Lapor SPT (Orang Pribadi) = Rp100.000
  • Denda Telat Lapor SPT (Badan) = Rp1.000.000
  • Denda Telat Bayar Pajak = 2% per bulan dari pajak yang belum dibayarkan. Waktu denda dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran pajak di mana bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh. Artinya, apabila Anda telat membayar pajak hanya 10 hari, maka hitungan waktu dendanya tetap telat 1 bulan.

Prosedur Pembayaran Pajak

  • Dapatkan Surat Setoran Pajak (SPT)

Kini Anda tak perlu khawatir lagi lupa atau telat melaporkan SPT Tahunan Pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda tinggal akan mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) ke alamat rumah Anda untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Pajak Anda. Surat Tagihan Pajak (STP) berupa lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak. Anda harus memiliki STP terlebih dahulu, baru kemudian dapat membayar denda. Artinya anda tidak bisa tiba-tiba datang ke Bank kemudian minta pelayanan membayar denda terlambat lapor SPT.

Apabila Kantor Pelayanan Pajak tidak kunjung menerbitkan dan mengirimkan Surat Tagihan Pajak kepada Anda, maka Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat untuk meminta STP sebagai dasar pembayaran denda pajak. Pastikan kembali alamat tempat tinggal sekarang sama dengan data alamat saat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Segera lakukan perubahan data terkini apabila terdapat pembaruan data pribadi Anda.

  • Membayar Denda ke Bank Persepsi

Setelah mendapatkan Surat Tagihan Pajak, wajib pajak dapat mendatangi bank secara langsung untuk mengikuti prosedur berikutnya. Di dalam Surat Tagihan Pajak terdapat kode yang harus matching atau sesuai dahulu dengan data wajib pajak agar bisa membayar pajak.

Segera bayar besaran denda pajak yang telah tercantum dalam Surat Tagihan Pajak ke Bank Persepsi atau pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos Persepsi dan ATM ID Billing. Bank Persepsi merupakan bank-bank yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan serta tergabung dalam himpunan bank-bank milik negara (Himbara) dan beberapa bank swasta. Pastikan dahulu saat akan membayar denda, cari informasi detail atau hubungi call center bank tersebut untuk memastikan bahwa bank memiliki layanan pembayaran denda lupa lapor SPT.

Ayo Lapor Pajak di Awal Waktu

Direktorat Jenderal Pajak selalu menghimbau para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Meskipun batas waktu pelaporan SPT masih cukup lama, alangkah baiknya Anda mempersiapkan kelengkapan pelaporan SPT sejak dini untuk menghindari berbagai kemungkinan kesalahan dan pengenaan denda akibat lupa atau telat lapor SPT Pajak. Hindari pengenaan denda yang akan membebani Anda apabila pelaporan SPT Tahunan terus Anda tunda. Lebih Awal, Lebih Nyaman.

Lapor SPT Pajak Anda lewat klikpajak. Sebagai mitra resmi dari Ditjen Pajak, Anda bisa melaporkan SPT Pajak Anda lewat klikpajak. Anda bisa melaporkan SPT secara mudah, cepat, dan tepat secara gratis selamanya! Coba sekarang juga, sebelum Anda telat bayar pajak.

Kategori : EdukasiLapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami