Setiap transaksi penjualan yang dikenakan pajak menimbulkan kewajiban bagi perusahaan untuk menyetorkan pajak tersebut kepada negara. Kewajiban ini dikenal sebagai utang pajak penjualan, yang umumnya berasal dari pemungutan PPN (Pajak Perambahan Nilai). Jika pencatatannya tidak dilakukan dengan benar, dapat menimbulkan risiko kesalahan laporan keuangan dan ketidakpatuhan pajak.
Seiring kompleksitas transaksi bisnis dan perubahan sistem perpajakan, perusahaan perlu memahami cara mencatat utang pajak penjualan secara tepat. Penggunaan software akuntansi seperti Mekari Jurnal ERP dapat membantu mengotomtisasi pencatatan jurnal pajak agar lebih rapi, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengertian Utang Pajak Penjualan
Utang pajak penjualan adalah kewajiban pajak yang muncul ketika perusahaan memungut pajak atas penjualan barang atau jasa, tetapi belum menyetorkannya ke kas negara.
Dalam praktik di Indonesia, utang ini umumnya berbentuk PPN Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Beberapa ciri utama utang pajak penjualan antara lain:
- Timbul pada saat terjadi transaksi penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak)
- Dicatat sebagai kewajiban jangka pendek
- Harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN
- Tidak termasuk pendapatan perusahaan karena bersifat titipan pajak
Oleh karena itu, utang pajak penjualan wajib dicatat secara terpisah dari pendapatan usaha.
Dasar Hukum Utang Pajak Penjualan
Kewajiban pencatatan dan penyetoran pajak penjualan diatur dalam beberapa regulasi berikut:
- Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 yang diubah dengan UU No, 7 Tahun 2021, sebagai payung hukum utamanya.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022, yang mengatur tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024, yang mengatur administrasi berbasis Coretax DJP.
Mekanisme Pencatatan Jurnal Utang Pajak Penjualan
Waktu Pengakuan Utang Pajak Penjualan
Dalam sistem akuntansi berbasis akrual, utang pajak penjualan diakui pada saat:
- Transaksi penjualan terjadi
- Invoice diterbitkan
- Faktur pajak dibuat
Artinya, meskipun pembayaran dari pelanggan belum diterima, PPN tetap harus dicatat sebagai utang pajak.
Akun yang Digunakan dalam Jurnal Pajak Penjualan
Beberapa akun yang biasanya terlibat dalam pencatatan jurnal utang pajak penjualan meliputi:
- Akun Penjualan
- Piutang Usaha atau Kas
- Utang PPN Keluaran
- Harga Pokok Penjualan (jika relevan)
- Persediaan
Saldo utang PPN akan tetap tercatat hingga pajak tersebut disetorkan ke negara.
Contoh Pencatatan Jurnal Utang Pajak Penjualan
Misalnya, perusahaan menjual barang senilai Rp100.000.000 dengan PPN 11% sebesar Rp11.000.000. Maka, berikut pencatatan jurnal utang pajak penjualannya:
Saat transaksi penjualan dicatat
| Debit Piutang Usaha/Kas | Rp111.000.000 |
| Kredit Penjualan | Rp100.000.000 |
| Kredit Utang PPN Keluaran | Rp11.000.000 |
Saat PPN disetorkan ke kas negara
| Debit Utang PPN Keluaran | Rp11.000.000 |
| Kredit Kas/Bank | Rp11.000.000 |
Pencatatan ini memastikan bahwa kewajiban pajak tidak tercampur dengan pendapatan perusahaan.
Baca Juga:Â Memahami Cash Basis dan Accrual Basis dalam Akuntansi
Pencatatan Utang Pajak Penjualan Menggunakan Mekari Jurnal ERP
Berikut beberapa kemudahan dalam pencatatan utang pajak penjualan menggunakan Mekari Jurnal ERP:
1. Otomatisasi Jurnal PPN Keluaran
Dengan Mekari Jurnal ERP, pencatatan utang pajak penjualan dapat dilakukan secara otomatis. Saat invoice dibuat dan pajak diaktifkan, sistem akan:
- Menghitung PPN secara otomatis sesuai tarif yang berlaku
- Membentuk akun utang PPN Keluaran secara otomatis
- Otomatis menghasilkan jurnal penjualan
Hal ini mengurangi kebutuhan input manual dan meminimalkan risiko kesalahan.
2. Integrasi Antar Modul Akuntansi
Seluruh modul dalam Mekari Jurnal ERP saling terhubung, mulai dari penjualan, persediaan, hingga laporan pajak. Setiap transaksi penjualan otomatis terhubung dengan:
- Jurnal akuntansi
- Perhitungan HPP (Harga Pokok Penjualan)
- Laporan piutang
- Ringkasan kewajiban pajak
Integrasi ini mempercepat proses pelaporan dan memudahkan rekonsiliasi pajak.
3. Monitoring dan Pelaporan Utang Pajak
Melalui dashboard Mekari Jurnal ERP, perusahaan dapat memantau:
- Total utang PPN per masa pajak
- Detail PPN per invoice
- Status penyetoran pajak
- Kesiapan data untuk pelaporan SPT Masa PPN
Dengan data yang tersaji secara real time, perusahaan dapat menghindari keterlambatan pembayaran pajak.
Baca Juga:Â Tips Kelola Perpajakan di Aplikasi Pajak Terintegrasi Akuntansi Online
Tips Mengelola Utang Pajak Penjualan dan Pencatatan Jurnalnya
Anda dapat mengikuti tips berikut untuk lebih mudah mengelola utang pajak penjualan dan pecatatan jurnalnya:
- Pastikan ketepatan periode pajak: Transaksi harus dicatat sesuai dengan tanggal Faktur Pajak agar tidak menimbulkan selirih pelaporan.
- Pisahkan akun PPN Keluaran dan Masukan: Pemilihan akun memudahkan penghitungan pajak terutang setiap masa.
- Lakukan rekonsiliasi secara berkala: Bandingkan data pembukuan dengan e-Faktur untuk memastikan kesesuaian laporan.
- Simpan dokumen pendukung dengan rapi: Invoice dan Faktur Pajak harus saling terhubung untuk keperluan audit dan pelaporan.
- Manfaatkan software akuntansi: Sistem ERP (Enterprise Resource Planning) seperti Mekari Jurnal membantu memastikan seluruh jurnal pajak tercatat secara konsisten dan akurat.
Baca Juga:Â Integrasi Data Perpajakan dan Kegunaannya untuk Perusahaan
Kesimpulan
Utang pajak penjualan merupakan kewajiban yang timbul dari pemungutan PPN atas transaksi penjualan. Pencatatan yang tepat sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak sekaligus memastikan laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Penerapan jurnal utang pajak penjualan harus mengikuti prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan pencatatan yang benar, perusahaan dapat menghindari selisih pelaporan dan potensi sanksi administrasi.
Penggunaan Mekari Jurnal ERP membantu menyederhanakan proses pencatatan dan pengelolaan utang pajak penjualan melalui otomatisasi dan integrasi sistem dengan Mekari Klikpajak. Dengan demikian, perusahaan dapat mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efektif, efisien, aman, dan terkontrol.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak Anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan“
Database Peraturan Mekari Klikpajak. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2022 tentang Faktur Pajak”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“






