Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Utang Pajak Penjualan & Cara Pencatatan Jurnalnya
5 min read

Utang Pajak Penjualan & Cara Pencatatan Jurnalnya

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Utang Pajak Penjualan dan Cara Mencatat Jurnalnya
Utang Pajak Penjualan & Cara Pencatatan Jurnalnya

Setiap transaksi penjualan yang dikenakan pajak menimbulkan kewajiban bagi perusahaan untuk menyetorkan pajak tersebut kepada negara. Kewajiban ini dikenal sebagai utang pajak penjualan, yang umumnya berasal dari pemungutan PPN (Pajak Perambahan Nilai). Jika pencatatannya tidak dilakukan dengan benar, dapat menimbulkan risiko kesalahan laporan keuangan dan ketidakpatuhan pajak.

Seiring kompleksitas transaksi bisnis dan perubahan sistem perpajakan, perusahaan perlu memahami cara mencatat utang pajak penjualan secara tepat. Penggunaan software akuntansi seperti Mekari Jurnal ERP dapat membantu mengotomtisasi pencatatan jurnal pajak agar lebih rapi, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.


Pengertian Utang Pajak Penjualan

Utang pajak penjualan adalah kewajiban pajak yang muncul ketika perusahaan memungut pajak atas penjualan barang atau jasa, tetapi belum menyetorkannya ke kas negara.

Dalam praktik di Indonesia, utang ini umumnya berbentuk PPN Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Beberapa ciri utama utang pajak penjualan antara lain:

  • Timbul pada saat terjadi transaksi penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak)
  • Dicatat sebagai kewajiban jangka pendek
  • Harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN
  • Tidak termasuk pendapatan perusahaan karena bersifat titipan pajak

Oleh karena itu, utang pajak penjualan wajib dicatat secara terpisah dari pendapatan usaha.

Dasar Hukum Utang Pajak Penjualan

Kewajiban pencatatan dan penyetoran pajak penjualan diatur dalam beberapa regulasi berikut:

Mekanisme Pencatatan Jurnal Utang Pajak Penjualan

Waktu Pengakuan Utang Pajak Penjualan

Dalam sistem akuntansi berbasis akrual, utang pajak penjualan diakui pada saat:

  1. Transaksi penjualan terjadi
  2. Invoice diterbitkan
  3. Faktur pajak dibuat

Artinya, meskipun pembayaran dari pelanggan belum diterima, PPN tetap harus dicatat sebagai utang pajak.

Akun yang Digunakan dalam Jurnal Pajak Penjualan

Beberapa akun yang biasanya terlibat dalam pencatatan jurnal utang pajak penjualan meliputi:

  • Akun Penjualan
  • Piutang Usaha atau Kas
  • Utang PPN Keluaran
  • Harga Pokok Penjualan (jika relevan)
  • Persediaan

Saldo utang PPN akan tetap tercatat hingga pajak tersebut disetorkan ke negara.

Contoh Pencatatan Jurnal Utang Pajak Penjualan

Misalnya, perusahaan menjual barang senilai Rp100.000.000 dengan PPN 11% sebesar Rp11.000.000. Maka, berikut pencatatan jurnal utang pajak penjualannya:

Saat transaksi penjualan dicatat

Debit Piutang Usaha/Kas Rp111.000.000
Kredit Penjualan Rp100.000.000
Kredit Utang PPN Keluaran Rp11.000.000

Saat PPN disetorkan ke kas negara

Debit Utang PPN Keluaran Rp11.000.000
Kredit Kas/Bank Rp11.000.000

Pencatatan ini memastikan bahwa kewajiban pajak tidak tercampur dengan pendapatan perusahaan.

Baca Juga: Memahami Cash Basis dan Accrual Basis dalam Akuntansi

Pencatatan Utang Pajak Penjualan Menggunakan Mekari Jurnal ERP

Berikut beberapa kemudahan dalam pencatatan utang pajak penjualan menggunakan Mekari Jurnal ERP:

1. Otomatisasi Jurnal PPN Keluaran

Dengan Mekari Jurnal ERP, pencatatan utang pajak penjualan dapat dilakukan secara otomatis. Saat invoice dibuat dan pajak diaktifkan, sistem akan:

  • Menghitung PPN secara otomatis sesuai tarif yang berlaku
  • Membentuk akun utang PPN Keluaran secara otomatis
  • Otomatis menghasilkan jurnal penjualan

Hal ini mengurangi kebutuhan input manual dan meminimalkan risiko kesalahan.

2. Integrasi Antar Modul Akuntansi

Seluruh modul dalam Mekari Jurnal ERP saling terhubung, mulai dari penjualan, persediaan, hingga laporan pajak. Setiap transaksi penjualan otomatis terhubung dengan:

  • Jurnal akuntansi
  • Perhitungan HPP (Harga Pokok Penjualan)
  • Laporan piutang
  • Ringkasan kewajiban pajak

Integrasi ini mempercepat proses pelaporan dan memudahkan rekonsiliasi pajak.

3. Monitoring dan Pelaporan Utang Pajak

Melalui dashboard Mekari Jurnal ERP, perusahaan dapat memantau:

  • Total utang PPN per masa pajak
  • Detail PPN per invoice
  • Status penyetoran pajak
  • Kesiapan data untuk pelaporan SPT Masa PPN

Dengan data yang tersaji secara real time, perusahaan dapat menghindari keterlambatan pembayaran pajak.

Baca Juga: Tips Kelola Perpajakan di Aplikasi Pajak Terintegrasi Akuntansi Online

Tips Mengelola Utang Pajak Penjualan dan Pencatatan Jurnalnya

Anda dapat mengikuti tips berikut untuk lebih mudah mengelola utang pajak penjualan dan pecatatan jurnalnya:

  1. Pastikan ketepatan periode pajak: Transaksi harus dicatat sesuai dengan tanggal Faktur Pajak agar tidak menimbulkan selirih pelaporan.
  2. Pisahkan akun PPN Keluaran dan Masukan: Pemilihan akun memudahkan penghitungan pajak terutang setiap masa.
  3. Lakukan rekonsiliasi secara berkala: Bandingkan data pembukuan dengan e-Faktur untuk memastikan kesesuaian laporan.
  4. Simpan dokumen pendukung dengan rapi: Invoice dan Faktur Pajak harus saling terhubung untuk keperluan audit dan pelaporan.
  5. Manfaatkan software akuntansi: Sistem ERP (Enterprise Resource Planning) seperti Mekari Jurnal membantu memastikan seluruh jurnal pajak tercatat secara konsisten dan akurat.

Baca Juga: Integrasi Data Perpajakan dan Kegunaannya untuk Perusahaan

Kesimpulan

Utang pajak penjualan merupakan kewajiban yang timbul dari pemungutan PPN atas transaksi penjualan. Pencatatan yang tepat sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak sekaligus memastikan laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Penerapan jurnal utang pajak penjualan harus mengikuti prinsip akuntansi dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan pencatatan yang benar, perusahaan dapat menghindari selisih pelaporan dan potensi sanksi administrasi.

Penggunaan Mekari Jurnal ERP membantu menyederhanakan proses pencatatan dan pengelolaan utang pajak penjualan melalui otomatisasi dan integrasi sistem dengan Mekari Klikpajak. Dengan demikian, perusahaan dapat mengelola kewajiban pajaknya secara lebih efektif, efisien, aman, dan terkontrol.

Klikpajak Blog Banner_Integras Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak Anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang  Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan
Database Peraturan Mekari Klikpajak. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2022 tentang Faktur Pajak
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Integrasi Klikpajak-Jurnal
WhatsApp Hubungi Kami