Daftar Isi
3 min read

Tarif Pajak Barang Mewah untuk Pengusaha

Tayang 03 Oct 2018
Last updated 19 Juli 2024
Tarif Pajak Barang Mewah untuk Pengusaha

Tarif pajak yang dikenakan untuk Barang Mewah (PPnBM) tentu tidak dapat disamakan dengan Barang Kena Pajak lainnya. Kriteria tarif yang dikenakan untuk Pajak Barang Mewah cenderung lebih variatif. Jika Anda memiliki usaha yang bergerak di bidang penjualan barang mewah, Anda wajib memahami ketentuan tarif pajak tersebut untuk membuat laporan keuangan yang relevan.

Pada prinsipnya, pengenaan tarif pajak PPnBM relatif lebih besar dari tarif pajak-pajak lainnya. Hal ini mengingat barang mewah dimiliki oleh orang-orang dari kalangan atas. Penerapan tarif pajak yang cenderung lebih besar dipandang dapat mengendalikan pola konsumsi terhadap barang-barang yang tergolong mewah. Pungutan yang dikenakan pada barang-barang mewah juga merupakan upaya pemerintah untuk melindungi produsen skala kecil.

Ketentuan Tarif Pajak Barang Mewah

Kriteria dan definisi pemerintah perihal barang mewah sebetulnya senantiasa mengalami perubahan. Sebagai contoh, alat-alat elektronik seperti kulkas dan televisi sempat dikenai Pajak Barang Mewah. Tidak heran karena pada masa lalu kulkas dan televisi hanya dimiliki oleh segelintir orang. Namun demikian, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.010/2015 barang-barang tersebut tidak lagi dianggap sebagai barang mewah lantaran mengalami penurunan nilai.

Ketentuan tarif Pajak Barang Mewah dibahas secara lebih rinci melalui beberapa Peraturan Menteri Keuangan. Kategori dan besaran tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor dibahas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK/010/2017. Sementara pembahasan perihal PPnBM selain kendaraan bermotor dapat ditemukan dalam  Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2017.

Kategori Tarif PPnBM Selain Kendaraan Bermotor

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2017, terdapat empat kategori tarif pajak. Kategori tarif tersebut dikenakan untuk barang mewah selain kendaraan bermotor. Berikut rincian keempat kategori tarif tersebut.

      1. Kelompok Tarif 20%

Informasi ini bermanfaat bagi Anda yang memiliki usaha di bidang properti. Pasalnya, tarif sebesar 20% dikenakan untuk barang-barang yang berupa hunian mewah, baik berupa rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Hunian mewah yang dimaksud pada kategori ini terdiri dari dua jenis yakni non-strata title dan strata title. Hunian jenis non-strata title yang dikenai tarif 20% berupa rumah dan town house dengan harga jual minimal Rp20 Miliar. Sementara untuk hunian jenis strata title terdiri dari apartemen, kondominium, dan town house dengan nilai harga jual lebih dari Rp10 Miliar.

     2. Kelompok Tarif 40%

PPnBM dengan besar tarif 40% dibebankan pada kelompok balon udara (termasuk balon udara yang dikemudikan) dan jenis pesawat udara tanpa tenaga penggerak. Tarif ini juga dikenakan pada kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta peluru dan bagiannya (kecuali peluru senapan angin).

     3. Kelompok Tarif 50%

Tarif pajak sebesar 50% dikenakan pada pesawat udara (kecuali yang termasuk kelompok tarif 40% ), helikopter, dan kelompok senjata api berupa: senjata artileri, revolver dan pistol, senjata api lain, dan peralatan serupa yang beroperasi dengan penembakan bahan peledak. Pesawat udara yang berfungsi sebagai angkutan niaga tidak dikenai tarif ini. Pengecualian juga berlaku apabila pesawat maupun senjata api digunakan untuk keperluan negara.

      4. Kelompok Tarif 75%

Kelompok barang mewah yang dikenai tarif 75% berupa yacht, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air serupa yang dirancang untuk mengangkut orang, dan kapal feri. Terdapat pengecualian apabila penggunaannya bertujuan untuk angkutan umum atau kepentingan negara.

Itu tadi rincian ketentuan tarif Pajak Barang Mewah selain kendaraan bermotor. Pastikan Anda memahami betul ketentuan tersebut demi kelancaran pembuatan laporan keuangan.

Kategori : Hitung
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami