
Salah satu kewajiban Wajib Pajak (WP) pribadi adalah melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Terdapat 3 macam formulir untuk WP pribadi, yaitu Formulir 1770, Formulir 1770S, dan Formulir 1770SS. Kali ini Klikpajak akan membahas lebih lanjut mengenai formulir 1770 SS dan cara mengisi SPT tahunan 1770 SS.
Formulir 1770 SS merupakan formulir yang digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Pribadi baik karyawan swasta maupun pegawai negeri yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih (kurang dari) Rp60 juta per tahun. Formulir ini memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana yaitu hanya 1 lembar, secara pengisian pun paling sederhana. Wajib Pajak hanya perlu untuk memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS. Serta mengisikan daftar harta atau kewajiban hingga akhir tahun tanpa perlu perincian.
Bagi Anda yang masih kurang jelas untuk lapor SPT Pribadi menggunakan formulir 1770 SS, berikut ini berbagai informasi dan petunjuk pengisiannya yang dapat Anda pahami.
Hal penting yang perlu dipersiapkan sebelum mengisi SPT Pribadi
Terdapat beberapa hal penting yang perlu Anda persiapkan sebelum lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 SS:
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan sebagai pegawai swasta atau BUMN dan BUMD, harus menyiapkan fotokopi dokumen 1721-A1 dan/atau bukti potong lainnya.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya maka harus menyiapkan dokumen 1721-A2 dan/atau bukti potong termasuk bukti potong Final.
- Selain itu, Wajib Pajak juga harus menyiapkan data penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan Final atau bersifat Final.
- Wajib Pajak harus menyiapkan data penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.
- Wajib Pajak harus menyiapkan Jumlah Keseluruhan Harta per 31 Desember. Yaitu jumlah harta yang dimiliki pada saat tanggal 31 Desember dengan diisi harga perolehan atau pembelian dari harta tersebut. Contoh perhitungan, harta yang Anda miliki per 31 Desember 2018 adalah 1 unit rumah yang dibeli tahun 2010 seharga Rp250 juta, 1 unit mobil yang dibeli tahun 2015 seharga Rp150 juta, dan 1 unit sepeda motor yang dibeli tahun 2016 seharga Rp15 juta. Maka total harta yang Anda miliki pada akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp415 juta.
- Selain Jumlah Keseluruhan Harta, Wajib Pajak juga harus menyiapkan Jumlah Keseluruhan Utang per 31 Desember. Contoh perhitungan, sisa Utang yang Anda miliki per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp55 juta dari utang yang Anda miliki pada Bank, utang tersebut dimulai pada tahun 2015 dengan utang sebesar Rp100 juta, maka jumlah utang pada akhir tahun 2018 adalah sebesar Rp55 juta.
- Wajib Pajak harus menyiapkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS Tahun lalu atau sebelumnya untuk mengecek jumlah harta dan kewajiban, apakah ada perubahan dengan kondisi tahun sekarang.
Wajib Pajak yang dapat menggunakan formulir 1770 SS
Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS dapat digunakan untuk melaporkan penghasilan dan perhitungan PPh Orang Pribadi dalam jangka waktu 1 tahun dengan memenuhi 3 syarat berikut ini:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih (kurang dari) Rp60 juta dalam satu tahun.
- Serta Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan dan bunga bank serta bunga dari koperasi.
- Untuk Wajib Pajak yang telah berstatus kawin, penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan dari seluruh Wajib Pajak di keluarga, tetapi tidak termasuk pengjasilan istri yang semata-mata diterima atau didapatkan dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh 21 apabila pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai kepala keluarga (KK).
- Untuk Wajib Pajak yang telah berstatus kawin namun sudah berpisah berdasarkan keputusan hakim (HB), secara tertulis memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH) atau memiliki kehendak dari istri yang menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri (MT). Maka, kewajiban pajaknya dipenuhi masing-masing secara terpisah dan masing-masing (termasuk istri) wajib memiliki NPWP sebagai syarat utama Wajib Pajak Orang Pribadi.
Wajib Pajak yang tidak dapat menggunakan formulir 1770 SS
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai PNS, apabila mempunyai istri yang memiliki usaha dan penghasilannya digabung maka tidak boleh menggunakan formulir 1770 SS. Tetapi harus menggunakan formulir 1770 meskipun penghasilan brutonya dibawah Rp60 juta.
- Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi yang berprofesi sebagai dokter yang bekerja di rumah sakit swasta, selain itu juga membuka praktek dokter di rumah, maka Wajib Pajak tersebut juga tidak dapat menggunakan formulir 1770 SS tetapi harus menggunakan formulir 1770.
- Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai dokter yang bekerja di rumah sakit negeri, selain itu juga menjadi dosen di fakultas kedokteran dan bekerja juga di rumah sakit swasta, maka tidak dapat menggunakan formulir 1770 SS tetapi harus menggunakan formulir 1770 S.
Langkah pengisian formulir 1770 SS melalui situs DJP Online
- Masuk ke situs dari DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
- Setelah login, pastikan seluruh data yang tercantum sesuai dengan data pajak Anda. Lalu klik pada e-Filing.
- Setelah masuk di halaman ini, Anda klik pada “Buat SPT“, sebelum melanjutkan untuk melakukan pelaporan pajak, maka Anda diminta untuk membuat SPT terlebih dahulu.
- Anda akan masuk ke halaman berikut untuk pembuatan formulir SPT. Untuk pembuatan formulir 1770SS, Anda akan diminta untuk menjawab seluruh pertanyaan yang ada dan jika sesuai akan langsung diarahkan untuk mengisi formulir 1770SS.
- Akan ada 3 step pengisian untuk Formulir 1770SS yaitu (1) Isi data formulir, (2) Isi data SPT dan (3) Kirim SPT. Untuk step pertama, isi formulir seperti yang ditunjukkan oleh gambar dibawah ini.Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT normal, maka pembetulan akan otomatis menjadi “0”. Jika ada pembetulan, isikan pembetulan ke-berapa pada kolom pembetulan tersebut. Klik “Langkah Berikutnya” untuk melanjutkan.
- Langkah selanjutnya adalah pengisian formulir SPT 1770SS. Dimana ini terdiri dari 4 bagian yang berbeda yaitu:
A. Pajak Penghasilan –> Isi kolom berikut dengan informasi pada kolom pajak penghasilan berupa penghasilan bruto, PTKP, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, dan Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain.
B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Wajib Pajak –> Isi formulir berikut setelah selesai klik “Berikutnya”.
C. Daftar Harta dan Kewajiban –> Isi formulir berikut setelah selesai klik “Berikutnya”.
D. Pernyataan –> Setelah selesai pengisian semua form yang ada dan checklist pada box “Setuju” lalu klik “Langkah Berikutnya”. - Setelah itu, Anda akan masuk pada langkah terakhir yaitu “Kirim SPT“. Setelah Anda melakukan tahap ini, maka Anda telah selesai melakukan proses pengisian SPT dan pelaporan pajak melalui e-Filing.
Hal lain terkait petunjuk umum pengisian formulir 1770 SS
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan harus dibayarkan secara lunas sebelum SPT Tahunan disampaikan. Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa bunga sebesar 2% per bulan. Yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran.
- Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan atau dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, maka akan dikirimkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
- Wajib Pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau menyampaikan SPT Tahunan tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
- Wajib Pajak tidak perlu melampirkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (1721 A1 atau 1721 A2).
Setelah Anda melakukan pelaporan SPT tersebut, ada baiknya jika Anda mengarsipkan perpajakan Anda dengan rapi sehingga Anda dapat dengan mudah mencari jika dibutuhkan. Anda dapat menggunakan Klikpajak, sebagai Aplikasi Pajak Online untuk bayar, lapor hingga kelola perpajakan Anda dengan GRATIS! Coba gunakan Klikpajak sekarang dengan klik disini.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia yang telah diresmikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-169/PJ/2018.