Daftar Isi
6 min read

Hitung Gaji Karyawan PPh 21 DTP dan Menerima THR/Bonus

Tayang 16 Oct 2023
Hitung Gaji Karyawan PPh 21 DTP dan Menerima THR/Bonus

Pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya, apabila karyawan memperoleh insentif Pajak Penghasilan dari pemerintah, bagaimana penghitungan PPh 21 DTP dan menerima THR dan/atauu bonus serta yang tidak mendapatkan insentif?

Sekarang ini memang tidak ada insentif PPh Pasal 21 yang diberikan pemerintah. Namun Mekari Klikpajak akan memberikan contohnya berdasarkan masa pemberian insentif PPh 21 DTP dampak Covid-19 tahun 2020.

Praktisi Pajak dari PT HBMS Consulting, Arnold Susanto, yang akan memberikan contoh penghitungan bagi pegawai/karyawan yang mendapatkan PPh 21 DTP dan menerima THR ataupun bonus dari perusahaan yang masuk dalam kategori Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) penerima insentif.

Arnold akan merincikan tahap-tahap penghitungan penghasilan karyawan yang mendapatkan insentif PPh 21 DTP dan menerima THR atau bonus dari setiap periode penerimaan gaji hingga pengisian bukti pemotongannya, diantaranya:

  • Penghitungan PPh 21 terutang atas penghasilan tetap
  • Penghitungan PPh 21 terutang atas THR
  • Besar penghasilan yang diterima karyawan pada Mei
  • Rekapitulasi penghitungan PPh 21 selama Januari-Desember
  • Penyampaian laporan realisasi PPh 21 DTP
  • Pengisian bukti potong PPh 21
  • Perbandingan rekapitulasi penghasilan Januari-Desember dengan Take Home Pay berdasarkan bukti potong

Dasar Hukum dan Ketentuan Penghitungan PPh 21 DTP

Contoh penghitungan PPh 21 DTP pegawai/karyawan yang mendapatkan insentif pajak penghasilan ditanggung pemerintah dan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta bonus ini didasarkan pada:

  1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016 tentang:

Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi (PER-16).

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 tentang:

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (PMK-44).

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK.03/2020 tentang:

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.03/2020 (PMK-86).

Baca Juga: Contoh penghitungan PPh 21 DTP bagi pegawai/karyawan yang bekerja Januari-Desember 2020.

Contoh Soal Karyawan Mendapat PPh 21 DTP dan Menerima THR / Bonus

Tuan A (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), bekerja sejak Januari 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp330.000,00. Pada bulan Mei 2020 Tn. A menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp16.500.000,00.

Penghasilan bruto Tuan A yang yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 sebulan yang disetahunkan sebesar Rp198.000.000,00 (Rp16.500.000,00 x 12). Karena masih dibawah Rp200.000.000,00 maka Tuan A dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP hanya atas penghasilan tetap dan teratur bulanan.

A. Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang atas Penghasilan Tetap

Penghitungan PPh 21 masa Januari-Maret 2020 mengikuti ketentuan PER-16, sebagai berikut:

Gaji dan tunjangan = Rp16.500.000
Pengurangan:
  • Biaya Jabatan/bulan
= Rp500.000
  • Biaya Pensiun/bulan
= Rp330.000
= (Rp830.000)
Penghasilan Neto Sebulan = Rp15.670.000
Penghasilan Neto Setahun:
= 12 bulan x Rp15.670.000 = Rp188.040.000
= PTKP (K/1) = (Rp63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp125.040.000
PPh Pasal 21 Terutang:
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
= 15% x Rp75.040.000 = Rp11.256.000
= Rp13.756.000
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan:
= Rp13.756.000/12 bulan = Rp1.146.333

Catatan:

Penghitungan PPh 21 masa Februari dan Maret mengikuti penghitungan pada masa Januari. 

Sedangkan untuk penghitungan PPh 21 masa April dan seterusnya harus memperhatikan ketentuan insentif PPh 21 DTP sebagaimana diatur dalam PMK-86.

Karena Tn. A berhak memanfaatkan insentif maka PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.

B. Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang atas THR Mei 2020

Khusus bulan Mei, dikarenakan Tn. A menerima THR maka penghitungan menjadi sebagai berikut:

Gaji dan Tunjangan setahun = Rp198.000.000
THR = Rp16.500.000
Penghasilan Bruto = Rp214.500.000
Pengurangan:
  • Biaya Jabatan setahun (max)
= Rp6.000.000
  • Biaya Pensiun setahun
= Rp3.960.000
= (Rp830.000
Penghasilan Neto setahun = Rp204.540.000
PTKP (K/1) = (Rp63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak setahun = Rp141.540.000
PPh Pasal 21 Terutang setahun:
= 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
= 15% x Rp91.540.000 = Rp13.731.000
= Rp16.231.000
PPh Pasal 21 atas THR:
PPh 21 atas seluruh penghasilan = Rp16.231.000
PPh 21 atas penghasilan tetap = (Rp13.756.000)
PPh Pasal 21 atas THR = Rp2.475.000

Catatan:

PPh 21 atas THR harus dipotong dari Tn. A karena merupakan penghasilan tidak teratur sehingga tidak ditanggung pemerintah.

Ketahui juga tentang Contoh penghitungan PPh 21 DTP pegawai yang resign dengan PPh 21 terutang lebih besar dari PPh 21 yang disetor.

C. Besar Penghasilan yang Diterima pada Mei 2020

Besarnya penghasilan yang diterima Tuan A pada bulan Mei 2020 adalah:

Gaji dan Tunjangan = Rp16.500.000
THR = Rp16.500.000
Dikurangi iuran pensiun/bulan = (Rp330.000)
Dikurangi PPh Pasal 21:
  • atas penghasilan tetap
= (Rp1.146.333)
  • atas THR
= (Rp2.475.000)
Penghasilan setelah pajak = Rp29.048.667
Ditambah PPh Pasal 21 DTP = Rp1.146.333        
Jumlah yang diterima = Rp30.195.000

Baca juga penjelasan Praktisi Pajak Senior, Ruston Tambunan, yang merupakan Managing Partner CITASCO dalam Opini: Mempertanyakan Kewajiban PPh Badan Atas Nama Kerja Sama Operasi

D. Rekapitulasi PPh 21 Selama Januari-Desember 2020

Rekapitulasi penghitungan PPh Pasal 21 Tn. A selama Januari-Desember 2020 adalah sebagai berikut:

E. Penyampaian Laporan Realisasi PPh 21 DTP

Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id (Pasal 4 ayat (1) PMK-86).

Bentuk laporan realisasi PPh 21 DTP yang disampaikan PT. Z untuk masa April 2020 adalah sebagai berikut:

Hitung Gaji Karyawan PPh 21 DTP dan Menerima THR / Bonus

Catatan:

Perlu diingat bahwa tata cara pengisian kode billing PPh 21 DTP pada masa April-Juni 2020 masih mengikuti ketentuan PMK-44, sedangkan untuk masa Juli-Desember 2020 sudah mengikuti ketentuan PMK-86.

Selebihnya tata cara penyampaian laporan realisasi PPh 21 DTP April-Desember 2020 tidak berubah.

f. Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Form 1721 A1)

Pada masa Desember, PT Z wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A1) kepada Tn. A, dengan rincian penghasilan dan penghitungan PPh 21 sebagai berikut:

Hitung Gaji Karyawan PPh 21 DTP dan Menerima THR / Bonus

Baca Juga: Pajak THK dan Cara Menghitungnya

G. Perbandingan Rekapitulasi Penghasilan dengan THP Berdasarkan Bukti Potong

Perbandingan antara rekapitulasi jumlah yang diterima Tn. A selama Januari-Desember 2020 dengan THP Tn. A berdasarkan Bukti Potong 1721 A1 sebagai berikut:

THP yang diterima Tn. A
  • Januari
= Rp15.023.667
  • Februari
= Rp15.023.667
  • Maret
= Rp15.023.667
  • April
= Rp16.170.000
  • Mei
= Rp30.195.000
  • Juni
= Rp16.170.000
  • Juli
= Rp16.170.000
  • Agustus
= Rp16.170.000
  • September
= Rp16.170.000
  • Oktober
= Rp16.170.000
  • November
= Rp16.170.000
  • Desember
= Rp16.170.000
= Rp204.626.000
THP berdasarkan form 1721 A1
Jumlah Penghasilan Bruto = Rp214.500.000
(angka 8 form 1721 A1)
Dikurangi iuran pensiun = (Rp3.960.000)
(angka 10 form 1721 A1)
Dikurangi PPh 21 yang telah dipotong dan dilunasi = (Rp16.231.000)
(angka 20 form 1721 A1)
= Rp194.309.000
Insentif PPh 21 DTP Tn. A = Rp10.317.000

Catatan:

Bila dibandingkan, THP yang diterima Tn. A secara langsung ternyata lebih besar dari THP berdasarkan form 1721 A1 yaitu sebesar Rp10.317.000,00 (Rp204.626.000,00 – Rp194.309.000,00).

Perbedaan ini disebabkan oleh insentif PPh 21 DTP yang diterima Tn. A pada tahun 2020.

Atas kenaikan jumlah THP karena insentif PPh 21 DTP ini harus dilaporkan oleh Tn. A dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 sebagai penghasilan yang bukan merupakan objek pajak (Pasal 2 ayat (7) PMK-86).

(Disclaimer)

Tentang Penulis:

Arnold Susanto merupakan konsultan pajak di PT  HBMS (Halim Bina Multi Solusi) Consulting yang bergerak di bidang pelayanan perpajakan dan bisnis manajemen.

Ingin berkonsultasi lebih lanjut seputar PPh 21 ataupun perpajakan lainnya, Anda dapat menghubungi adm@hbmsconsulting.com.

Untuk mempermudah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh Badan, Anda bisa menggunakan apilkasi pajak online Klikpajak.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Mekari Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak