Daftar Isi
2 min read

Pengisian SPT Tahunan Pribadi. Cek di Sini!

Tayang 07 Feb 2024
Last updated 19 Juli 2024
Pengisian SPT Tahunan Pribadi. Cek di Sini!

Setiap tahunnya, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak sebelumnya. Lupa bagaimana cara pengisian SPT Tahunan pribadi?

Ingat, batas akhir lapor SPT Tahunan pribadi tanggal 31 Maret. Jika lupa bagaimana cara pengisian SPT, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda.


Tahapan Sebelum Pengisian SPT

Sebelum mulai mengisi formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi, wajib pajak harus melalui tahapan berikut:

Siapkan Dokumen:

  • Bukti pemotongan pajak
  • Daftar penghasilan
  • Daftar harta dan utang
  • Daftar tanggungan keluarga jika ada
  • Bukti pembayaran zakat jika ada
  • Dokumen terkait lainnya

Alur Pelaporan SPT di e-Filing

  • Login di www.pajak.go.id dengan akun DJP Online.
  • Pilih layanan e-Filing pada menu “Lapor”.
  • Bilih buat SPT.
  • Isi SPT dengan mengikuti panduan yang diberikan.
  • Setelah muncul ringkasan SPT, masukkan kode verifikasi yang dikirim DJP ke email terdaftar.
  • Kirim SPT.
  • Bukti lapor (BPE/Bukti Penerimaan Elektronik) akan dikirim ke email Anda.

Baca Juga: Ketentuan dan Cara Lapor SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Pribadi

Setelah memperisapkan hal yang dibutuhkan di atas, berikutnya ketahui petunjuk pengisian pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi berikut ini:

  1. Setelah masuk di laman resmi Ditjen Pajak dengan memasukkan NIK-NPWP, kata sandi dan kode captcha, masuk ke menu ‘Buat SPT’ pada e-Filing.
  2. Pilih jenis formulir SPT yang akan dilaporkan sesuai dengan status (Formulir 1770SS, 1770S, 1770)
  3. Isi Formulir SPT dengan menjawab semua pertanyaan yang tersedia.
  4. Isi data Formulir setiap langkah yang ada dan klik ‘Simpan’ di setiap step-nya.
  5. Lanjutkan ke langkah selanjutnya dengan klik ‘Langkah berikutnya’, hingga langkah pengisian data formulir terakhir.
  6. Detail panduan langkah-langkahnya baca Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing.

Laporkan SPT Tepat Waktu

Setelah semua tahapan dilakukan, maka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan orang pribadi pun selesai jika hasilnya nihil.

Apabila hasilnya pengisian SPT ini mengalami lebih bayar atau kurang bayar, coba cek ulang apakah proses pengisiannya sudah benar dan sesuai.

Jika ternyata cara pengisian SPT orang pribadi ini sudah benar dan hasilnya lebih bayar, maka dapat melakukan pengembalian pajak lebih bayar atau biasa disebut restitusi pajak.

Namun, jika hasil pelaporan SPT ternyata hasilnya kurang bayar, maka lakukan pembayaran SPT Kurang Bayar tersebut terlebih dahulu.

Setelah melakukan restitusi pajak atau membayar pajak kurang bayar, lakukan pembetulan SPT hingga hasilnya menjadi nihil. Maka pelaporan SPT Tahunan pun selesai.

Kategori : AdministrasiLapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami