Setiap tahunnya, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak sebelumnya. Klikpajak by Mekari akan mengulas ketentuan dan tata cara dan syarat pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Sobat Klikpajak. Bagaimana sebenarnya cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, juga syarat SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi itu?
Sebelum masuk pada ulasan cara pengisian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh), Klikpajak.id akan sedikit mengulas tentang pemahaman dasar dari SPT pajak ini.
Harapannya, Sobat Klikpajak tidak salah dalam menggunakan jenis formulir untuk dapat melakukan cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang benar dan memahami bagaimana cara, ketentuan dan syarat pengisian SPT pajaknya.
Apa itu SPT Tahunan?
Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak ke negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.
Sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, pengertian SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak.
SPT Tahunan ini wajib digunakan oleh WP Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan (WP Badan) untuk melaoporkan pembayaran pajaknya.
Tentu saja, jika ada SPT Tahunan, maka juga ada yang namanya SPT Masa.
Kebalikannya SPT Tahunan, SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak atau disebut SPT bulanan.
Seperti yang sudah disinggung di atas, kali ini Klikpajak hanya akan membahas tentang syarat juga cara pengisian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Selain SPT Tahunan, Sobat Klikpajak juga dapat memahami tentang SPT Masa PPh Unifikasi yang Harus Dipahami Pengusaha
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Baca Juga : Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak WP Orang Pribadi
Kenali Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi
Siapakah Pengguna Formulir SPT Pribadi?
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan PPh ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berpenghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Berstatus pegawai atau karyawan
- Punya penghasilan dari dalam negeri lainnya
- Dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
Baca Juga : Pajak Penghasilan Orang Pribadi: Objek, Subjek, Cara Hitung
Setidaknya, DJP menyiapkan tiga jenis formulir SPT Tahunan yang berbeda untuk kategori wajib pajak orang pribadi ini, diantaranya:
a. Formulir SPT Tahunan PPh 1770SS (Sangat Sederhana)
Formulir SPT 1770SS ini diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi karyawan yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Kena Pajak) atau kurang dari Rp60.000.000 setahun.
Bagi karyawan swasta, harus melampirkan Bukti Potong 1721 A1 sebagai syarat pengisian juga pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi dan Bukti Potong 1721 A2 bagi pegawai negeri.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
b. Formulir SPT Tahunan PPh 1770 S (Sederhana) Orang Pribadi
Formulir SPT 1770S ini diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 setahun atau di atas PTKP.
Saat menyampaikan SPT Tahunan 1770S, wajib pajak juga harus melampirkan Bukti Potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan 1721 A2 untuk pehawai negeri.
Bagi wajib pajak yang memiliki status PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah), turut menyertakan Lembar Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang.
Syarat juga cara pengisian spt tahunan pribadi Formulir SPT 1770S tidak susah kok.
c. Formulir SPT Tahunan PPh 1770
Sedangkan formulir Surat Pemberitahuan 1770 ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan.
Wajib Pajk Orang Pribadi yang melakukan pelaporan pajak online menggunkan formulir 1770, harus mempersiapkan Dokumen Lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha atau Pekerja Bebas
Ilustrasi melakukan pengisian SPT Tahunan Pribadi.
Baca Juga : Mengetahui Kode Jenis Setoran Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi
Cara, Syarat & Persiapan Lapor dan Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
Setelah mengenali jenis-jenis SPT Tahunan Pribadi, berikutnya mulai lapor pajak online dengan formulir yang tepat melalui e-Filing Klikpajak.
Batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahun pajak atau 3 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Ingat, syarat utama untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan pajak tentunya wajib memiliki bukti sebagai wajib pajak yakni punya NPWP.
Berikutnya, Klikpajak akan menjelaskan tata cara pengisian SPT dan lapor SPT Tahunan pribadi yang menggunakan Formulir 1770.
Dalam persiapan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan Pribadi ini, Sobat Klikpajak harus menyiapkan hal-hal berikut ini sebagai syarat pengisian SPT Tahunan online.
- Memiliki EFIN Pajak Pribadi, sebagai syarat utama lapor SPT Pajak Online melalui e-Filing.
- Formulir SPT Pribadi (Klik disini untuk melihat cara membuat e-SPT Pajak Pribadi) Panduan lengkap membuat SPT 1770 pada aplikasi e-SPT
- Formulir 1721-A1 (Jika Sobat Klikpajak bekerja di perusahaan)
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Setelah memperisapkan hal yang dibutuhkan di atas, berikutnya ketahui petunjuk pengisian pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir SPT 1770 berikut ini:
1. Buat Akun Klikpajak
Jika Sobat Klikpajak belum memiliki akun di e-Filing Klikpajak, silakan daftar untuk memiliki akun di aplikasi e-Filing Klikpajak.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum melapor pajak, siapkan dokumen pendukung bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan SPT 1770 seperti yang telah disinggung di atas.
3. Lapor SPT yang Telah Dibuat
Berikut tutorial langkah-langkah Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 1770 di e-Filing Klikpajak
Setelah semua tahapan dilakukan, maka pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan orang pribadi Sobat Klikpajak pun selesai jika hasilnya nihil.
Apabila hasilnya pengisian SPT ini mengalami lebih bayar atau kurang bayar, coba cek ulang apakah proses pengisiannya sudah benar dan sesuai.
Jika ternyata cara pengisian SPT orang pribadi ini sudah benar dan hasilnya lebih bayar, maka Sobat Klikpajak dapat melakukan pengembalian pajak lebih bayar atau biasa disebut restitusi pajak.
Namun, jika hasil pelaporan SPT ternyata hasilnya kurang bayar, maka lakukan pembayaran SPT Kurang Bayar tersebut terlebih dahulu.
Setelah melakukan restitusi pajak atau membayar pajak kurang bayar, lakukan pembetulan SPT hingga hasilnya menjadi nihil.
Baca Juga : PPh Pasal 29 dan Cara Bayar SPT Kurang Bayar
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Klikpajak by Mekari, Solusi Kelola Pajak Lebih Mudah & Cepat
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan terintegrasi yang semakin memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan termasuk untuk cara pengisian juga laporan spt tahunan orang pribadi.
Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.
Bahkan, Sobat Klikpajak juga dapat kelola pajak lebih mudah dan cepat karena Klikpajak.id terhubung dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari.
Sehingga, dapat menarik data laporan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajak maupun Bukti Potong pajaknya dan langsung bisa mengambil datanya saat diperlukan untuk lapor SPT Pajak dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Jurnal.id ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap, seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Note: Temukan kemudahan kelola pajak dari integrasi Klikpajak dan Jurnal.id.
Fitur lengkap apa saja yang membuat pengelolaan perpajakan Sobat Klikpajak lebih efektif dan efisien?
Nah, di atas telah diulas syarat juga cara pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan pribadi, cara membuat Surat Pemberitahuan Tahunan orang pribadi, Surat Pemberitahuan tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, juga cara pelaporan Surat Pemberitahuan tahunan PPh orang pribadi. Semoga informasi ini bisa bermanfaat.