Jatuh tempo pelaporan SPT Surat Pemberitahuan Tahunan Badan sudah berlalu beberapa bulan lalu. Tidak menutup kemungkinan, Anda yang membaca artikel ini belum melaporkan SPT Badan yang menjadi kewajiban Anda karena ketidaktahuan berkas apa yang harus dilampirkan. Dalam artikel ini akan disebutkan mengenai lampiran khusus SPT Tahunan Badan , sehingga Anda bisa segera menyelesaikan kewajiban perpajakan Anda tersebut.
Sesuai dengan PER 02/PJ/2019, ada beberapa dokumen yang wajib dilampirkan untuk SPT Tahunan Formulir 1771. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui apa saja dokumen yang diperlukan!
Baca Juga : Pajak Badan Usaha: Kenali Jenis-Jenisnya dan Segera Lapor Pajaknya!
- Surat Setoran Pajak atau berkas lain sejenis atas PPh Pasal 29 (apabila PPh kurang bayar).
- Surat Setoran pajak atau berkas lain sejenis atas PPh Pasal 26 Ayat 4 (apabila bentuknya BUT).
- Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh akuntan publik.
- Laporan Keuangan dari Badan Usaha di Luar Negeri yang kepemilikan sahamnya mulai dari 50%.
- Laporan Keuangan Konsolidasi atau Kombinasi Kantor Pusat BUT.
- Daftar Nominatif atas Pengeluaran Biaya Promosi.
- Daftar Nominatif terkait Biaya Entertainment.
- Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal dan Realisasi Penanaman Modal (khusus BUT).
- Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi.
- Laporan dan Surat Pernyataan atas Sisa Lebih anggaran Badan atau lembaga Nirlaba untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian atau pengembangan.
- Surat Kuasa Khusus (dilampiri dengan salinan izin praktik konsultan pajak, surat pernyataan konsultan pajak, salinan NPWP konsultan pajak, salinan tanda terima SPT Tahunan konsultan pajak).
- Penghitungan peredaran Bruto dan Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 dan PP 23 Tahun 2018.
- FQR untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan Bukti penyetoran PPh.
- Dokumen Penentuan Harga Transfer.
- Laporan Perhitungan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal atau Laporan Utang Swasta Luar Negeri.
- Daftar Debitur Kredit Non Performing.
- Daftar Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 dan Ayat 2 PMK 105/PMK.03/2009.
- Daftar Sarana dan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat 1 PMK 167/PMK.03/2018 beserta penyusutannya.
- Daftar Penggantian atau Imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu.
- Lembar Perhitungan Fasilitas Pengurangan Tarif Pajak Penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri.
- Laporan keuangan, salinan SPT Tahunan PPh jika memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, Perhitungan atau Rincian Laba setelah pajak dalam 5 tahun terakhir, Bukti Pembayaran PPh atau Bupot PPh atas dividen yang diterima.
- Bukti Pembayaran Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
- Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek.
- Pembukuan Secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan pajak penghasilan badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh Badan.
Baca Juga: Cara Membuat SPT Tahunan Badan dan Pengisiannya
Verifikasi Laporan dan Berkas
Perlu diingat bahwa setiap berkas atau dokumen tersebut harus dipastikan keaslian dan validitasnya. Hal ini dikarenakan berkas yang dicantumkan akan menjadi acuan dalam input data yang dilakukan oleh DJP pada database yang dimiliki, sehingga jika terjadi kesalahan dan diketahui di kemudian hari dapat dianggap sebagai kecurangan atau penyelewengan.
Terdapat sanksi denda administratif dan denda pidana jika hal ini terjadi dan tidak dilakukan perbaikan. Maka ada baiknya sebelum melampirkan dokumen terkait Anda memeriksa terlebih dahulu validitas berkas dan informasi di dalamnya sehingga mengurangi resiko pemeriksaan ulang dan anggapan terjadinya pelanggaran di kemudian hari.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM
Proses Pelaporan
Tentu saja proses pelaporan SPT Tahunan Badan sejak beberapa tahun lalu sudah tidak dilakukan dengan membawa berkas-berkas ke Kantor Pelayanan Pajak atau kantor yang diberikan otoritas pelayanan pajak lainnya. Dengan kehadiran sistem elektronik yang disediakan oleh DJP, pelaporan SPT Masa dan Tahunan baik Badan atau Perorangan dapat dilakukan lebih efektif.
Hanya dengan mengunggah berkas dan mengisi data yang diperlukan, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online. Sehingga pelaporan dapat dilakukan dari mana saja selama Anda terhubung dengan jaringan internet dan memiliki berkas dengan data yang valid dan benar.
Baca juga: Ulasan mengenai Pajak Penghasilan Usaha Kecil
Inovasi ini sebenarnya merupakan produk dari DJP yang diberi nama DJP Online. Namun demikian dalam prakteknya untuk membantu proses penyampaian lampiran khusus SPT Tahunan Badan 2019, DJP juga memberikan otoritas pada beberapa kanal perpajakan swasta yang dianggap telah memiliki kualifikasi dan standar sesuai dengan ketentuan DJP.
Klikpajak, menjadi salah satu kanal dengan standar dan kualitas yang diakui oleh DJP. Dengan bantuan Klikpajak sebagai mitra resmi DJP, Anda dapat menyampaikan lampiran khusus SPT Tahunan Badan 2019 dengan mudah. Proses mudah, cepat dan praktis, serta dapat digunakan dengan gratis menjadi keunggulan dari platform pajak online yang mungkin tidak dimiliki oleh layanan perpajakan lainnya. Segera daftar Klikpajak dan rasakan manfaatnya!
[adrotate banner=”4″]