Daftar Isi
2 min read

Apakah Top Up e-Wallet Kena PPN?

Tayang 07 Nov 2022
Apakah Top Up e-Wallet Kena PPN?

Apakah pengisian ulang atau top-up saldo e-Wallet dikenakan PPN? Jika top up ewallet kena PPN, apa saja peraturan PPN top up eWallet? Dan seperti apa skema pemungutan PPN-nya?


Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.


Ya, top up saldo e-Wallet dikenakan pajak PPN.

Adapun aturan PPN top up eWallet diatur dalam:

  • PMK No. 69/PMK.03/2022 yang menyebutkan bahwa top up e-Wallet merupakan salah satu objek yang dikenakan Pajak PPN.
  • Pasal 6 PMK 69/2022 menjelaskan bahwa:
    1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha.
    2. Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa; a. Penyediaan jasa pembayaran; …;….dst.
    3. Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa: a. Uang Elektronik; b. Dompet Elektronik; ….;….dst.
  • Pasal 7 ayat (2) PMK 69/2022 juga menyebutkan jika jenis layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit berupa:
    1. Pengisian ulang (top up);
    2. Tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain;
    3. Pembayaran transaksi;
    4. Transfer dana; dan/atau
    5. Layanan paylater.

Terdapat dua pendekatan skema pemungutan PPN oleh penyedia jasa e-Wallet, misalnya:

  1. Membebankan PPN top up e-wallet pada pengguna, sehingga biaya layanan top up sebesar Rp1.000 dengan pengenaan PPN sebesar Rp110 sesuai tarif PPN 11%.
  2. Pembebanan PPN top-up e-wallet oleh penyedia layanan, sehingga biaya layanan top up menjadi Rp900,9 yang dihitung dari biaya layanan dibagi dasar pengenaan pajak pertambahan nilai yakni Rp1.000/1,11 dan pengenaan PPN sebesar Rp99 sesuai tarif PPN 11%.

Dapat disimpulkan bahwa top up e-Wallet dikenakan PPN dan masuk ke dalam pengaturan pajak fintech.

Untuk memahami lebih jelas, Anda dapat membaca artikel Pengaturan Pajak Fintech di Indonesia beserta besaran tarifnya.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak