Apakah pengisian ulang atau top-up saldo e-Wallet dikenakan PPN? Jika top up ewallet kena PPN, apa saja peraturan PPN top up eWallet? Dan seperti apa skema pemungutan PPN-nya?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Ya, top up saldo e-Wallet dikenakan pajak PPN.
Adapun aturan PPN top up eWallet diatur dalam:
- PMK No. 69/PMK.03/2022 yang menyebutkan bahwa top up e-Wallet merupakan salah satu objek yang dikenakan Pajak PPN.
- Pasal 6 PMK 69/2022 menjelaskan bahwa:
-
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial oleh Pengusaha.
- Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa; a. Penyediaan jasa pembayaran; …;….dst.
- Penyediaan jasa pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit berupa: a. Uang Elektronik; b. Dompet Elektronik; ….;….dst.
- Pasal 7 ayat (2) PMK 69/2022 juga menyebutkan jika jenis layanan Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b paling sedikit berupa:
-
- Pengisian ulang (top up);
- Tarik tunai melalui pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara Dompet Elektronik atau menggunakan delivery channel pihak lain;
- Pembayaran transaksi;
- Transfer dana; dan/atau
- Layanan paylater.
Terdapat dua pendekatan skema pemungutan PPN oleh penyedia jasa e-Wallet, misalnya:
- Membebankan PPN top up e-wallet pada pengguna, sehingga biaya layanan top up sebesar Rp1.000 dengan pengenaan PPN sebesar Rp110 sesuai tarif PPN 11%.
- Pembebanan PPN top-up e-wallet oleh penyedia layanan, sehingga biaya layanan top up menjadi Rp900,9 yang dihitung dari biaya layanan dibagi dasar pengenaan pajak pertambahan nilai yakni Rp1.000/1,11 dan pengenaan PPN sebesar Rp99 sesuai tarif PPN 11%.
Dapat disimpulkan bahwa top up e-Wallet dikenakan PPN dan masuk ke dalam pengaturan pajak fintech.
Untuk memahami lebih jelas, Anda dapat membaca artikel Pengaturan Pajak Fintech di Indonesia beserta besaran tarifnya.