Daftar Isi
3 min read

Ragam Penerapan PPh dalam Pajak Usaha Waralaba

Tayang 14 Oct 2018
Ragam Penerapan PPh dalam Pajak Usaha Waralaba

Sebelum membahas lebih jauh perihal pajak usaha waralaba, ada baiknya Anda memiliki pemahaman mendasar perihal usaha waralaba itu sendiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012, waralaba (yang juga dikenal sebagai franchisemerupakan hak khusus terhadap suatu sistem bisnis yang memiliki ciri khas usaha. Usaha yang dimaksud merupakan usaha pemasaran barang maupun jasa yang sudah terbukti sukses atau berhasil sehingga dapat bermanfaat bagi pihak lain. Hak dalam usaha waralaba dapat dimiliki oleh perseorangan maupun Badan Usaha dan dapat diberikan kepada pihak lain melalui perjanjian waralaba. Hak tersebut juga wajib didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pihak yang Terlibat dalam Usaha Waralaba

Secara umum, usaha waralaba melibatkan dua pihak. Pihak pertama disebut sebagai pemberi waralaba yang juga kerap disebut sebagai pewaralaba atau franchisor. Pewaralaba merupakan pihak yang memiliki hak untuk diberikan kepada penerima waralaba. Dengan kata lain, penerima waralaba dapat dikatakan sebagai pihak kedua yang terlibat dalam usaha waralaba. Penerima waralaba dikenal pula dengan sebutan terwaralaba atau franchisee.

Dalam usaha waralaba, pewaralaba memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan kepada terwaralaba perihal sistem manajemen pengelolaan waralaba. Selain itu, pewaralaba juga harus senantiasa membimbing operasional manajemen sehingga kesalahan operasional dapat segera diatasi. Dengan kata lain, terjadi transfer ilmu dari pewaralaba kepada terwaralaba.

Demi mendukung transfer ilmu tersebut, kegiatan usaha waralaba wajib memiliki standar dalam hal pelayanan maupun barang dan jasa. Standar tersebut harus dibuat secara tertulis sehingga membuktikan bahwa usaha waralaba sudah memberikan keuntungan.

PPh dalam Pajak Usaha Waralaba

Secara umum, objek PPh adalah segala tambahan kemampuan ekonomis yang didapatkan Wajib Pajak, baik untuk keperluan konsumsi maupun untuk menambah kekayaan. Objek PPh memiliki beragam nama dan bentuk. Terkait dengan usaha waralaba, objek PPh dapat ditemukan pada pasal 4 Ayat (1) poin h, yakni royalti atau imbalan yang diberikan atas penggunaan hak. Hal tersebut mengingat salah satu karakteristik usaha waralaba adalah memiliki ciri khas usaha yang kemudian dapat didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Pihak yang menerima royalti tentu adalah pewaralaba.

Tarif pajak usaha waralaba dalam bentuk royalti secara lebih jelas diatur dalam PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. Untuk PPh Pasal 23, tarif yang dikenakan adalah sebesar 15% dari pendapatan bruto yang diperoleh dari royalti. Tarif ini berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri dan pemotongan dilakukan oleh pihak yang wajib melakukan pembayaran.

Pajak usaha waralaba yang diperoleh dari royalti juga bisa saja dikenai PPh Pasal 26. Hal ini mengingat pewaralaba bisa saja berasal dari luar negeri, seperti usaha restoran waralaba asing yang kerap memiliki gerai di Indonesia. Tarif yang dikenakan pada penerimaan berupa royalti dalam PPh 26 adalah sebesar 20% dari jumlah bruto. Namun demikian, ketentuan ini dapat berubah apabila ada kebijakan tertentu terkait perpajakan antarnegara atau tax treaty.

Selain berupa royalti, imbalan jasa teknik juga menjadi objek PPh dalam pajak usaha waralaba. Dalam situs resmi Dirjen Pajak, jasa teknik dipahami sebagai pemberian jasa berupa informasi yang berkaitan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan, serta ilmu pengetahuan. Sama halnya dengan royalti, pajak perihal imbalan jasa teknik juga diatur dalam PPh Pasal 23. Tarif yang dikenakan untuk imbalan berupa jasa teknik adalah sebesar 2% dari pendapatan bruto.

Menjaga Usaha Waralaba Bertahan Lama

Selain mengetahui penerapan pajak dalam waralaba, penting juga untuk menjaga usaha waralaba terus bertahan lama terutama bagi penerima waralaba yang memegang peranan melanjutkan usaha. Kebanyakan franchisee hanya mengandalkan pada kekuatan brand dari pendahulu ketika faktanya harus tetap ada manajemen yang bagus dalam konsep bisnis, target pencapaian dan strategi operasional. Mengingat banyaknya usaha waralaba yang tutup atau tidak bertahan lama oleh franchisee, manajemen yang bagus didukung dengan pengelolaan yang tepat terhadap pajak menjadi kekuatan ganda yang membuat kokoh suatu usaha waralaba.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak