Klikpajak by Mekari

5 Insentif Pajak Terkait Wabah Virus Corona

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyatakan akan memberikan empat jenis insentif terkait perpajakan, dalam rangka membantu Wajib Pajak (WP) yang terdampak wabah Corona untuk dapat tetap melangsungkan usahanya secara produktif.

Keempat insentif itu antara lain terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Keempat insentif ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2020 yang berlaku sejak 1 April 2020 (PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona). Berikut rangkuman singkat dari Mekari Klikpajak mengenai insentif pajak dampak COVID-19.

5 Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona

1 . Insentif PPh Pasal 21

Pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberikan kepada para pemberi kerja yang termasuk dalam 440 jenis industri yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut di atas serta merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Insentif PPh Pasal 21 berarti ini pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pekerja yang memiliki penghasilan bruto yang sifatnya tetap dan teratur, serta jumlahnya tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam satu tahun.

Ketentuan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 ini adalah pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP terdaftar. Jangka waktu pemberian insentif pemerintah adalah sejak Masa Pajak April 2020 hingga September 2020.

Baca Juga: Dasar Hukum dan Batas Waktu Pembayaran PPh 21 Paling Lambat

2 . Insentif PPh Pasal 22 Impor

Insentif kedua adalah insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut oleh Dirjen Bea dan Cukai atau Bank Devisa saat Wajib Pajak (WP) melakukan kegiatan impor barang. Kriteria WP yang mendapatkan insentif ini atau bebas dari PPh Pasal 22 Impor adalah WP dengan usaha yang sesuai dengan kode klasifikasi sebagaimana terlampir dalam PMK serta merupakan Perusahaan KITE.

Ketentuan untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 22 Impor adalah WP mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 secara tertulis kepada Kepala KPP dimana Wajib Pajak Pusat terdaftar. Jangka waktu pemberian insentif PPh Pasal 22 Impor adalah sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai 30 September 2020.

3 . Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Insentif ketiga adalah insentif pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dimana besaran pengurangannya adalah sebesar 30% dari jumlah angsuran terutang. Ketentuan untuk mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah WP menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran secara tertulis kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar. Jangka waktu pemberian insentif  pengurangan angsuran PPh Pasal 25 adalah sejak pengurangan angsuran di atas disetujui sampai dengan Masa Pajak September 2020.

4 . Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Insentif keempat dalam PMK 23 adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang termasuk dalam 102 Klasifikasi Lapangan Usaha pada lampiran PMK serta merupakan perusahaan KITE. PKP ini WP yang PPN lebih bayar restitusinya paling banyak Rp5 miliar. Dengan syarat ini, WP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. Apabila PKP dinyatakan memenuhi syarat maka jangka waktu pemberian insentif ini adalah sejak PMK 23 diundangkan (1 April 2020) sampai September 2020. Penyampaiannya paling lama tanggal 31 Oktober 2020.

5. Insentif Pajak UMKM

Wajib pajak yang merupakan pelaku UMKM dengan peredaran bruto tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dan menyetorkan PPh Final sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto tersebut, mendapatkan insentif PPh Final ditanggung Pemerintah. PPh Final tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Jika pelaku UMKM melakukan impor, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Baca juga: Bingung Bayar Pajak saat Cuti Bersama 2020 dan PSBB? Ini Caranya!

Ketentuan Lain Tentang Kelima Insentif Pajak Terkait COVID-19

Perlakuan pemberian insentif dari kelima jenis pajak memang memiliki konsep yang berbeda. Hal itu disesuaikan dengan kebutuhan yang seharusnya diterima oleh wajib pajak yang selama ini melaksanakan kewajiban keempat jenis pajak tersebut, namun meskipun berbeda tujuannya tetap satu dengan memberikan stimulan kepada wajib pajak yang terkena dampak atas mewabahnya virus ini.

Tidak semua wajib pajak mendapatkan insentif ini. Hal itu telah dijelaskan pada lampiran PMK 23 Tahun 2020. Hanya yang memiliki KLU dan/atau wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Selain perusahaan berstatus KITE, wajib pajak yang telah ditentukan pada aturan ini juga tidak seluruhnya dapat merasakan insentif keempat jenis pajak. Hanya 440 KLU yang dapat menerima fasilitas insentif PPh 21 dan 102 KLU saja yang dapat diberikan pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, serta kemudahan restitusi PPN.

Jangka waktu 6 bulan ini juga merupakan pertimbangan yang sudah menjadi keputusan yang matang sekaligus harapan semoga wabah ini dapat selesai sebelum jangka waktu pemberian insentif ini selesai. Tidak ada yang mengharapkan perekonomian lumpuh dan tidak ada yang menginginkan roda usaha berhenti kalau tidak karena sesuatu hal buruk yang sedang menghampiri.

Jika Anda adalah PKP tentu saja Anda juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan administrasi perpajakan seperti membuat faktur pajak dan melakukan pelaporan. Anda tetap dapat menjalankan kewajiban Anda dan mendapatkan fasilitas insentif sesuai dengan klasifikasi, walaupun Anda sedang melaksanakan social distancing. Administrasi perpajakan dapat Anda kerjakan dengan mudah di mana saja menggunakan aplikasi perpajakan online seperti Klikpajak.

Baca juga: Ini Daftar Jenis Usaha Terdampak Corona yang Bisa Ajukan Insentif PPN

Klikpajak, Bayar Pajak Menjadi Lebih Praktis dan Mudah

Aplikasi lapor pajak online seperti Klikpajak memang memberikan banyak keuntungan. Wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan tidak perlu lagi mengantri berjam-jam. Lapor pajak secara manual memang menyulitkan. Lebih buruknya lagi, permasalahan ini dihadapi sebulan sekali atau paling tidak satu tahun sekali. Apa saja keuntungan penggunaan Klikpajak?

  1. Buat & Kelola e-Faktur Langsung di Klikpajak
  2. E-Faktur Terintegrasi untuk Buat Faktur hingga Bayar & Lapor Pajak
  3. Monitor NSFP yang Tidak Terpakai
  4. Terintegrasi dengan NSFP
  5. Faktur Terhitung Otomatis
  6. Bayar dan Lapor SPT

Baca juga: NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak

Masih banyak lagi keunggulan fitur Klikpajak yang dapat Anda gunakan. Yakin masih cari aplikasi pajak online lain? Segera gunakan Klikpajak, biarkan kami yang mengurus perpajakan Anda.

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED05 Jun 2020
Septina Muslimah
Septina Muslimah

SHARE THIS ARTICLE: