Klikpajak by Mekari

Insentif Pajak 2020, Akankah Mencegah PHK Massal?

Insentif pajak yang diberlakukan sejak bulan April 2020, disambut dengan baik oleh banyak pelaku bisnis. Walaupun begitu, Center of Reform on Economics (Core) Indonesia memproyeksikan jumlah pengangguran pada kuartal  kedua tahun 2020 akan meningkat secara signifikan apabila pandemi COVID-19 berlangsung lebih lama.

Secara nasional, Core Indonesia menyatakan pengangguran terbuka diperkirakan akan bertambah 4,25 juta orang untuk skenario ringan, untuk scenario sedang bertambah 6,68 juta, sementara untuk skenario terburuk bertambah 9,25 juta orang.

Bagi perusahaan sendiri, pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa wabah COVID-19 ini pun akan membebani keuangan perusahaan. Hal ini disebabkan adanya kewajiban untuk membayarkan pesangon. Apalagi apabila PHK yang dilakukan perusahaan dikategorikan sebagai PHK dalam rangka efisiensi. P

esangon yang harus diberikan oleh perusahaan yang melakukan PHK dalam rangka efisiensi, jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan PHK akibat kerugian dua tahun berturut-turut dan force majeur. PHK dengan alasan efisiensi diatur pada UU No 13/2003 dalam Pasal 164 ayat (3). 

Pemberian Insentif Pajak ke Berbagai Sektor Usaha 

cara menghitung insentif PPh 21

Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah telah memberikan beberapa insentif pajak kepada perusahaan terdampak COVID-19 antara lain:

  • Pajak PPh 21 Ditanggung Pemerintah,
  • Insentif PPh Pasal 22 Impor,
  • Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25,
  • Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Pemberian insentif tersebut mencapai Rp 35 triliun dan digelontokan kepada berbagai sektor usaha seperti pertanian, kehutanan, periklanan, serta pertambangan.

Tujuan pemberian insentif pajak adalah sebagai bantalan masyarakat agar menjalani kehidupan dengan kebutuhan pangan dan pendukung lainnya tercukupi. Bagi dunia usaha, diharapkan pemberian insentif mengurangi beban pengeluaran bisnis sehingga mampu bertahan selama pandemi. Sehingga bisnis tidak bangkut dan tidak memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

Perluasan insentif pun terus disebarluaskan ke berbagai sektor usaha lain sehingga gelombang PHK di tengah pandemi dapat terhindarkan.

Note: Masih tidak tahu cara bayar pajak badan usaha? Atau pembayaran pajak pribadi? Baca ebook Klikpajak untuk mengetahuinya.

Berhasilkah Insentif Pajak Cegah PHK Massal?

Marak PHK saat Pandemi, Begini Kebijakan Pajak Uang Pesangon

Namun, perluasan insentif pajak dinilai masih belum memberi implikasi nyata kepada semua sektor usaha. Sebagian usaha tetap harus menerapkan PHK.

Hal ini bukan hanya soal pajak, tapi pembatasan gerak masyarakat yang membuat beberapa sektor usaha memang tidak dapat menggerakan bisnis secara normal seperti biasanya.

Selain itu. insentif pajak pun harus dibarengi dari semua pihak. Dari pihak pengusaha sendiri pun harus melakukan upaya-upaya kreatif untuk dapat mempertahankan bisnis dan pekerjanya alih-alih melakukan PHK di tengah penurunan produksi dan omzet penjualan. Beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Pengurangan jam kerja/ hari kerja, 
  • Pemangkasan jadwal kerja dan lembur, 
  • Serta pemotongan gaji atau penundaan pembayaran insentif/tunjangan.

Sementara itu, bagi perusahaan terdampak secara minimal dan yang masih mampu membayar pajak, diharapkan dapat tetap memenuhi kewajiban pajaknya.

Demi mendukung perekonomian negara secara makro dan juga guna membiayai anggaran belanja negara terkait penanggulangan wabah COVID-19.

Mengingat pendapatan negara dari pajak masih menjadi pendapatan utama bagi Indonesia. Untuk memudahkan pembayaran, Anda dapat menggunakan aplikasi perpajakan online.

Baca juga: Sulit Bertahan Akibat Social Distancing, Ini Insentif Pajak UMKM

Aplikasi Pajak Online Terbaik Tahun 2020

Dalam rangka memfasilitasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, pihak Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia membuka kanal kerjasama dengan pihak swasta. Tujuannya menyediakan kanal sebanyak-banyaknya demi tercapainya wajib pajak yang taat pajak.

Pada dasarnya, penggunaan berbagai kanal yang berbeda memiliki prosedur yang serupa. Baik untuk proses penghitungan, pembayaran hingga pelaporan. Kanal-kanal ini memiliki prosedur serupa dengan apa yang dilaksanakan DJP. Pasalnya, kanal ini harus melalui seleksi ketat untuk mendapatkan sertifikasi dari DJP sebagai kanal atau aplikasi penyedia jasa perpajakan di Indonesia. Salah satunya yakni Klikpajak by Mekari 

Aplikasi perpajakan digital Klikpajak membantu Anda mengerjakan pengadministrasian pajak perusahaan lebih cepat dan efektif.

Anda dapat melakukan perhitungan, pelaporan, pembayaran dan pendokumentasian file pajak Anda dengan praktis dan efisien. Dengan demikian, Anda dapat fokus pada pekerjaan dan isu-isu lain yang lebih strategis dalam rangka manajemen bisnis Anda.

Cari tahu lebih banyak mengenai Klikpajak atau langsung gunakan Klikpajak sekarang juga secara gratis. 

Kategori : Berita Regulasi

PUBLISHED12 Jun 2020
Septina Muslimah
Septina Muslimah

SHARE THIS ARTICLE: