BerandaBlogGaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak: Q&A Terbaru
6 min read

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak: Q&A Terbaru

Tayang
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak (Insentif PPh 21 DTP)
Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak: Q&A Terbaru

Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak. Insentif ini dalam bentuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja yang perusahaannya termasuk dalam kualifikasi yang dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Banyak pekerja bertanya-tanya: benarkah gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak? Apakah berlaku untuk semua karyawan? Mekari Klikpajak akan menyajikan panduan dalam bentuk tanya-jawab agar lebih mudah dipahami.


Mekari Talenta Now Blog Banner

Q: Apakah benar gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak?

A: Ya, tapi tidak otomatis berlaku untuk semua karyawan. Fasilitas ini berupa PPh 21 DTP, jadi pajak tetap ada secara perhitungan, tetapi jumlahnya ditanggung pemerintah, sehingga gaji diterima penuh tanpa potongan PPh 21.

Q: Apa dasar hukum pembebasan pajak gaji di bawah Rp10 juta?

A: Dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2025 tentang PPh 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini berlaku untuk Masa Pajak Januari – Desember 2025 dan merupakan kelanjutan insentif fiskal yang sebelumnya hanya berlaku di sektor industri padat karya.

Q: Siapa saja yang berhak atas insentif bebas pajak ini?

A: Pekerja yang berhak mendapatkan insentif gaji bebas pajak adalah:

  • Karyawan tetap dengan gaji bruto ≤ Rp10 juta per bulan.
  • Karyawan tidak tetap dengan rata-rata upah ≤ Rp500 ribu per hari, atau total bulanan ≤ Rp10 juta.
  • Karyawan harus bekerja di perusahaan dengan klasifikasi usaha tertentu (industri tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, kulit).

Baca Juga: Contoh Hitung PPh 21 Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap

Q: Apakah semua karyawan di Indonesia otomatis bebas pajak jika gajinya di bawah Rp10 juta?

A: Tidak. Insentif ini hanya berlaku untuk karyawan yang:

  • Bekerja di sektor usaha yang ditentukan pemerintah (tertera dalam PMK 10/2025).
  • Memiliki NPWP atau NIK terintegrasi di sistem DJP.
  • Tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lain.

Q: Bagaimana dengan karyawan yang gajinya Rp8 juta di luar sektor industri/ pariwisata?

A: Mereka tetap dikenakan PPh 21 sesuai aturan normal. Pembebasan pajak hanya berlaku jika pemberi kerja termasuk sektor usaha yang tercantum dalam lampiran PMK 10/2025.

Q: Apa kriteria khusus karyawan tetap yang gaji di bawah Rp10 bebas pajak?

A: Pegawai tetap yang berhak mendapatkan insentif bebas pajak harus memiliki kriteria berikut:

  • Menerima gaji bulanan tetap ≤ Rp10 juta.
  • Punya NPWP/NIK valid di DJP.
  • Perusahaan tempat bekerja termasuk sektor usaha yang dapat memanfaatkan insentif pajak.
  • Tidak menerima insentif DTP lain.

Q: Apa kriteria khusus karyawan tidak tetap yang bebas pajak?

A: Pegawai tidak tetap yang mendapatkan pembebasan pajak atas gajinya adalah:

  • Upah harian ≤ Rp500 ribu, dengan total bulanan tidak lebih dari Rp10 juta.
  • Punya NPWP/NIK terdaftar di DJP.
  • Perusahaan pemberi kerja termasuk sektor usaha penerima insentif.

Q: Bagaimana cara mendapatkan pembebasan pajak ini?

A: Karyawan tetap maupun tidak tetap perlu mengetahui telah mendapatkan pembebasan pajak atas gajinya dengan cara berikut:

  • Pastikan memiliki NPWP/NIK yang valid.
  • Pastikan perusahaan masuk daftar sektor usaha penerima fasilitas PPh 21 DTP.
  • Koordinasi dengan HRD/Payroll agar insentif DTP diterapkan (perusahaan mengajukan insentif ke DJP).
  • Periksa slip gaji, biasanya ada keterangan PPh 21 DTP.

Q: Apakah karyawan harus lapor SPT Tahunan meski bebas pajak?

A: Ya. Walaupun PPh 21 ditanggung pemerintah, karyawan wajib melaporkan penghasilan dalam SPT Tahunan. Statusnya hanya berbeda di sumber pemotongan pajak (tidak dipotong perusahaan, melainkan ditanggung pemerintah).

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Karyawan di e-Filing

Q: Sektor usaha yang berhak atas insentif PPh 21 DTP bagi karyawan yang gajinya di bawah Rp10 juta?

A: Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf A PMK 10/2025, pemberi kerja harus melakukan kegiatan usaha dalam bidang industri yang tergolong padat karya, khususnya:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang dari kulit

Untuk ketentuan dan kriteria perusahaan yang dapat mengajukan fasilitas bagi karyawannya yang bergaji di bawah Rp10 juta bebas pajak, selengkapnya baca: Syarat, KLU, dan Cara Mengajukan Insentif PPh 21 DTP.

Q: Apakah insentif bebas pajak gaji di bawah Rp10 juta ada kaitannya dengan PTKP?

A: Tidak langsung. Keduanya adalah konsep yang berbeda:

  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) merupakan batas minimum penghasilan tahunan yang tidak kena pajak. Misalnya Rp54 juta/tahun (Rp4,5 juta/bulan) untuk status lajang.
  • Insentif PPh 21 DTP merupakan fasilitas khusus di mana pajak pekerja dengan gaji ≤ Rp10 juta di sektor tertentu ditanggung pemerintah, meskipun sebenarnya penghasilan mereka sudah di atas PTKP.

Q: Bisa beri contoh perbedaan PTKP dengan insentif ini?

A: Untuk mempermudah memahami perbedaan antara PTKP dengan insentif ini, berikut contohnya:

  • Tanpa insentif: Karyawan gaji Rp10 juta/bulan akan kena PPh 21 karena sudah melewati batas PTKP Rp4,5 juta/bulan.
  • Dengan insentif: Karyawan gaji Rp10 juta/bulan di sektor tertentu tidak dipotong PPh 21 oleh perusahaan karena pajaknya ditanggung pemerintah.

Q: Jadi, apakah insentif gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak ini sama dengan menaikkan PTKP?

A: Bukan. PTKP tetap berlaku sesuai peraturan umum. Insentif ini hanyalah fasilitas sementara (tahun 2025) untuk meringankan beban pajak pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.

Q: Bagaimana contoh perhitungan gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak?

A: Untuk mengetahui detail contoh perhitungannya, selengkapnya Anda dapat membaca: Cara Menghitung Insentif PPh 21 DTP.

Q: Apa dampak insentif pajak gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak ini bagi pekerja?

A: Dampak pemberian insentif pajak bagi pekerja adalah:

  • Pekerja menerima gaji utuh tanpa potongan PPh 21, karena pajak ditanggung pemerintah.
  • Daya beli meningkat, pekerja bisa menggunakan penghasilan lebih besar untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Kesejahteraan lebih terjaga, terutama bagi karyawan dengan gaji rendah-menengah di sektor padat karya.

Q: Apa dampak insentif gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak bagi perusahaan?

A: Dampak insentif pajak berupa PPh 21 DTP bagi perusahaan adalah:

  • Beban pajak berkurang, karena perusahaan tidak perlu menyetor PPh 21 karyawan tertentu.
  • Arus kas lebih longgar, sehingga bisa fokus pada operasional.
  • Produktivitas dan loyalitas karyawan meningkat, karena karyawan merasa lebih sejahtera.
  • Namun, perusahaan wajib melaporkan realisasi insentif PPh 21 DTP tersebut ke DJP agar fasilitas pajak ini sah.

Q: Apa tujuan pemerintah memberikan insentif gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak?

A: Pemberian insentif pajak bagi karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta adalah:

  • Menjaga daya beli pekerja dengan gaji rendah-menengah.
  • Memberi dukungan bagi sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja.
  • Mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca perlambatan ekonomi global.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Pasal 21 Karyawan Pindah Kerja

Kesimpulan

Gaji di bawah Rp10 juta tidak otomatis bebas pajak. Hanya pekerja dengan kriteria tertentu sesuai PMK 10/2025 yang berhak atas fasilitas PPh 21 DTP ini.

Insentif ini berlaku untuk pegawai tetap maupun tidak tetap, dengan syarat administratif (NPWP/NIK) dan sektor usaha pemberi kerja harus sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.

Meski bebas dari potongan pajak bulanan, pekerja tetap wajib melaporkan penghasilannya di SPT Tahunan. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan sektor industri padat karya.

Sebagai perusahaan yang mengelola gaji dan pajak karyawan, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan software HCM Cloud Mekari Talenta agar pengelolaan payroll sekaligus pajaknya secara otomatis.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.03/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami