Daftar Isi
4 min read

Berapa Batas Upah Harian Tidak Kena Pajak Terbaru Sekarang?

Tayang 03 Jan 2020
pajak barang konsumsi
Berapa Batas Upah Harian Tidak Kena Pajak Terbaru Sekarang?

Dalam dunia bisnis, terdapat beberapa jenis karyawan yang bekerja di perusahaan. Ada yang berstatus karyawan tetap, yang secara rutin setiap bulan menerima gaji dari perusahaan dan ada juga karyawan tidak tetap. Karyawan tidak tetap, meski statusnya demikian, tetap memiliki kewajiban atas penghasilan yang diterimanya yaitu pajak penghasilan. Untuk mengetahui batas upah harian tidak kena pajak terbaru dan cara menghitungnya, Anda sudah berada pada artikel yang tepat.

Sebenarnya untuk menghitung kewajiban pajak dari pekerja tidak tetap, dalam hal ini pekerja harian lepas, telah tertera acuannya pada peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut dijelaskan definisi pekerja harian lepas atau karyawan tidak tetap adalah pegawai yang hanya menerima upah jika telah bekerja sesuai dengan jumlah hari kerja atau jumlah unit pekerjaan yang diselesaikan.

Dalam peraturan yang sama, disebutkan juga bahwa jika jumlah kumulasi upah yang diterima melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku sejak 2016, maka karyawan tersebut memiliki tanggungan PPh 21 yang sama.

Baca Juga : Hitung PTKP Anda Sebelum Lapor SPT PPh 21

Perhitungan PPh 21 untuk Pekerja Harian Lepas

Dalam peraturan tersebut, batas jumlah penghasilan harian yang akan dikenakan PPh 21 adalah Rp. 450.000. Ini artinya secara praktis untuk pekerja harian lepas yang menerima pembayaran berdasarkan hitungan hari kerja, jumlah penghasilan tidak kena pajaknya berada di angka Rp. 450.000.

Ambil contoh misalkan seorang pekerja harian lepas mendapatkan penghasilan sebesar Rp 300.000 per hari. Mengacu pada nilai penghasilan tidak kena pajak harian yang ditetapkan, maka penghasilan yang didapatkan oleh pekerja tersebut tidak memiliki kewajiban pajak karena jika dikurangi Rp. 450.000 maka hasilnya kurang dari nol.

Sedikit berbeda jika status pekerja harian lepas tersebut melakukan pekerjaan secara kumulatif sejumlah (misalnya saja) 23 hari kerja berbayar. Otomatis jumlah akumulasi penghasilan yang didapatkannya yang menjadi acuan perhitungan penghasilan kena pajak.

Misal dengan pendapatan yang sama , Rp. 300.000 untuk upah sehari, seorang pekerja bekerja selama 20 hari dalam satu bulan. Contoh perhitungan pajak yang dimilikinya jadi sebagai berikut.

= 20 x Rp. 300.000 = Rp. 6.000.000 (Upah sampai dengan hari ke 20)
= 20 x (Rp. 54.000.000/360) = Rp. 3.000.000 (PTKP sebenarnya dalam 20 hari kerja).
= Rp. 6.000.000 – Rp. 3.000.000 = Rp. 3.000.000 (Penghasilan kena pajak hingga hari ke 20)
= Rp. 5% x Rp. 3.000.000 = Rp. 150.000 (PPh Pasal 21 yang dikenakan)

Dengan perhitungan di atas, jumlah pajak penghasilan Pasal 21 yang dimiliki oleh pekerja tersebut adalah Rp. 150.000. Pajak ini harus disetorkan atau dibayarkan dan dilaporkan dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan kepada Dirjen Pajak.

Perhitungan Batas Upah Harian Tidak Kena Pajak Terbaru

Sebenarnya jika pekerja tersebut melakukan pekerjaan berkelanjutan, artinya berstatus pekerja lepas namun bekerja selama beberapa hari dalam satu bulan, maka pegawai harian akan kena pajak PTKP sebesar Rp. 150.000 dengan acuan PTKP Rp. 54.000.000 per tahun.

Tentu perhitungan PPh 21 pekerja lepas sederhana saja, yang menganggap dalam setahun jumlah hari kerja berbayar adalah 360. Namun, jika pekerja hanya melakukan satu kali pekerjaan saja, maka jumlah PTKP-nya meningkat menjadi Rp. 450.000, dengan pertimbangan pekerjaan tersebut tidak berlanjut dalam jangka waktu tertentu.

Memang mungkin sedikit membingungkan. Namun jika dilihat secara praktis, hal ini menjadi masuk akal karena tenga kerja lepas yang menerima penghasilan, dapat dihitung jumlah kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Membayar dengan Kanal Elektronik

Pembayaran pajak penghasilan kini telah menjadi salah satu kewajiban wajib pajak agar dapat meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini juga sudah memberikan kemudahan, dimana proses pembayaran ini dapat dilakukan melalui kanal elektronik atau aplikasi yang disediakan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi secara rutin mendatangi KPP untuk membayar pajak atau mengurus kewajiban pajaknya.

Kanal tersebut dapat diakses pada DJP Online yang dikelola secara langsung oleh DJP. Mulai dari penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak, semua keperluan tersebut dapat diselesaikan dalam satu tempat saja. Tinggal wajib pajak meminta kode aktivasi EFIN untuk pembuatan akun dalam layanan tersebut ke KPP terdekat.

Secara praktis memang kewajiban pajak kini lebih mudah dilaksanakan ketimbang beberapa tahun yang lalu. Otomatisasi proses, penggunaan layanan elektronik serta kemajuan teknologi dapat menjadi kunci efektifnya proses perpajakan yang akan terjadi di kemudian hari.

Setelah mengetahui batas upah harian tidak kena pajak terbaru dan penghitungannya, Anda kemudian harus mulai menghitung berapa kewajiban PPh 21 yang Anda miliki dari penghasilan Anda.

Selain menggunakan kanal DJP Online, Anda juga dapat menggunakan Klikpajak sebagai salah satu kanal administrasi perpajakan yang sah dan mitra resmi DJP.

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak