Pahami fungsi pajak sebelum Anda membayarkan kewajiban pajak Anda dan pelaporan pajaknya.
Bukan hanya Indonesia, setiap negara di dunia membutuhkan pembayaran pajak dari masyarakatnya.
Uang pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dananya digunakan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri dan negara.
Oleh sebab itu, pajak bersifat wajib, baik itu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) sendiri maupun Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Indonesia dan dinilai mampu secara subjektif dan objektif. Pembayaran pajak ini diatur sesuai ketentuan.
Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak usaha adalah contoh pajak yang diterapkan pada perorangan maupun badan usaha.
Apa saja fungsi pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap warga dengan status sebagai wajib pajak? Berikut Mekari Klikpajak ulas sebelum harus membayar dan melaporkannya.
Menyadari Pentingnya Pajak
Masyarakat sebagai pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan dari negara secara langsung atas uang pajak yang mereka bayarkan.
Namun, imbalannya bisa berupa pembangunan jangka panjang, kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum, jaminan kesejahteraan atau kesehatan, dan lainnya.
Untuk itu, secara ekonomi pajak adalah berpindahnya sumber daya dari sektor swasta ke sektor publik yang dikelola oleh negara.
Sedangkan dari segi hukum, masyarakat terikat hukum untuk menyetorkan pajak kepada negara.
Pemungutan pajak ini diatur dalam undang-undang sehingga dasar hukumnya kuat, dan mereka yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak, bakal kena sanksi dari negara.
Sanksinya pun bermacam-macam, berupa sanksi denda hingga pidana.
Sebaliknya, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola pajak tersebut menjadi berguna untuk jalannya pemerintahan, tersedianya fasilitas publik dan sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Aturan soal ini diantaranya diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ilustrasi masyarakat wajib pajak yang menikmati fungsi pajak yang dibayarkan untuk kesejahteraan bersama
Fungsi Pajak
Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.
Berikut penjelasannya dari masing-masing fungsi pajak tersebut:
1. Pajak sebagai Fungsi Anggaran
Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk nantinya diimbangi dengan pengeluaran negara.
Pengeluaran itu di antaranya untuk pembangunan, penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan, infrastruktur serta pelayanan publik lainnya.
Di Indonesia, pajak memiliki peran yang sangat penting karena kontribusinya terhadap pendapatan negara merupakan yang terbesar.
2. Pajak sebagai Fungsi Regulasi
Pajak bisa menjadi alat untuk mengatur bidang sosial dan ekonomi.
Contohnya, untuk menghambat inflasi, mendorong kegiatan ekspor, melindungi produk dalam negeri dengan adanya pajak pertambahan nilai, menarik investasi dan lainnya.
Fungsi pajak sebagai cerminan kebijakan perekonomian suatu negara. Dan setiap negara pasti menetapkan pajak bagi warganya.
Salah satu contohnya adalah kebijakan tarif PPh Final 0,5 persen, yang diatur melalui PP Nomor 23 tahun 2018.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus menarik minat pelaku UMKM untuk masuk dalam sistem perpajakan.
3. Pajak sebagai Fungsi Distribusi
Negara menggunakan pajak untuk pemerataan kesejahteraan melalui jaminan kesehatan, bantuan, dan pemberian fasilitas publik.
Pemanfaatan pajak juga untuk membuka lapangan pekerjaan.
Dengan begitu, semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat pun diharapkan merata.
Baca juga: Isi dan Poin-Poin ‘Omnibus Law’ UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan
4. Pajak sebagai Fungsi Stabilisasi
Negara dapat menggunakan pajak untuk mencapai stabilitas ekonomi dengan menerapkan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.
Fungsi stabilitas ini juga memainkan peranan penting dalam keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi.
Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat.
Jika aka pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah.
Salah satu contohnya adalah dengan cara meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.
Ilustrasi stabilitas ekonomi harus dijaga untuk menghindari krisis
Siapa Saja Wajib Pajak itu?
Pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan para wajib pajak. Lalu, siapakah yang masuk kategori wajib pajak itu?
Dalam Pasal 1 angka 2 UU KUP dijelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi:
- Pembayar pajak
- Pemotong pajak
- Pemungut pajak
Kesmuanya itu mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Lewat pengertian pajak di atas, diartikan pula bahwa tidak semua warga negara diharuskan membayar pajak.
Namun orang yang dinilai mampu secara subjektif dan objektif untuk membayar pajak.
Ilustrasi subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak terhadap negara
Jenis Pajak dan Penggunaannya
Pajak menurut jenis memiliki pengertian yang berbeda-beda.
Berikut penjelasan lengkapnya tentang jenis-jenis pajak dan penggunaannya:
1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifat, pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu pajak langsung dan tidak langsung.
-
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang secara langsung dibebankan kepada wajib pajak secara berkala.
Ini termasuk dalam pajak langsung adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
-
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang secara tidak langsung dikenakan tetapi hanya dikenakan di waktu tertentu.
Contohnya, pajak penjualan barang mewah hanya terjadi apabila pemilik menjual barang mewahnya.
Ilustrasi mobil yang merupakan objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM)
2. Jenis Pajak Berdasarkan Subjek dan Objek Pajak
Berdasarkan subjek dan objeknya, pengertian pajak dibagi menjadi dua, yaitu:
-
Pajak objektif
Pajak objektif adalah pajak yang dikenakan atas sebuah objek.
Contohnya, pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea cuka, dan lain-lain.
-
Pajak subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang dibebankan kepada subjek.
Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak kekayaan.
Ilustrasi ekspor impor yang menjadi objek pajak
3. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi
Berdasarkan instansi yang membebankan, pajak dibagi menjadi dua yaitu pusat dan daerah.
Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Berikut detail penjelasannya:
-
Pajak Negara
Pajak negara merupakan pajak yang dipungut langsung oleh pemerintahan pusat melalui otoritas terkait.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh, PBB, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Meterai masuk ke dalam jenis ini.
Pajak pusat ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang. Uang pajak yang dikumpulkan ini, digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.
Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN.
Baca juga: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak
-
Pajak Daerah
Pajak jenis ini disetorkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Sesuai namanya, yang terkena pajak ini hanya masyarakat dalam wilayah pemerintahan daerah tersebut.
Contoh, pajak daerah adalah pajak tempat hiburan, pajak restoran dan pajak objek wisata.
Berdasarkan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh seorang individu (pribadi) atau badan yang bersifat memaksa.
Mereka yang membayar pajak daerah ini tidak mendapatkan imbalan secara langsung, namun uang pajak yang terkumpul (APBD) digunakan untuk keperluan daerah, mendanai roda pemerintah daerah dan kemakmuran masyarakat.
Berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota.
Contoh pajak daerah adalah pajak tempat hiburan, pajak restoran, pajak objek wisata, atau secara terperinci seperti tabel berikut:
Pajak Provinsi | Pajak Kabupaten/Kota |
Pajak Kendaraan Bermotor | Pajak Hotel |
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor | Pajak Restoran |
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor | Pajak Hiburan |
Air Permukaan | Pajak Reklame |
Pajak Rokok | Pajak Penerangan Jalan |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan | |
Pajak Parkir | |
Pajak Air Tanah | |
Pajak Sarang Burung Walet | |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) | |
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan |
Sumber: UU PDRD.
Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah boleh tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai.
Itu artinya, jenis pajak yang dipungut pun disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaannya sendiri.
Adanya otonomi daerah juga memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten atau kota mengatur daerahnya sendiri termasuk sektor pajak.
Walhasil, jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Adanya pembagian pajak ini (pusat dan daerah) membuat pemerintah pusat dan daerah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya.
Dengan begitu, diharapkan tumpang tindih dalam pemungutan pajak bisa terhindarkan.
Sedangkan rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah, melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.
Baca juga: Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1
Setelah memahami pentingnya fungsi pajak, sekarang bagaimana cara mengurus perpajakan yang mudah dan simpel serta praktis.
Anda dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi pajak online.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Bisnis restoran yang masuk dalam pajak daerah
Fitur Lengkap Klikpajak Memudahkan Urusan Perpajakan Anda
Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga Anda untuk urusan perpajakan?
Anda dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.
Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Anda melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Anda inginkan.
a. Dapat Membuat e-Faktur Tanpa ‘Install’ Aplikasi
Karena berbasis web, Anda dapat membuat e-Faktur tanpa harus melakukan update atau menginstal aplikasi terlebih dahulu.
Seperti diketahui, mulai 1 Oktober 2020 DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur client desktop harus update e-Faktur 3.0 karena e-Faktur versi 2.2 telah ditutup.
Note: Ini perbedaan e-Faktur 3.0 dan e-Faktur 2.2.
Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda tidak perlu repot-repot download patch terbaru e-Faktur ini karena Anda bisa langsung menggunakannya dan memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur pada versi 3.0 ini.
“Gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur hingga pelaporan SPT Masa PPN Anda.”
Di e-Faktur Klikpajak, Anda juga dapat mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.
Bahkan pembuatan dan pengelolaan e-Faktur Anda semakin cepat karena salah satu kelebihan Klikpajak adalah terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.
Anda dapat menarik data langsung dari pembukuan atau laporan keuangan Jurnal.id tanpa harus keluar masuk platform lagi.
Tentu saja, hal ini semakin menghemat waktu Anda, bukan?
Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:
- Cara membuat Faktur Keluaran
- Ketentuan dalam Buat Faktur Pajak dan Contoh Bentuknya
- Membuat Faktur Pengganti
- Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
- Membuat Faktur Pajak Retur
- Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak
Baca juga: membuat berbagai jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur ‘Online’.
Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak
b. Bisa Membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah.
Bahkan melalui fitur e-Bupot Klikpajak, Anda dapat langsung menarik data laporan keuangan elektronik yang akan dibuatkan bukti pemotongan pajaknya maupun pelaporan SPT PPh 23/26.
Wajib e-Bupot
Seperti diketahui, baik WP Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun Non-PKP yang melakukan transaksi yang mengharuskan membuat bukti pemotongan PPh 23/26 wajib menggunakan e-Bupot mulai 1 Oktober untuk masa pajak September 2020.
Wajib e-Bupot bagi WP PKP dan Non-PKP ini diatur dalam Kepdirjen Nomor KEP-368/PJ/2020 tentang Penetapan Pemotong PPh Pasal 23/26 yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan dan Diwajibkan Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Berdasarkan PER-04/PJ/2017.
Note: Tutorial Langkah-Langkah Membuat Bukti Potong di e-Bupot
Keunggulan e-Bupot Klikpajak
Berikut keunggulan e-Bupot Klikpajak yang dapat membantu bisnis perusahaan:
- Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
- Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
- Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
- Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
- Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di Klikpajak dan DJP.
- e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
- e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
- Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
- Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.
Contoh fitur membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak
c. Bisa Membuat Kode Billing Sekaligus Bayar Pajak di e-Billing
Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.
Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.
“Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar pajak tanpa harus keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”
Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.
Note: Langkah-langkah cara membuat Kode Billing dan Bayar Billing, selengkapnya lihat di SINI.
Contoh fitur membuat Kode Billing dan bayar billing di e-Billing Klikpajak
d. Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Gratis!
Melalui e-Filing Klikpajak, Anda dapat melaporkan semua jenis SPT Tahunan/Masa dengan langkah-langkah yang mudah.
Lapor SPT pajak di eFiling Klikpajak juga gratis selamanya, seperti:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Note: Langkah-langkah Cara Lapor SPT Pajak di e-Filing
Mudah Lihat Batas Waktu Bayar dan Lapor Pajak
Tak perlu bingung kapan waktunya harus membayar dan melaporkan pajak Anda tepat waktu.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Bagaimana dengan keamanan data?
Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Ilustrasi sistem keamanan cloud yang berlapis dan terjamin
Administrasi Perpajakan Makin Mudah karena Terhubung Jurnal.id
Agar semakin mudah dan praktis dalam melakukan administrasi perpajakan Anda, gunakan juga pembukuan dan laporan keuangan dalam aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Karena aplikasi pajak online Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.
Anda dapat menarik data transaksi dalam laporkan keuangan untuk langsung dibuatkan Faktur Pajaknya maupun Bukti Pemotongan pajaknya serta langsung saat diperlukan untuk melaporkan SPT pajaknya dengan cepat dalam satu platform.
Integrasi dengan Jurnal by Mekari ini merupakan teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian keuangan (accounting) lebih cepat dan mudah.
Jurnal.id adalah software akuntansi online berbasis cloud dengan laporan keuangan lengkap seperti:
- Neraca keuangan
- Arus kas
- Laba-rugi
Dan lainnya yang memudahkan Anda mengelola faktur, biaya, stok barang, cash link atau transfer langsung dalam aplikasi, hingga melihat ringkasan bisnis dari smartphone Anda.
Note: Ingin mengetahui bagaimana integrasi aplikasi akuntansi online Jurnal.id dan aplikasi pajak online Klikpajak.id ini semakin mempermudah urusan Anda, selengkapnya lihat di SINI.
Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terhubung dengan aplikasi pajak online Klikpajak.id
Tim ‘Support’ Klikpajak Selalu Siap Membantu Anda!
“Fitur Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak Anda.
Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?
“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan Anda. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”
Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang Anda bayangkan.