Daftar Isi
5 min read

Formulir 1771, Menuju Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan

Tayang 26 Apr 2019
Formulir 1771, Menuju Batas Pelaporan SPT Tahunan Badan

Selain memiliki kewajiban untuk menghitung dan membayar pajak, seorang warga negara sekaligus wajib pajak yang taat pajak, juga diwajibkan untuk lapor SPT (Surat Pemberitahuan) atas pajak terutang yang telah dibayarkan. SPT pada umumnya memuat perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban. Pelaporan pajak atas penghasilan yang telah diterima atau diperoleh, wajib dilakukan oleh wajib pajak badan setelah berakhirnya Tahun Pajak atau lebih dikenal sebagai SPT Tahunan Badan. Banyak cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan pajak tahunan menggunakan Formulir 1771. Bahkan dengan berkembangnya teknologi, wajib pajak kini dipermudah melalui sistem lapor pajak online.

Persiapkan 4 Hal ini Sebelum Lapor Pajak

Sebelum melakukan pelaporan, Anda harus terlebih dahulu melakukan empat hal di bawah ini.

  1. Persiapkan Laporan Keuangan Perusahaan sebagai persyaratan dokumen yang harus dipenuhi
  2. Unduh formulir SPT 1771 atau SPT 1771 S dan lampiran SPT 1771
  3. Isi dan lengkapi formulir melalui aplikasi e-SPT untuk membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan pelaporan SPT Badan
  4. Memiliki akun aplikasi e-Filing pajak online

Cara Melakukan Lapor SPT Tahunan Badan Melalui e-Filing Klikpajak

Berikut adalah cara lapor spt tahunan online badan!

  • Login ke Akun Klikpajak

Silahkan masuk ke aplikasi resmi Klikpajak dengan akses pada link my.klikpajak.id/login. Masukkan alamat email dan password Anda pada kolom tersedia. Pastikan bahwa EFIN Anda sudah terdaftar di Klikpajak. Klik menu Setting sebelah kanan atas. Apabila masih ada menu untuk Daftar e-Filingberarti Anda belum melakukan registrasi EFIN. Maka Anda dipersilahkan untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.

  • Registrasi EFIN dan Verifikasi

Setelah Anda klik pada daftar e-Filing, silahkan isikan data perusahaan Anda dan harap gunakan EFIN Badan yang valid pada formulir ini. Setelah proses pengisian selesai, cek notifikasi email Anda dan segera lakukan proses verifikasi di email Anda.

  • Kembali pada Menu Utama dan Pilih Prepare Tax 

Setelah menyelesaikan registrasi EFIN dan melakukan verifikasi, masuk kembali ke menu utama dengan kembali login di my.klikpajak.id, lalu pilih Prepare Tax untuk Lapor SPT Tahunan Badan Anda.

  • Isi Formulir Pelaporan Pajak

Setelah Klik pada menu Prepare Tax, maka Anda juga perlu mengisikan formulir SPT badan sesuai tipe dan masa pajak yang akan Anda laporkan. Khusus Wajib Pajak Badan, bisa mengisi formulir 1771 saat lapor SPT Badan. Pilih Tahunan PPh Badan dan periode tahun pajak yang sesuai untuk pelaporan SPT Tahunan Badan. Terakhir, klik Lanjutkan.

  • Upload File CSV SPT dan PDF

Langkah terakhir setelah Anda sampai di halaman ini, lakukan upload file CSV dan PDF yang diperlukan untuk pelaporan. Pastikan kembali nama file harus sama dan sesuai dengan NPWP maupun EFIN terdaftar. Klik Lanjutkan dan proses pelaporan pajak Anda sudah selesai. Bukti lapor resmi akan dikirim melalui email Anda atau dapat dilihat melalui fitur Tax Manager pada bagian Laporan SPT. Anda dapat memeriksa status pajak yang telah Anda laporkan pada menu Status Pajak. Informasi pada menu ini dapat digunakan sebagai arsip penyimpanan bukti pelaporan pajak Anda.

[adrotate banner=”6″]

Ketahui Pengenaan Sanksi Akibat Terlambat atau Tidak Lapor SPT

Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh tentu memiliki batas waktunya. Usahakan Anda membayar dan melapor pajak di awal waktu, sebelum jatuh tempo. Hindari terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT karena lupa atau bahkan tidak mengetahui batas waktu untuk lapor pajak. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret. Sedangkan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.

Keterlambatan atas penyampaian SPT akan menimbulkan risiko pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
  • Apabila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
  • Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp500.000
  • Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000

Sanksi Pembetulan SPT Tahunan

Apabila wajib pajak membetulkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan kemudian berakibat menambah jumlah pajak yang terutang, maka atas kekurangan pajak yang harus dibayar, wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga. Besarnya bunga adalah 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak berakhir penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Satu bulan adalah jumlah hari dalam bulan kalender bersangkutan. Misalnya mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Maret. Bagian dari bulan adalah jumlah hari yang tidak mencapai 1 bulan penuh, misalnya, 20 Maret sampai dengan 31 Maret.

Ayo Lapor SPT Pajak Sekarang

Sebagai wajib pajak badan, Anda harus melapor SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2019 ini. Segera laporkan Formulir 1771 SPT Anda sekarang juga jika tidak ingin terkena sanksi administrasi berupa denda. Untuk menghindari antrian panjang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau server down pada laman DJP Online, Anda dapat melakukan lapor pajak online sekarang juga bersama Aplikasi e-Filing Klikpajak. Mari melapor pajak sebelum batas akhir pelaporan atau Anda akan terkena denda akibat terlambat. Daftarkan akun Anda sekarang di sini!

Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Kelola Pajak Perusahaan Online, Dapatkan Penawaran Berikut
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak