Daftar Isi
8 min read

Diskon Pajak & Sanksi Dihapus untuk Warga Jakarta. Ini Syarat, Cara Ajukan!

Tayang 18 Aug 2021
Diskon Pajak & Sanksi Dihapus untuk Warga Jakarta. Ini Syarat, Cara Ajukan!

Kini, warga Jakarta dapat menikmati insentif fiskal DKI tahun 2021. Apa saja jenis insentif fiskal Jakarta ini? Klikpajak by Mekari akan mengulasnya untuk Sobat Klikpajak.

Sebagai bentuk dukungan terhadap warganya di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Menyitat laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, program insentif pajak DKI bagi warga Jakarta dalam pembayaran Pajak Daerah DKI Jakarta ini diatur melalui:

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang Resmi Diundangkan Mulai 16 Agustus Tahun 2021.

Dengan diundangkanya beleid ini, warga Jakarta sudah dapat menikmati fasilitas pajak atau insentif fiskal berupa keringanan pembayaran Pajak Daerah dan penghapusan sanksi administrasi pajak.

Jangan lupa memanfaatkan insentif pajak ini, ya?!

Apa itu Pajak Daerah?

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub), Pajak Daerah adalah:

Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Artinya, Pajak Daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemda dan disetorkan ke pemda.

Beda Pajak Daerah dan Pajak Pusat

Jadi, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib pajak di masing-masing daerah yang terpisah dengan Pajak Nasional.

Sedangkan Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut dan disetorkan ke pemerintah pusat/kas negara.

Jika Pajak Daerah masuk ke kas APBD dan diperuntukkan bagi kepentingan masing-masing daerah, sedangkan Pajak Pusat masuk ke kas negara atau APBN yang diperuntukkan secara nasional atau untuk kepentingan nasional.

  • APBD adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

YouTube video

Ketentuan Diskon Pajak & Penghapusan Sanksi Pajak untuk Warga Jakarta

Pemberian insentif fiskal DKI bagi warga Jakarta ini diberikan secara otomatis oleh sistem, kecuali BPHTB.

Untuk dapat memanfaatkan insentif BPHTB, Wajib Pajak (WP) harus melengkapi persyaratan administrasi sesuai Pergub No. 60/2021 ini, dengan mengirimkan permohonan ke kantor UPPPD (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah) yang berwenang.

Sedangkan untuk insentif fiskal Jakarta jenis PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Pergub 60/2021 ini, dapat diberikan kompensasi untuk:

Objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Kompensasi diberikan untuk Tahun 2020 sebesar 20%.

Permohonan diajukan paling lambat 60 hari sejak Pergub 60/2021 ini diundangkan ke Kantor UPPPD yang berwenang.

Lihat di sini daftar Kantor Pelayanan UPPPD.

Syarat & Cara Dapatkan Insentif Fiskal Jakarta

Apa saja syarat untuk memanfaatkan insentif fiskal DKI ini?

Bagaimana juga cara mendapatkan insentif fiskal Jakarta?

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa untuk jenis insentif fiskal Jakarta selain BPHTB, diberikan secara otomatis melalui sistem oleh Pemda DKI.

Artinya, diskon fiskal DKI selain BPHTB, dapat langsung dinikmati warga Jakarta saat melakukan pembayaran pajak daerah tersebut.

Pertanyaan sekarang adalah bagaimana cara mengajukan insentif fiskal Jakarta untuk jenis insentif BPHTB ini?

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 Pergub 60/2021, berikut adalah tata cara pengajuan insentif fiskal DKI untuk jenis Pajak BPHTB:

a. WP mengajukan surat permohonan keringanan yang ditujukan pada Kepala UPPPD sesuai lokasi objek

b. Surat permohonan tersebut harus dilengkapi dokumen persyaratan umum dan khusus

c. Dokumen persyaratan umum tersebut terdiri atas:

1 . Surat permohonan harus memuat:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Wajib Pajak (WP)
  • Alamat WP
  • Alamat objek pajak
  • Uraian permohonan

2. Fotokopi KTP wajib pajak atau Kartu Keluarga (KK)

3. Surat kuasa pengurusan permohonan keringan BPHTB, jika dikuasakan disertai fotokopi KTP penerima kuasa yang telah dilegalisir

4. Surat pernyataan WP OP belum pernah memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli atau belum pernah diberikan hak atas tanah dan/atau bangunan karena pemberian hak baru atau belum pernah menerima hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah atau hibah wasiat atau waris

5. Perhitungan BPHTB terutang yang terdapat dalam Surat Setoran Pajak (SSP) Daerah BPHTB

d. Dokumen persyaratan khusus karena jual beli pertama kali dan hibah pertama kali tersebut, terdiri atas:

  • Draft akta autentik dari notaris atau Pejabat Ppembuat Akta Tanah (PPAT) berupa pemindahan hak atas tanah karena jual beli dengan melampirkan fotokopi bukti transfer atau bukti pembayaran jual beli dengan menunjukkan aslinya
  • Draft akta autentik dari notaris atau PPAT berupa pemindahan hak atas tanah karena hibah
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau hak tidak memiliki tunggakan.

e. Dokumen persyaratan khusus karena hibah wasiat pertama kali tersebut, terdiri atas:

  • Fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat berwenang yang telah dilegalisir dan akha hibah wasiat
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan

f. Dokumen persyaratan khusus karena peristiwa waris pertama kali tersebut, terdiri atas:

  • Fotokopi surat/akta keterangan waris dari pejabat berwenang yang telah dilegalisir
  • Fotokopi sertifikat hak atas tanah
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

  g. Dokumen persyaratan khusus karena pemberian hak baru pertama kali tersebut, terdiri atas:

  • Fotokopi surat keputusan pemberian hak baru atas tanah dari pejabat kantor wilayah pertanahan Provinsi DKI Jakarta/kantor pertanahan kota administrasi
  • Fotokopi SPPT PBB-P2 yang dimohonkan keringanan BPHTB dan bukti lunas SPPT PBB-P2 atau tidak memiliki tunggakan.

Baca juga tentang Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1

Setelah permohonan disampaikan, Kepala UPPPD akan meneliti surat permohonan yang diajukan WP tersebut dengan ketentuan:

  1. Dalam hal dokumen persyaratan tidak lengkap, maka permohonan keringanan BPHTB dikembalikan dengan menggunakan surat dan menginformasikan kekurangan dokumen yang diperlukan
  2. Dalam hal dokumen persyaratan lengkap, ditindaklanjuti dengan melaksanakan validasi pengesahan pada Surat Setoran Pajak (SSP) Daerah BPHTB.

Jenis Insentif Fiskal DKI untuk Warga Jakarta

Berikut adalah jenis insentif fiskal Jakarta atau skema pemberian insentif fiskal DKI yang ditetapkan dalam Pergub No. 60 Tahun 2021:

1. Insentif Fiskal DKI untuk PBB-P2

Jenis insentif fiskal Jakarta pertama adalah insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Insentif fiskal DKI untuk PBB-P2 ini adalah:

  • Sanksi administrasi PBB-P2 dihapus

Diskon PBB-P2 sebesar:

  • 10% untuk Tahun Pajak 2013-2020 dan periode pembayaran Agustus – September
  • 20% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus
  • 15% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran September

2. Insentif Fiskal Jakarta untuk PKB

Insentif fiskal DKI berikut adalah berupa insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Insentif fiskal Jakarta untuk PKB ini adalah:

  • Sanksi administrasi PKB dihapus

Diskon PKB sebesar:

  • 5% untuk Tahun Pajak <2021 dan periode pembayaran Agustus – September
  • 10% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus
  • 5% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran September

3. Insentif Fiskal DKI untuk BBNKB

Berikutnya, insentif fiskal Jakarta adalah insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif fiskal DKI untuk BBNKB ini adalah:

  • Sanksi administrasi BBNKB dihapus

Diskon BBNKB sebesar:

  • 50% untuk penyerahan kedua dan seterusnya serta periode pembayaran Agustus – Desember

Baca juga tentang Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tarif Progresifnya dan Aturan Lapor SPT Pajaknya

4. Insentif Fiskal Jakarta untuk BPHTB

Insentif fiskal DKI berikunya adalah insentif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Insentif fiskal Jakarta untuk BPHTB ini adalah:

Diskon BPHTB untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pada kepemilikan pertama kali rumah/rusun dengan NPOP lebih dari Rp2 miliar – Rp3 miliar sebesar:

  • 50% untuk periode pembayaran Agustus
  • 25% untuk periode pembayaran September – Oktober
  • 10% untuk periode pembayaran November – Desember

5. Insentif Fiskal DKI untuk Pajak Reklame

Sedangkan insentif fiskal Jakarta untuk pajak reklame adalah:

  • Sanksi administrasi pajak reklame dihapus

Diskon pajak reklame sebesar:

  • 10% untuk Tahun Pajak <2021 dan periode pembayaran Agustus
  • 5% untuk Tahun Pajak 2021 dan periode pembayaran September

Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau Surat Ketetapan Pajak untuk jenis pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, dan pajak parkir, diberikan penghapusan dengan ketentuan pembayaran pajak dilakukan pada periode Agustus – September 2021.

Itulah info terkini insentif fiskal DKI yang dapat Sobat Klikpajak manfaatkan untuk membantu meringankan beban usaha di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang memberikan tantangan tersendiri bagi pebisnis.

Sebagai Wajib Pajak Badan (WP) Badan, terlebih lagi bagi yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), tentu ada banyak jenis kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi mulai dari bayar dan lapor pajak atas berbagai transaksi objek yang dikenakan pajak.

Tahukah? Kini Sobat Klikpajak dapat kelola pajak bisnis dengan mudah dan cepat melalui cara yang simpel dengan aplikasi pajak online mitra resmi DJP Klikpajak by Mekari.

Sebab Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan ramah penggunaan (user friendly) yang terintegrasi dan terhubung dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari.

Bahkan Sobat Klikpajak mudah kelola lebih banyak NPWP dan berbagi tugas kelola pajak perusahaan dengan tim internal dalam satu akun melalui Fitur Multi User & Multi NPWP dari Klikpajak.id.

Jadi, kelola pajak bisnis pun jadi menyenangkan karena lebih praktis hanya dilakukan dalam satu platform.

Tunggu apalagi, segera aktifkan akun sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak bisnis bersama Klikpajak by Mekari.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak