Daftar Isi
9 min read

Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar di e-Faktur 3.0

Tayang 18 Nov 2020
Pengembalian Kelebihan Pajak (Pengembalian Pendahuluan)
Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar di e-Faktur 3.0

Mengkreditkan PPN lebih bayar kadang gampang-gampang susah, apalagi di aplikasi e-Faktur 3.0 yang penerapannya baru diberlakukan pada 1 Oktober 2020. Ketahui cara mengkompensasikan atau mengkreditkan PPN lebih bayar di Web e-Faktur 3.0 di sini.

Sebelum dibahas cara mengkompensasi atau mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar di e-Faktur 3.0, akan terlebih dahulu dibahas mengenai apa itu kompensasi lebih bayar PPN.

Apa itu Kompensasi PPN Lebih Bayar?

Kompensasi lebih bayar PPN terjadi karena ada kelebihan pembayaran PPN saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Pajak Keluaran.

Di mana PPN yang dipungut PKP tersebut ternyata jauh lebih besar ketimbang PPN Pajak Masukan, yakni PPN yang disetorkan oleh PKP kepada lawan transaksi.

Untuk kelebihan setor PPN ini PKP dihadapkan pada opsi apakah akan meminta kelebihan tersebut (restitusi), atau mengkompensasikannya ke masa pajak berikutnya.

Apabila PKP memilih opsi kompensasi dengan mengkreditkan untuk Masa Pajak berikutnya, maka kompensasi lebih bayar PPN ini tidak memiliki batas waktu.

Artinya, bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya tanpa ada masa kedaluwarsanya. Ini jelas berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang masa berlakunya satu tahun.

Contoh kasus,

PKP A mengalami kelebihan bayar PPN sebesar Rp20 juta untuk masa pajak November 2020. Jika PKP A mengambil opsi kompensasi lebih bayar PPN, maka kelebihannya itu akan dijadikan pengurang pada SPT Masa PPN Desember 2020.

Jika pada SPT Masa PPN Desember 2020 ternyata PKP A hanya kurang bayar sebesar Rp8 juta saja, maka lebih bayar PPN Rp20 juta dari Masa Pajak November 2020 akan digunakan untuk menutupinya. Sisanya, bisa digunakan lagi ke masa pajak bulan berikutnya.

Untuk mengetahui penjelasan lebih lanjut, simak ulasan dari Klikpajak by Mekari berikut ini.

YouTube video

Contoh Perhitungan PPN Lebih Bayar

PT AAA pada November 2020 menjual alas kaki atau sepatu sebanyak 2000 pasang, dengan harga per pasang sepatu adalah Rp5.000.000.

Penjualan sepatu sebanyak 2.000 pasang itu dilakukan terhadap 3 perusahaan.

Berikut rincian PPN Keluaran PT AAA selama Oktober 2020:

No. Nama Jumlah Sepatu Total Harga PPN
1. PT BBB 500 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.000 x 10% = Rp250.000.000
2. PT DDD 650 x Rp5.000.000 = Rp3.250.000.000 x 10% = Rp325.000.000
3. PT EEE 850 x Rp5.000.000 = Rp4.250.000.000 x 10% = Rp425.000.000

 

Kemudian PT AAA juga melakukan pembelian bahan baku produksi alas kaki diantaranya aksesoris sebesar Rp3.500.000.000 dari PT SSS, sol sepatu sebesar Rp4.500.000 dari PT UUU, kulit bahan sebesar Rp5.500.000.000 dari PT YYY, dan perlengkapan operasional lainnya sebesar Rp2.500.000.000 dari PT RRR.

Berikut rincian PPN Masukan PT AAA selama November 2020:

No. Nama Jenis Bahan Baku Total Harga PPN
1. PT SSS Aksesoris Rp3.500.000.000 x 10% = Rp350.000.000
2. PT UUU Sol Sepatu Rp4.500.000.000 x 10% = Rp450.000.000
3. PT YYY Kulit Bahan Rp4.000.000.000 x 10% = Rp400.000.000
4. PT RRR Perlengkapan Operasional Rp2.500.000.000 x 10% = Rp250.000.000

 

Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada bulan November 2020 adalah:

a. PPN Keluaran PT AAA November 2020

No. Nama PPN Keluaran
1. PT BBB = Rp250.000.000
2. PT DDD = Rp325.000.000
3. PT EEE = Rp425.000.000 (+)
Total PPN Keluaran November 2020 = Rp1.000.000.000

 

b. PPN Masukan PT AAA November 2020

No. Nama PPN Masukan
1. PT SSS = Rp350.000.000
2. PT UUU = Rp450.000.000
3. PT YYY = Rp400.000.000
4. PT RRR = Rp250.000.000
Total PPN Masukan November 2020 = Rp1.450.000.000

 

Note: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil

c. PPN Terutang PT AAA November 2020

Dari perhitungan PPN Keluaran dan PPN Masukan PT AAA tersebut, PPN Terutang pada bulan November 2020 ini adalah:

PPN Keluaran
Total PPN Keluaran November 2020 = Rp1.000.000.000
PPN Masukan
Total PPN Masukan November 2020 = Rp1.450.000.000
PPN Terutang November 2020
= PPN Keluaran – PPN Masukan
= Rp1.000.000.000 – Rp1.450.000.000
= Minus Rp450.000.000 (PPN Lebih Bayar)

 

Karena pada penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan November 2020 ini mengalami PPN Lebih Bayar, maka PT AAA bisa mengajukan restitusi PPN Lebih Bayar sebesar Rp450.000.000 tersebut ke DJP.

Atau, PT AAA bisa mengkreditkan/mengkompensasikan PPN lebih bayar itu untuk periode Masa Pajak Desember dan masa pajak berikutnya.

Sudah tahu? Begini cara install Sertifikat Elektronik di e Nofa online.

Cara Kompensasi PPN Sebelum e-Faktur 3.0 Berlaku

Seperti diketahui, keharusan membuat Faktur Pajak dan pelaporan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 mulai 1 Oktober 2020 adalah untuk Masa Pajak September 2020 dan seterusnya.

Bagaimana dengan Masa Pajak Agustus 2020 dan sebelumnya?

DJP masih memperbolehkan melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Agustus 2020 dan sebelumnya melalui DJP Online, dengan terlebih dahulu melakukan posting SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur 3.0, kemudian melaporkan CSV melalui DJP Online atau e-Filing.

Jadi, untuk masa pajak sebelum diberlakukannya e-Faktur 3.0, berikut cara melakukan pembetulan lebih bayar PPN pada aplikasi e-Faktur versi sebelumnya:

  1. Masuk ke aplikasi e-Faktur DJP, pilih ‘Posting’ kemudian pilih isi masa pajak atau bulan yang lebih bayar.
  2. Silakan isi jumlah Faktur Pajak Masukan yang lebih bayar.
  3. klik cek jumlah Dok.PKPM
  4. Pilih ‘Posting’

Setelah sukses melakukan pembetulan, selanjutnya ikuti langkah ini:

  1. Pilih ‘Posting’
  2. Perbarui tampilan
  3. Klik masa pajak yang sudah dilakukan jumlah pembetulannya
  4. Buka SPT untuk diubah

Kalau sudah diperbarui masa pajaknya, kembali ke SPT, lalu masuk ke Formulir Lampiran dan pilih 1111AB.

Selanjutnya, membuka formulir 1111AB dengan tahapan selanjutnya seperti berikut:

  1. Klik Bagian III => Poin B => tulis jumlah PPN yang hendak dikompensasi
  2. Kembali ke SPT => Formulir Induk —> 1111
  3. Klik bagian II.H => Klik 1.2 Butir II.F => Butir 2.1 Selain PKP Pasal 9 ayat 4b (PPN)=>klik butir 3.1 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
  4. Silakan ke bagian VI, isi tempat dan tanggal => Simpan.
  5. Kembali ke posting => pilih masa pajak yang akan dibayar. 
  6. Silakan buka SPT untuk diubah dan masuk lagi ke STP => klik formulir 1111. Pada Bagian II point D, PKP bisa melihat nominal PPN yang harus dibayar nominalnya sudah berkurang dari tagihan sebelumnya.

Upload File ke DJP Online

Tahap terakhir yang bisa dilakukan untuk mengkompensasikan PPN lebih bayar adalah dengan mengunggah atau upload file pembetulan SPT ke DJP Online. Caranya seperti berikut:

  • Pada aplikasi e-Faktur, pilih masa pajak yang lebih bayar
  • klik buka SPT untuk diubah
  • Pilih cetak CSV dan cetak formulir lampirannya. Samakan nama kedua file tersebut
  • Buka browser, lalu ke website DJP Online
  • Silakan login dengan memasukkan NPWP dan password
  • Klik e-Filing dan klik buat SPT
  • Upload SPT, yang berupa file PDF dan CSV yang sudah disamakan namanya dan berupa formulir lampiran, bukan formulir induk SPT.

Setelah klik upload, PKP akan mendapatkan kode verifikasi. Silakan copy dan paste kode tersebut ke dalam kolom yang telah disediakan.

Kompensasi PPN lebih bayar pun selesai. PKP tinggal menunggu notifikasi yang menginformasikan laporan SPT masa PPN lebih bayar, sukses.

Wajib tahu, begini cara rekonsiliasi Pajak Masukan dan rekonsiliasi Pajak Keluaran otomatis!

Ketentuan Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0

Tentu saja, ada sedikit perbedaan dalam melakukan aktivitas terkait Pajak Masukan ini dengan diberlakukannya e-Faktur 3.0.

Sistem e-Faktur 3.0 sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated.

Karena fitur prepopulated inilah, artinya data Pajak Masukan sudah tersedia dalam sistem DJP, sehingga PKP tinggal melakukan pencocokan data ketika akan melakukan pelaporan SPT Masa PPN maupun mengkompensasikan PPN.

Akan tetapi, untuk melakukan kompensasi PPN lebih bayar ini tidak dapat dilakukan begitu saja.

Tetap ada prosedur yang harus dilakukan, yakni jika Faktur Pajak Masukan ternyata terdapat beda Masa Pajak, maka PKP terlebih dahulu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada aplikasi e-Faktur, di mana yang berlaku sekarang adalah e-Faktur 3.0.

Pembetulan Pajak Masukan beda Masa Pajak ini sesuai dengan Surat Edaran No.SE-02/PJ/2020.

Meski Faktur Pajak Masukan tersedia pada menu prepopulated, namun bukan berarti langsung akan masuk pada menu administrasi Pajak Masukan tanpa dilakukan upload.

Anda tetap harus menentukan terlebih dahulu Masa Pajak dan Tahun Pajak pengkreditan. Kemudian melakukan get data.

Pajak Masukan yang muncul dan tersedia sifatnya data prepopulated berdasarkan Pajak Masukan untuk Masa Pajak yang dipilih dan 3 Masa Pajak sebelumnya yang belum dikreditkan.

Pilih Pajak Masukan yang akan dikreditkan dan status pengkreditannya (B1/B2/B3).

Selanjutnya lakukan upload dan data tersebut akan masuk ke daftar administrasi Pajak Masukan.

Pajak Masukan yang tidak dipilih untuk di-upload akan kembali muncul sebagai Pajak Masukan yang tersedia untuk dikreditkan di Masa Pajak berikutnya.

Fitur ubah pengkreditan digunakan dalam hal PKP bermaksud mengubah status pengkreditan dari DIKREDITKAN (B1/B2) menjadi TIDAK DIKREDITKAN (B3) atau sebaliknya.

Dengan e-Faktur 3.0 ini, pengkreditan Pajak Masukan pada menu prepopulated Pajak Masukan dapat dilakukan per 1000 Pajak Masukan.

Pada fitur prepopulated Pajak Masukan juga disediakan menu filter by NPWP atau nomor faktur, sehingga PKP dapat memilih Pajak Masukan yang akan dikreditkan per Masa Pajak berdasarkan menu dimaksud.

 

Cara Mengkompensasikan atau Mengkreditkan PPN Lebih Bayar di e-Faktur 3.0

Lalu, apa perbedaan cara mengkompensasikan atau mengkreditkan PPN Lebih bayar di e-Faktur 3.0 dan versi sebelumnya?

DJP menegaskan, fitur prepopulated Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0 merupakan fitur tambahan dan tidak menghilangkan fungsi key-in atau mekanisme import data CSV.

Menu ini merupakan alat bantu untuk memudahkan PKP agar tidak perlu melakukan input (key-in) atau mekanisme import data.

Karena pada dasarnya yang membedakan hanya pada fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0, maka cara pengajuan kompensasi atau pengkreditan PPN Lebih bayar juga hampir sama saja, tinggal mengisi pilihan data pajak masukan yang tersedia dari sistem DJP yang terhubung dengan DJBC melalui validasi.

Jika selama ini Anda membuat Faktur Pajak melalui DJP Online menggunakan aplikasi e-Faktur client desktop, maka sudah pasti harus memperbarui sistemnya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 pada perangkat komputer Anda untuk bisa menggunakan aplikasi e-Faktur.

Sudah tahu cara install e-Faktur 3.0?

Untuk mengetahui langkah-langkah cara update e-Faktur 3.0 atau download patch terbaru, selengkapnya bisa Anda lihat tutorialnya di SINI.

Bisa Langsung Gunakan e-Faktur 3.0 Tanpa ‘Install’ Sendiri

Agar lebih mudah menggunakan aplikasi e-Faktur versi terbaru ini, Anda bisa menggunakan e-Faktur Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Melalui e-Faktur Klikpajak, Anda dapat memanfaatkan fitur prepopulated pada e-Faktur 3.0 tanpa harus repot-repot melakukan instalasi dengan download patch terbaru untuk update fitur DJP ini.

“Langsung gunakan aplikasinya, biar Klikpajak yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.”

Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Anda pun dapat melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan saja dan di mana saja.

Note: Tutorial Cara Impor Faktur Pajak Masukan e-Faktur 3.0 di Klikpajak

Urus Pajak Bisnis lebih Mudah dan Cepat dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Bukan hanya e-Faktur saja, Klikpajak.id memiliki fitur lengkap yang memudahkan urusan perpajakan Anda, mulai dari membuat bukti potong, membayar pajak hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Berikut fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang memudahkan Anda mengurus pajak bisnis:

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak