
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 secara online memiliki beberapa tahapan, e-SPT dan e-filing. Ikuti langkah-langkah pengisian SPT selengkapnya di artikel ini.
Cara mengisi SPT Tahunan Badan melalui e-Filing DJP penting untuk Anda ketahui. Karena e-Filing memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut:
- Wajib pajak (WP) dapat menyampaikan SPT Tahunan badan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Mencegah denda akibat keterlambatan pelaporan pajak karena penyampaian SPT Tahunan badan dapat dilakukan secara online dan real time
- Menghemat waktu
- Menghemat biaya operasional mengingat Anda tak perlu lagi bolak-balik ke KPP untuk keperluan pelaporan pajak
Seperti apa cara mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan ini dengan Formulir SPT 1771, berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Lapor SPT secara Elektronik
Untuk menggunakan aplikasi e-Filing, data SPT harus dibuat dalam bentuk elektronik. Data ini sering disebut dengan SPT elektronik. SPT elektronik dapat dibuat menggunakan aplikasi e-SPT milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan ‘Online’, Nikmati Penurunan PPh Badan 22% dan 17%
Cara Mengisi SPT Tahunan Badan: Formulir SPT 1771
Berikut adalah cara dalam mengisi SPT tahunan badan elektronik menggunakan aplikasi e-SPT DJP:
1 . Isi Profil WP
Untuk mengisi profil WP di Formulir SPT 1771 , Anda harus melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian buka database WP
- Apabila database masih baru, Anda akan diminta mengisi NPWP
- Selanjutnya lengkapi data profil WP pada menu “Profil Wajib Pajak”
- Klik “Simpan”
Ilustrasi lapor SPT Pajak secara online
2 . Buat SPT elektronik
Setelah profil WP tersimpan, akan tampil kotak dialog untuk melakukan login e-SPT. Anda dapat login dengan memasukkan username: administrator dan password : 123.
Langkah-langkah pembuatan SPT elektronik selanjutnya adalah sebagai berikut:
- Klik “Program” – “SPT Baru”
- Pilih “Tahun Pajak” sesuai dengan tahun yang ingin Anda laporkan
- Pilih “Status”, pilih pembetulan ke-) atau status normal
- Klik “Buat”
Setelah langkah di atas, blanko SPT Anda telah dibuat, namun masih dalam kondisi kosong atau tidak terdapat data.
Baca juga: Apa Saja Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Lapor Pajak ‘Online’?
Untuk mengisinya, Anda harus membuka file SPT Formulir SPT 1771 tersebut dan mengeditnya dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Klik “Program” – “Buka SPT yang Ada”
- Pilih SPT dengan tahun pajak yang sesuai
- Klik “Buka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisi”
- Klik “OK”
Ilustrasi mengisi lampiran lapor SPT Tahunan
3 . Mengisi Lampiran Laporan Keuangan
Lampiran SPT Laporan Keuangan di sini adalah berupa Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi.
Dalam lampiran ini, Anda harus mengisi data-data. Contoh cara pengisian Neraca adalah sebagai berikut:
- Klik “SPT PPh” yang sesuai
- Pilih “Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan”
- Klik tab “Neraca-Aktiva” dan “Neraca-Kewajiban”
- Isi akun-akun yang sesuai dengan data keuangan perusahaan Anda
- Apabila telah terisi dengan benar dan balance, klik “Simpan”
Lakukan pengisian laporan laba rugi dengan langkah-langkah yang kurang lebih sama.
Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM
4 . Mengisi Lampiran V dan VI
Selain lampiran Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan Anda juga harus mengisi Lampiran V dan Lampiran VI.
Lampiran V adalah:
- Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan,
- Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris
Lampiran VI adalah:
- Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi
- Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi
- Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi
Cari tahu lebih lanjut mengenai cara pengisian spt tahunan badan 1771 nihil.
Ilustrasi laporan keuangan
5 . Mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada
Pada menu SPT PPh, Anda dapat menemukan menu lampiran khusus serta SSP. Lampiran ini lampiran dapat diisi ataupun tidak.
6 . Buat File CSV
Selanjutnya Anda harus membuat file SPT tersebut dalam format CSV. Caranya adalah sebagai berikut:
- Pilih “SPT Tools”
- Lalu Lapor Data SPT ke KPP
- Akses direktori penyimpanan database untuk windows 64 bit pada lokasi C:Program Files (x86)DJPeSPT 1771 2010Database
- Pilih “Tampilkan Data”
- Setelah data ditampilkan, pilihlah tahun pajak yang sesuai maka akan tampil ringkasan Status SPT PPh kurang/ lebih bayar
- Pilih “Create File” kemudian simpan file CSV tersebut pada folder yang diinginkan
Setelah Anda membuat SPT elektronik dan mengisinya dalam format CSV sebagaimana langkah-langkah di atas serta telah memiliki EFIN, Anda dapat memulai pelaporan SPT dengan e-Filing.
Baca juga: Cara Menghindari Kendala dalam Pembuatan File SPT dalam Bentuk CSV
Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan eFiling DJP Online
- Login ke DJP Online dengan akun Anda, Klik “e-Filing”, lalu klik tombol “Buat SPT”.
- Pilih file CSV yang telah dibuat sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT, Perhatikan dengan seksama petunjuk yang tersedia, kemudian klik tombol “Start Upload”
- Pilih “Email”, lalu klik “OK”
- Buka inbox email Anda (sebagaimana terdaftar), kemudian salin kode verifikasi pada email yang dikirimkan oleh sistem DJP
- Input kode verifikasi tersebut ke aplikasi e-filing
- Apabila berhasil, maka aplikasi akan menampilkan daftar SPT yang sebelumnya dilaporkan
- Sistem aplikasi akan mengirimkan tanda terima melalui email
- Apabila tanda terima tidak muncul, gunakan fitur kirim ulang BPE di situs DJP
Cara mengisi SPT Tahunan Badan memang cukup panjang dan terasa rumit apabila Anda belum terbiasa dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Namun pada dasarnya tahapan tersebut sama dan lebih praktis dibandingkan harus melakukan pencetakan formulir 1771 dan mengirimkannya secara manual.
Alternatif lain, apabila Anda masih merasa bingung dengan cara laporan SPT Tahunan Badan online, Anda dapat memanfaatkan aplikasi digital perpajakan KlikPajak.
Aplikasi pajak online Klikpajak ini merupakan aplikasi yang ditunjuk oleh DJP secara resmi untuk membantu Anda mengerjakan pengadministrasian pajak perusahaannya.
Contoh fitur lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak
Lapor SPT Badan di e-Filing Klikpajak
Agar lebih mudah dalam pelaporan SPT Pajak, Anda bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.
Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Masa (Bulanan) Pajak
- SPT Tahunan Pajak Pribadi
Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.
Note: Untuk langkah-langkah pelaporan SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan, selengkapnya lihat di SINI.
Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak
Klikpajak Memiliki Fitur Pajak yang Lengkap
“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”
Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola:
- Faktur Pajak Masukan
- Faktur Pajak Keluaran
- hingga Faktur Pajak Retur
Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.
Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.
Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di klikpajak.id.
Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!