
Saat mau menyampaikan SPT pajak, tiba-tiba muncul error dengan kode 500, sehingga tidak bisa melanjutkan prosesnya. Apa penyebabnya dan bagaimana cara mengatasi DJP Online error 500 ini?
Terima kasih telah berkonsultasi pajak dengan Mekari Klikpajak, mitra resmi yang diawasi dan terdaftar di DJP. Silakan simak pembahasan pertanyaan di atas pada ulasan berikut.
Apa Arti DJP Online Error 500?
DJP Online error 500 adalah munculnya kode error saat melakukan aktivitas perpajakan elektronik pada laman Ditjen Pajak.
Gangguan munculnya kode error 500 pada halaman DJP Online umum terjadi pada musim pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan pada e-Filing ataupun e-Form.
Seperti diketahui, penyampaian SPT Tahunan paling lambat harus dilaporkan pada 31 Maret untuk WP pribadi dan WP Badan pada 30 April setiap tahunnya untuk pelaporan tahun pajak sebelumnya.
Biasanya tidak sedikit wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya menjelang akhir pelaporan pajak.
Sehingga akan ada banyak wajib pajak yang secara bersamaan mengakses laman DJP Online tersebut dan mengakibatkan proses pelaporan menjadi terganggu.
Baca Juga: Membuat SPT tapi Aplikasi Pajak DJP Online Error, Lakukan ini
Apa Penyebab DJP Online Error 500?
Penyebab error 500 pada website DJP Online ini di antaranya:
- Jaringan internet terputus
- Koneksi internet tidak stabil
- Gangguan pada browser (Google Chrome, Microsoft Edge, atau Mozilla Firefox)
- Gangguan pada server DJP
- Server DJP under maintenance atau sedang dalam perbaikan
- Adanya return carriage karakter enter atau kesalahan pengisian NPWP
- Belum download viewer ekstensi file .xfd
- Pengisian token tidak sama
- Pengisian formulir SPT belum selesai
- Kesalahan input angka
Gangguan tersebut dapat menyebabkan tidak dapat menggunakan DJP Online secara keseluruhan seperti tidak bisa upload atau unggah SPT hingga file CSV tidak dapat dibuka.
Baca Juga: Tutorial Cara Lapor Pajak Badan Online yang Benar
Apa Solusi DJP Online Error 500?
Cara mengatasi DJP Online error 500 sebagai berikut:
- Pastikan jaringan internet berfungsi dan stabil.
- Apabila masih terjadi error 500, periksa browser yang Anda gunakan. Anda dapat melakukan clear cache. Karena history yang penuh pada browser dapat menghambat pembukaan laman DJP Online. Cara clear cache: buka Google Chrome atau Mozilla Firefox pada perangkat komputer Anda, klik “More” pada titik tiga pojok kanan atas, klik “More tools > Clear history”. Lalu pilih rentang waktu “All time”. Berikutnya centang kolom pilihan cookies and cache yakni “Cookies and other site data” dan “Cached images and files”. Terakhir klik “Clear data”.
- Jika DJP Online tidak dapat digunakan untuk upload SPT, maka Anda dapat membuka menu SPT, lalu buka file SPT dan pilih SPT yang akan dilaporkan, kemudian klik “Buka SPT” hingga muncul notifikasi SPT berhasil dibuka. Lanjutkan buka formulir induk, isikan NTPN dan tanggal SPT, kemudian pilih formulir lampiran, buka satu per satu, buat lampiran dalam format pdf dan file CSV lalu upload.
- Ketika terjadi kendala return carriage yang menyebabkan CSV tidak terbaca, maka Anda dapat menggunakan pointer dari mouse saat mengisi e-Filing. Selain itu telitilah saat melakukan copy paste, serta periksa UAC/user account control dengan cara masuk ke menu “Control Panel”, pilih opsi “User Account”, pilih “Change User Account Control Setting”, klik “Never Notify” dan tekan “OK”. Berikutnya pindahkan file pengisian SPT dalam virtual store, lalu jalankan sebagai administrator (run as administrator)
- Apabila tidak dapat submit eForm karena belum unduh viewer untuk ekstensi file .xfd, maka lakukan download terlebih dahulu.
- Jika tidak submit eForm karena token tidak sama, maka pastikan melakukan copy paste token dari email yang dikirimkan oleh DJP dengan benar.
- Sedangkan cara mengatasi error apabila form belum terisi secara keseluruhan, maka pastikan Anda telah memeriksa kembali pengisian eForm agar tidak gagal submit.
- Jika tidak bisa submit SPT karena error ada kesalahan input angka, maka tekan tombol (-) pada kolom yang tidak diisi. Sehingga kolom yang tidak digunakan tidak terbaca oleh sistem yang menyebabkan gagal submit.
- Ketika server DJP sedang dalam perbaikan (under maintenance) maka yang dapat Anda lakukan cukup menunggu beberapa saat hingga perbaikan selesai dilakukan oleh DJP.
- Apabila masih muncul kode error 500, artinya website DJP Online sedang mengalami gangguan. Jika ini yang terjadi, Anda dapat menunggu sesaat atau menghubungi Kring Pajak di 021-1500200.
Untuk menghindari gangguan error 500 itu, sebaiknya menyampaikan SPT Tahunan lebih awal sebelum batas waktu pelaporan.
Anda juga dapat melihat gangguan lainnya saat mengakses DJP Online dalam artikel Lakukan ini untuk Solusi DJP Online SPT Tahunan Error.
Anda juga dapat melaporkan SPT pajak lebih mudah melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.