Daftar Isi
2 min read

Kenali Fungsi SPPT bagi Wajib Pajak yang Ingin Menjaga Aset Bisnis

Tayang 21 Nov 2018
Kenali Fungsi SPPT bagi Wajib Pajak yang Ingin Menjaga Aset Bisnis

SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang memegang peranan penting dalam PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Wajib Pajak yang ingin menjaga aset untuk kebutuhan bisnis wajib mengetahui tentang surat pemberitahuan yang satu ini karena salah apabila fungsi SPPT dianggap sebagai salah satu bukti penanda kepemilikan tanah atau bangunan selain IMB (Izin Memberikan Bangunan) dan sertifikat. Berikut penjelasan lengkapnya.

Pengertian SPPT

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsi dan pengertian surat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Meski sering disertakan bersamaan IMB dan sertifikat namun surat ini bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan adalah sertifikat sementara IMB untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan sesuai izin peraturan yang berlaku dan SPPT sebagai penentu atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada pemiliknya.

Fungsi Penting SPPT bagi Wajib Pajak

1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang meskipun tidak diartikan sebagai bukti hak dan kepemilikan suatu tanah atau bangunan namun memegang fungsi penting bagi Wajib Pajak saat proses mengumpulkan dokumen lengkap menjaga atau melindungi aset berharga.

2. Sebagai salah satu elemen untuk menghindari tanah atau bangunan itu direbut hak miliknya atau terjadi penipuan.

3. Sebagai surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Cara Wajib Pajak Mendapatkan SPPT

1. Anda dapat mengambil langsung di kantor kelurahan atau di KPP Pratama setempat, tempat objek pajak terdaftar atau yang telah ditentukan.

2. Nantinya, SPPT akan dikirim melalui kantor pos atau diantarkan langsung oleh aparat kelurahan atau desa. Selain itu, Wajib Pajak dapat menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) untuk melacak dan mengarahkan keberadaan SPPT.

Demikian penjelasan lengkap tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang tidak hanya memiliki fungsi penting dalam Pajak Bumi dan Bangunan tapi juga untuk Wajib Pajak itu sendiri. Semoga informasi ini dapat bermanfaat terutama bagi yang ingin mengurus atau membangun aset tanah dan bangunan untuk kesuksesan bisnisnya.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak