Daftar Isi
5 min read

Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0?

Tayang 12 Nov 2020
Last updated 19 Juli 2024
Bagaimana Cara Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0?

Dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai juga ada istilah nihil, lebih bayar atau justru kurang bayar. Jika hasil perhitungan PPN mengalami kurang bayar, ketahui cara lapor SPT Masa kurang bayar di e-Faktur 3.0 web based.

Setelah berlakunya e-Faktur 3.0, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN harus melalui aplikasi e-Faktur web based. Tidak bisa lagi menggunakan e-Filing atau e-SPT.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), ketika perhitungan PPN setelah Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan hasilnya lebih besar Pajak Keluaran, maka PPN Terutang mengalami kurang bayar.

Sehingga PPN Terutang kurang bayar ini harus disetorkan ke kas negara. Sebelum membayarkan PPN terutang kurang bayar ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyampaikan SPT Masa PPN terlebih dahulu.

Berikut Mekari Klikpajak berikan tutorial cara lapor SPT Masa PPN kurang bayar di e-Faktur 3.0 web based dan contoh perhitungan PPN kurang bayar.

YouTube video

Contoh Perhitungan PPN Kurang Bayar

PT AAA pada Oktober 2020 menjual komputer sebanyak 10.000 unit, dengan harga per set Rp5.000.000.

Penjualan komputer sebanyak 10.000 unit itu dilakukan pada 5 perusahaan.

Maka berikut ini rincian PPN Keluaran PT AAA selama Oktober 2020:

No Nama  Jumlah komputer   Total Harga  PPN
1. PT V 500 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.000 x 10% Rp250.000.000
2. PT W 1500 x Rp5.000.000 = Rp7.500.000.000 x 10% Rp750.000.000
3. PT X 2250 x Rp5.000.000 = Rp11.250.000.000 x 10% Rp1.125.000.000
4. PT Y 2500 x Rp5.000.000 = Rp12.500.000.000 x 10% Rp1.250.000.000
5. PT Z 3250 x Rp5.000.000 = Rp16.250.000.000 x 10% Rp1.625.000.000

 

Selanjutnya, PT AAA melakukan pembelian bahan baku komponen Rp10.000.000.000 dari 3 perusahaan penyedia bahan baku.

Berikut rincian PPN Masukan PT AAA selama Oktober 2020:

No. Nama Bahan Baku Total Harga PPN
1. PT S Komponen 1 Rp2.500.000.000 x 10% = Rp250.000.000
2. PT T Komponen 2 Rp3.500.000.000 x 10% = Rp350.000.000
3. PT U Komponen 3 Rp4.000.000.000 x 10% = Rp400.000.000

 

Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada Oktober 2020 adalah:

a. PPN Keluaran PT AAA Oktober 2020

No. Nama PPN Keluaran
1. PT V = Rp250.000.000
2. PT W = Rp750.000.000
3. PT X = Rp1.125.000.000
4. PT Y = Rp1.250.000.000
5. PT Z = Rp1.625.000.000 (+)
Total PPN Keluaran Oktober 2020 = Rp5.125.000.000

b. PPN Masukan PT AAA Oktober 2020

No. Nama PPN Masukan
1. PT S = Rp250.000.000
2. PT T = Rp350.000.000
3. PT U = Rp400.000.000 (+)
Total PPN Masukan Oktober 2020 = Rp1.000.000.000

 

PPN Terutang PT AAA Oktober 2020

Dari cara menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran PT AAA tersebut, PPN Terutang pada Oktober 2020 seperti berikut:

PPN Keluaran
Total PPN Keluaran Oktober 2020 = Rp5.125.000.000
PPN Masukan
Total PPN Masukan Oktober 2020 = Rp1.000.000.000
PPN Terutang Oktober 2020
= PPN Keluaran – PPN Masukan
= Rp5.125.000.000 – Rp1.000.000.000
= Rp4.125.000.000 (PPN Kurang Bayar)

 

Karena pada penyampaian SPT Masa PPN untuk Oktober 2020 ini mengalami PPN Kurang Bayar, maka PT AAA harus menyetorkan PPN Kurang Bayar sebesar Rp4.125.000.000 ke kas negara.

Note: Selengkapnya penjelasan tentang PPN Terutang Nihil dan Lebih Bayar serta bagaimana cara mengkreditkan Pajak Masukan maupun melakukan restitusi PPN, selengkapnya lihat Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil.

Ketahui juga cara cek masa berlaku Sertifikat Elektronik yang kedaluwarsa.

 

Cara lapor SPT Masa Kurang Bayar di e-Faktur 3.0

Terhitung mulai 1 Oktober 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI memberlakukan penggunaan e-Faktur 3.0 secara nasional.

Dengan berlakunya e-Faktur versi terbaru ini pula, pembuatan Faktur Pajak hingga pelaporan SPT Masa PPN berubah.

Ya, pelaporan SPT Masa PPN sudah tidak bisa lagi melalui e-SPT atau e-Filing untuk mulai Masa Pajak September dan seterusnya.

Sehubungan dengan hal ini, muncul sejumlah pertanyaan dari Wajib Pajak (WP) PKP terkait pengoperasian aplikasi baru itu.

Salah satu yang mungkin menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0?

Tentu saja, sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 untuk membuat Faktur Pajak, PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus melakukan install dan update e-Faktur 3.0 terlebih dahulu pada perangkat komputernya.

Setelah mengupdate e-Faktur 3.0 pada perangkat, Anda dapat membuat Faktur Pajak elektroniknya melalui e-Faktur Client Desktop.

Tapi Anda tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur web based saat akan melaporkan SPT Masa PPN-nya, karena harus dilakukan secara real time.

Tahukah, Anda dapat membuat e-Faktur dan melaporkan SPT Masa PPN tanpa keluar masuk platform dan tanpa instal aplikasi jika menggunakan e-Faktur Klikpajak.id.

Anda dapat langsung menggunakan fitur prepopulated pada aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa harus install sendiri aplikasinya dari versi e-Faktur 2.2 ke e-Faktur 3.0 sendiri jika menggunakan e-Faktur Klikpajak.id.

Sebab Klikpajak.id merupakan aplikasi pajak online berbasis web yang didukung dengan teknologi cloud computing yang memungkinkan Anda membuat Faktur Pajak elektronik sekaligus melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu platform.

Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Anda pun dapat melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan saja dan di mana saja.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Cara Membuat e-Faktur dan Pelaporan SPT Masa PPN

Jadi, kemudahan berlipat Anda dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Klikpajak adalah:

  • Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpainstall terlebih dahulu
  • Tidak perlu input data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
  • Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Jurnal.id

Untuk mengetahui bagaimana cara membuat e-Faktur, bayar PPN dan melaporkan SPT Masa PPN, lihat tutorialnya di SINI.

Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:

  • Cara membuat Faktur Keluaran
  • Membuat Faktur Pengganti
  • Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak

Berikut panduan langkah-langkah membuat berbagai jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur ‘Online’.

Kategori : e-FakturLapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami