Bagi sebagian besar pelaku UMKM, pembukuan keuangan sering dianggap sesuatu yang rumit dan hanya perlu dilakukan oleh perusahaan besar. Padahal, pencatatan sederhana justru sangat membantu pemilik usaha kecil dalam mengontrol arus kas, mengetahui keuntungan sebenarnya, dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi.
Terlebih lagi, setelah adanya aturan terbaru yang memberikan keringanan pajak bagi UMKM dengan omzet tertentu, pencatatan yang baik bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sudah menjadi kebutuhan utama. Mekari Klikpajak akan memberikan panduan cara membuat pembukuan keuangan sederhana bagi UMKM.
Mengapa Pembukuan Penting untuk UMKM?
Pembukuan bukan hanya formalitas, tapi penopang utama keberlangsungan usaha, sebab diperlukan untuk memenuhi perpajakan sebagaimana diatur dalam UU KUP No. 28 Tahun 2007.
Berikut beberapa alasan pentingnya pembukuan keuangan bagi pelaku usaha UMKM:
- Anda bisa mengetahui kondisi bisnis dengan jelas, apakah untung atau justru rugi.
- Arus kas lebih terkontrol karena setiap pemasukan dan pengeluaran tercatat dengan rapi.
- Menjadi syarat utama bila ingin mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan untuk menambah modal usaha.
- Menunjukkan profesionalisme sekaligus bukti kepatuhan pada peraturan perpajakan yang berlaku.
Kesalahan Fatal yang Sering Dilakukan UMKM
Beberapa hal berikut bisa membuat kondisi keuangan usaha tidak sehat:
- Menggabungkan uang pribadi dengan keuangan usaha.
- Mengabaikan bukti transaksi dan tidak menyimpannya.
- Mengandalkan ingatan untuk mencatat pemasukan dan pengeluaran.
- Tidak memilah antara biaya operasional dan modal.
- Tidak melakukan pengecekan saldo bank dengan buku kas.
- Lupa mencatat piutang pelanggan dan persediaan barang.
- Tidak pernah menutup laporan keuangan setiap bulan.
Manfaat Pembukuan untuk Usaha Kecil
Pandangan pembukuan keuangan merepotkan sebaiknya dihindari. Sebab dengan mencatat aliran kas, seorang perintis usaha bisa mengetahui detail keuntungan yang diperoleh.
Dia juga bisa mendapat gambaran prospek kelangsungan usahanya. Bukanya hanya itu, ketika sebuah usaha mulai berkembang dan pembelian semakin meningkat, maka jumlah transaksi yang dilakukan pun semakin banyak.
Dengan begitu, penting untuk memperhatikan jumlah pemasukan, utang, dan piutang usaha atau account receivable adalah agar pemilik usaha dapat menghitung jumlah margin bahkan meningkatkan profit keuangan secara maksimal.
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 28, beberapa hal yang perlu dicatat dalam pembukuan di antaranya data yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya serta jumlah harga perolehan dari penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
Informasi yang cukup banyak itu membuat anggapan pembukuan hanya diperlukan oleh perusahaan besar saja. Padahal usaha kecil juga sangat membutuhkannya karena banyak manfaat pembukuan yang bisa didapat.
Mengabaikan pencatatan keuangan bisa memicu tertundanya proses usaha, kecurangan dalam usaha, bahkan kebangkrutan karena pemilik usaha tidak dapat mengambil kebijakan yang tepat terkait pemasukan dan pengeluaran.
Jika dilakukan secara konsisten, pembukuan membawa banyak keuntungan, seperti:
- Menjadi bahan evaluasi kinerja usaha.
- Membantu mengontrol biaya dan menghindari pemborosan.
- Menjadi dasar dalam merancang strategi pertumbuhan.
- Membuat bisnis terlihat lebih kredibel di mata investor atau pemberi pinjaman.
- Memudahkan perhitungan pajak dan menghindari denda.
Baca Juga:Â Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial: Perbedaan & Contoh
Cara Membuat Pembukuan Keuangan Sederhana
Tidak perlu berpikir rumit dalam membuat pembukuan keuangan yang sederhana bagi usaha UMKM Anda, cukup mulai dari langkah kecil seperti berikut:
- Pisahkan rekening pribadi dan bisnis agar arus kas jelas.
- Catat semua transaksi harian, sekecil apa pun.
- Buat buku kas sederhana (kas masuk, kas keluar, dan catatan stok).
- Kelompokkan transaksi berdasarkan kategori, misalnya penjualan, biaya operasional, atau pembelian.
- Susun laporan keuangan bulanan berupa laba rugi, neraca sederhana, dan arus kas.
- Lakukan rekonsiliasi bank secara rutin untuk mencocokkan data.
Untuk diperhatikan, sejak berlakunya UU HPP No, 7 Tahun 2021 dan PP No. 55 Tahun 2022, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh Final 0,5%.
Baca Juga:Â Karakteristik Laporan Keuangan untuk SPT Tahunan PPh Badan
Manfaatkan Mekari Jurnal & Klikpajak untuk Pembukuan Lebih Mudah
Kini, pelaku UMKM tak perlu repot mencatat pembukuan keuangan secara manual. Dengan Mekari Jurnal ERP, setiap transaksi bisa langsung tercatat otomatis dan menghasilkan laporan keuangan instan.
Menariknya, sistem ini sudah terhubung dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, sehingga data penjualan dan pembelian bisa langsung digunakan untuk membuat faktur pajak elektronik (e-Faktur), bukti pemotongan pajak elektronik (e-Bupot), hingga pelaporan pajak elektronik (e-Filing).
Beberapa kemudahan yang ditawarkan di antaranya:
- Template laporan siap pakai
- Rekonsiliasi pajak otomatis
- Manajemen stok lebih teratur
- Proses pajak lebih cepat dan minim kesalahan
Baca Juga:Â Mengenal Laporan Keuangan Konsolidasi
Tips agar Pembukuan UMKM Lebih Rapi
Perhatikan tips berikut untuk memudahkan pembuatan pembukuan keuangan bagi usaha UMKM Anda:
- Catat transaksi setiap hari, jangan ditunda.
- Simpan bukti pembayaran dalam bentuk digital maupun fisik.
- Gunakan kategori biaya yang konsistem.
- Jadwalkan penutupan laporan bulanan.
- Pantau omzet kumulatif agar bisa menghitung kewajiban pajak dengan tepat.
Kesimpulan
Membuat pembukuan keuangan sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Terlebih lagi sudah ada tools yang dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan secara online, seperti Mekari Jurnal ERPÂ yang sudah terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, sehingga proses pengelolaan perpajakannya dapat dilakukan secara otomatis.
Dengan catatan yang rapi, pemilik UMKM bisa lebih mudah mengontrol usaha, mengetahui kondisi keuangan, dan menyusun strategi yang tepat.
Selain itu, adanya aturan terbaru memberikan keringanan pajak bagi usaha kecil, asalkan mereka tetap melakukan pencatatan sesuai ketentuan. Jadi, pembukuan bukan hanya penting, tapi juga wajib untuk memastikan kepatuhan.
Menggunakan aplikasi seperti Mekari Jurnal ERP yang terintegrasi dengan Mekari Klikpajak, akan membuat pencatatan keuangan dan perpajakan jadi jauh lebih praktis. Dengan begitu, pelaku UMKM bisa lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir tertinggal urusan administrasi.
Baca Juga: Pencatatan dan Pembukuan Pajak, Apa Bedanya?
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan“