Daftar Isi
4 min read

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Tayang 17 May 2022
surat keterangan terdaftar pajak
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Pajak

Ada beberapa dokumen yang harus dimiliki oleh wajib pajak baik perorangan maupun badan usaha. Diantaranya seperti NPWP dan SKT. NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak sementara SKT adalah Surat Keterangan Terdaftar.

NPWP sudah cukup familiar di kalangan masyarakat karena keberadaan dokumen ini diperlukan untuk pengurusan berbagai kegiatan administrasi. Sementara SKT banyak yang belum mengenalnya padahal fungsinya juga tak kalah penting terutama bagi perusahaan skala besar.

Definisi SKT Pajak

Setiap warga negara harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak untuk memudahkan sistem administrasi pajak. Dari sekian banyak dokumen yang dibutuhkan, salah satu yang harus diketahui oleh wajib pajak terutama yang bersifat badan usaha adalah Surat Keterangan Terdaftar atau disingkat SKT.

SKT adalah surat keterangan yang ditujukan bagi wajib pajak yang baru pertama kali mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Tak hanya wajib pajak badan usaha saja yang memperoleh surat ini. Wajib pajak yang sifatnya perseorangan pun akan mendapatkan SKT.

Berdasarkan pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 04/PJ/2020. Disebutkan bahwa SKT dikeluarkan secara resmi oleh KPP atau KP2P sebagai pemberitahuan bahwa wajib pajak sudah terdaftar secara administratif di Direktorat Jenderal Pajak.

Jadi saat Anda mengajukan permohonan pembuatan NPWP, maka secara otomatis Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan berhak mendapatkan surat keterangan tersebut.

Bagaimana Cara Mendapatkan SKT Pajak

SKT adalah surat yang dikeluarkan bersamaan dengan NPWP. Jadi proses untuk memperoleh surat keterangan ini sangatlah cepat. Apalagi saat ini Dirjen Pajak sudah menyediakan sistem pelayanan online. Anda hanya perlu melakukan pendaftaran secara online tanpa perlu keluar rumah.

Untuk mendapatkan SKT, alurnya sama dengan pengajuan NPWP. Berikut ini adalah tahapan pendaftaran SKT secara online:

1. Membuat akun E-reg pajak dengan mengakses laman resminya disini.

2. Melakukan pengisian formulir pendaftaran

3. Menyertakan dokumen yang dipersyaratkan:

  • Fotokopi KTP untuk wajib pajak perorangan
  • Fotokopi KTP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk wajib pajak badan
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal (KITAP) untuk WNA

4. Mengupload formulir pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan melalui akun E-reg

5. Menunggu proses konfirmasi kemudian KPP akan menerbitkan surat tanda bukti penerimaan pendaftaran

6. SKT dan NPWP akan dikirimkan melalui Pos ke alamat wajib pajak

Proses pendaftaran SKT adalah tahapan yang mudah. Dan hanya butuh waktu 1 hari saja, Anda bisa mendapatkan NPWP, SKT, serta EFIN (Electronic Filing Identification Number). Ketiga surat ini harus disimpan dengan baik karena akan berguna untuk aktivitas pelaporan pajak setiap tahunnya.

Contoh SKT Pajak

contoh skt pajak

Surat keterangan yang menunjukkan perusahaan maupun perorangan sudah terdaftar sebagai wajib pajak ini merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara. Berbeda dengan NPWP yang berupa kart, bentuk SKT adalah beberapa lembar dokumen.

Di Dalam dokumen tersebut terdapat data yang harus diisi dengan lengkap dan jelas. Adapun contoh SKT bisa Anda lihat disini. Berikut ini adalah beberapa data yang ada pada surat keterangan tersebut:

1. Nama
Pada kolom ini berisi nama lengkap sesuai pada kartu tanda pengenal. Jika terjadi kesalahan penulisan maka pihak wajib pajak harus segera melapor ke Kantor Pelayanan Pajak atau KKP agar segera dilakukan penggantian.

2. NPWP dan NIK
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya jika registrasi permohonan SKT secara online disetujui, maka Anda akan mendapatkan NPWP dan SKT. Kolom kedua ini diisi NPWP yang sesuai pada kartu. Sementara untuk kolom NIK hanya diperuntukkan untuk wajib pajak perseorangan.

3. Klasifikasi Lapangan Usaha Utama
Isian pada kolom ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan wajib pajak. Apakah karyawan atau memiliki usaha sendiri. Apabila jenis pekerjaannya lebih dari satu, maka diisi dengan pekerjaan utamanya.

4. Alamat
Pengisian alamat lengkap pada kolom ini harus sesuai dengan data yang ada pada KTP. Bila wajib pajak pindah alamat maka sebaiknya segera melapor kepada KPP agar dilakukan penggantian SKT. Untuk wajib pajak badan usaha, maka diisi dengan alamat lokasi usaha didirikan.

5. Kategori
Kategori wajib pajak sangat beragam. Mulai dari wajib pada badan yang terdiri dari JO, KPDA, Bend, dan lain sebagainya. Serta wajib pajak perseorangan dengan kategori induk, PH, HB, dan sebagainya.

6. Tanggal Mulai Terdaftar
Pada kolom ini diisi tanggal wajib pajak pertama kali terdaftar di Dirjen Pajak. Pengisian kolom ini berlaku untuk wajib pajak perorangan maupun badan.

7. Kewajiban Pajak
Pengisian kolom ini disesuaikan dengan kondisi wajib pajak. Ada 3 jenis kewajiban pajak yang terdapat pada kolom SKT ini yaitu PPh Sendiri, PPN, serta Pemotongan dan Pemungutan PPN.

8. Tempat dan Tanggal SKT Diterbitkan
SKT adalah surat yang diterbitkan oleh KPP. Jadi dalam kolom ini petugas KPP akan mengisi tanggal dan tahun saat SKT dikeluarkan dan diberikan kepada wajib pajak.

9. Tanda Tangan Kepala KP2KP
SKT NPWP adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang ataupun badan usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak. SKT dianggap sah jika sudah ditandatangani oleh kepala KP2KP dengan menyertakan nama terang dan NIP kepala KP2KP tersebut.

Selain dalam bentuk lembaran dokumen, Anda juga bisa mengajukan pengiriman SKT dalam bentuk dokumen elektronik. Dengan begitu surat ini bisa disimpan dan Anda dapat melakukan pencetakan sendiri sesuai dengan kebutuhan.

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak