Daftar Isi
7 min read

Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru (UU PPh)

Tayang 29 Mar 2023
Mengenal Materi Perpajakan: Ciri-ciri, Jenis, dan Fungsi Pajak
Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru (UU PPh)

Ketentuan mengenai pajak penghasilan di Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sudah mengalami beberapa kali perubahan. Ketahui tentang undang undang Pajak Penghasilan terbaru ini.

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan atau menjadi kewajiban setiap wajib pajak orang pribadi maupun badan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan.

Terdapat berbagai jenis pajak penghasilan yang diatur dalam UU PPh, yakni PPh Pasal 15, PPh Pasal 19, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 29 dan PPh Final pasal 4 ayat 2.

Adapun, setiap PPh tersebut memiliki cakupan dan ketentuannya masing-masing. Mekari Klikpajak akan mengulas poin-poin utama dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan ini beserta perubahannya sesuai peraturan terbarunya.


Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru 

Perubahan-perubahan UU PPh dilatarbelakangi oleh berbagai perkembangan yang terjadi di bidang teknologi informasi, ekonomi, sosial dan politik di Indonesia.

Adapun, tujuan dilakukannya perubahan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan antara lain:

  • Untuk menyempurnakan peraturan terkait perpajakan
  • Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak
  • Mendorong keadilan
  • Kepastian dan penegakan hukum
  • Mengantisipasi kemajuan di bidang perpajakan
  • Mempromosikan transparansi dalam administrasi perpajakan
  • Serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak

Baca juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Berikut periode perubahan UU PPh dari yang pertama hingga terbaru:

  • Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan merupakan undang-undang paling awal yang dibuat tentang pajak penghasilan.
  • Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  • Ketiga, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991.
  • Keempat, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan ini dapat disebut sebagai Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Pajak Penghasilan tahun 1984.
  • Terakhir, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Jadi UU No. 36/2008 ini merupakan Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru dan berlaku hingga sekarang.

Namun ada beberapa poin perubahan terkait pajak penghasilan yang diatur kembali dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Cakupan Undang-Undang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 berisi tentang segala ketentuan yang berkaitan dengan pajak penghasilan, terdiri dari Bab I hingga Bab IX.

Bab I: Ketentuan Umum

Ketentuan umum dalam Bab I UU PPh ini membahas tentang definisi dan segala perubahan yang berkaitan dengan undang undang pajak penghasilan.

Definisi pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi maupun badan atas penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Bab ini terdiri dari pasal 1.

Bab II: Subjek Pajak

Bab II membahas tentang definisi subjek pajak dan siapa yang termasuk dalam subjek pajak. Subjek pajak penghasilan adalah siapa pun yang diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.

Subjek pajak terdiri dari wajib pajak orang pribadi atau perseorangan, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan dan badan atau bentuk usaha tetap. Bab II terdiri dari  i Pasal 2, Pasal 2A, dan Pasal 3.

Baca juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru (UU PPh)Ilustrasi subjek pajak yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru

Bab III: Objek Pajak

Bab ini membahas tentang apa saja yang termasuk objek pajak.

Objek Pajak didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak bersangkutan.

Contoh objek pajak penghasilan adalah:

  • Gaji, tunjangan, insentif, bonus, atau gratifikasi, uang pensiun atau imbalan lainnya atas pekerjaan yang dilakukan.
  • Honorarium, hadiah undian dan penghargaan.
  • Laba bruto usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likuidasi.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga, termasuk premium dan diskonto.
  • Dividen.

Bab ini terdiri dari Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 11A, Pasal 12 (dihapus), Pasal 13 (dihapus), Pasal 14, dan Pasal 15.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Melalui Aplikasi Pajak Online e-Billing Klikpajak

Undang-Undang Pajak Penghasilan Terbaru (UU PPh)Ilustrasi gaji yang dikenakan pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru

Bab IV: Cara Menghitung Pajak (dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan)

Bab IV membahas mengenai bagaimana cara menghitung pajak penghasilan baik bagi wajib pajak dalam negeri maupun wajib pajak luar negeri.

Sebelum menentukan besarnya PPh terutang, maka wajib pajak perlu mencari tahu Penghasilan Kena Pajak dengan cara mengurangi Pendapatan Bersih dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bab ini terdiri Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19.

Bab V: Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan

Bab V dalam Undang Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang pelunasan pajak dalam tahun berjalan.

Penjelasan pelunasan pajak dalam tahun berjalan ini adalah:

  • Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Pelunasan dilakukan setiap bulan atau sesuai masa yang ditetapkan menteri keuangan.
  • Pelunasan pajak yang dimaksud di atas, merupakan angsuran pajak yang akan dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk seluruh tahun pajak yang bersangkutan.

Bab ini terdiri dari Pasal 20, Pasal 21, PPh22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 (dihapus).

Bab VI Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun

Bab ini mencakup tentang pajak yang dihitung pada akhir tahun pajak.

Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar oleh wajib pajak maupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Bab V terdiri dari Pasal 28, Pasal 28A, Pasal 29, Pasal 30 (dihapus), dan Pasal 31 (dihapus).

Bab VII: Ketentuan Lainnya

Bab VII membahas mengenai  perlunya penerapan prinsip kesetaraan terhadap wajib pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tata cara pengenaan pajak dan sanksi yang terkait harus berjalan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Bab VII terdiri dari terdiri dari Pasal 31A, Pasal 31B (dihapus), Pasal 31C, Pasal 31D, Pasal 31E, Pasal 32, Pasal 32A, dan Pasal 32B.

Bab VIII: Ketentuan Peralihan

Bab ini menjelaskan tentang apabila wajib pajak yang tahun pajaknya merupakan tahun buku, maka kemungkinan pajak tersebut masuk di dalam tahun takwin 1984.

Apabila enam bulan dari tahun pajak tersebut termasuk dalam tahun takwim, diperbolehkan memilih cara menghitung pajaknya. Bab VIII terdiri dari Pasal 33, Pasal 33A dan Pasal 34.

Bab IX: Ketentuan Penutup (dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan)

Dalam bab ini dijelaskan bahwa hal-hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah (PP).

Perubahan Penting Peraturan Pajak Penghasilan

Terdapat poin penting perubahan ketentuan pajak penghasilan yang tertuang dalam UU HPP, di antarnya:

  1. Pemberian dalam bentuk natura yang dapat dibiayakan (pengenaan pajak dalam natura)
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atas bagian peredaran bruto hingga Rp500.000.000
  3. Pengaturan kembali penyusutan dan amortisasi
  4. Pemberlakuan tarif PPh Badan 22% mulai Tahun Pajak 2022
  5. Penyampaian upaya mencegah penghindaran pajak dengan menerapkan metode yang sesuai dengan standar internasional (international best practice)
  6. Penambahan kewenangan pemerintah untuk ikut serta dalam perjanjian multilateral
  7. Penambahan tarif progresif PPh Pasal 21 hingga 30%

Baca Juga: Pajak Penghasilan Pasal 25 : Contoh dan Tarif PPh 25 Badan

Demikianlah ringkasan singkat mengenai perubahaan dan apa saja yang dimuat oleh undang undang pajak penghasilan terbaru.

Untuk mempermudah urusan perpajakan, sekarang sudah tersedia teknologi berbasis komputasi awan (cloud computing).

Cloud adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.

Teknologi ini memudahkan untuk menjalankan program tanpa harus memasang (instal) aplikasi terlebih dahulu.

Klikpajak.id didukung dengan teknologi berbasis cloud yang bisa menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak Anda dengan aman.

Sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak