Daftar Isi
9 min read

Membuat SPT tapi Aplikasi Pajak DJP Online Error, Lakukan ini

Tayang 03 Sep 2020
Error dengan Kode ETAX 60011 dan Solusinya
Membuat SPT tapi Aplikasi Pajak DJP Online Error, Lakukan ini

Kini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sangat mudah dilakukan dengan cara daring. Jika saat membuat SPT tapi aplikasi pajak DJP Online error, lakukan ini untuk mengatasinya.

Penyampaian SPT pajak ini dilakukan melalui fitur e-Filing yang tidak hanya bisa ditemukan pada aplikasi DJP Online, tapi juga Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Klikpajak.id.

e-Filing merupakan salah satu dari beberapa fitur yang diluncurkan oleh Ditjen Pajak untuk mempermudah aktivitas perpajakan.

Meski melaporkan SPT pajak menggunakan e-Filing dapat memberikan keleluasaan dan banyak keuntungan bagi wajib pajak, kehadiran sejumlah kendala tentu adalah hal yang tidak dapat dihindarkan, mengingat seluruh proses dilakukan via internet.

Jika saat ini Anda sedang mengalami kendala membuat SPT tapi aplikasi pajak DJP Online error, berikut Mekari Klikpajak ulas masalah yang kerap dihadapi dan solusinya pada saat lapor SPT pajak.

Kendala Saat Lapor SPT dan Solusinya

Terkadang, saat menggunakan e-Filing, terdapat sejumlah kendala yang dijumpai oleh wajib pajak sehingga proses pelaporan SPT Tahunan secara online menjadi terhambat.

Namun tidak perlu khawatir karena kendala-kendala tersebut bisa diatasi dengan mudah.

Berikut beberapa kendala saat lapor SPT pajak yang umumnya terjadi dan bagaimanacara mengatasinya.

a. Membuat SPT Tahunan

Ketika membuat SPT Tahunan di e-Filing, biasanya dijumpai kendala-kendala sebagai berikut:

  • Muncul Kode ERROR 405

Solusinya, wajib pajak dapat hubungi Account Representative di KPP untuk mengurus NPWP.

  • NTPN tidak valid

NTPN harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive.

Selain itu, kode jenis setor dan MAP harus sesuai.

  • Nomor Pemindahbukuan tidak valid

Nomor Pemindahbukuan harus diisi menggunakan karakter yang case sensitive dan sesuai format.

  • Jenis pembayaran tidak dipilih

Wajib pajak harus memastikan data yang akan diisikan, apakah NTPN atau Pbk.

Baca Juga: Perbedaan Formulir SPT Tahunan 1770, 1770ss dan 1770s agar Tidak Salah Pelaporannya

  • Mengisi formulir 1770 SS dengan penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000

Silakan menggunakan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang sesuai, yaitu 1770 atau 1770 S.

  • NPWP tidak ditemukan saat menginput Bukti Potong (Bupot)

Periksa kembali NPWP Pemotong. Wajib pajak harus memasukkan NPWP pemotong dengan benar, yang terdiri dari 15 digit dan hanya angka.

  • NPWP tidak lengkap

Periksa kembali NPWP Pemotong. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, yang terdiri dari 15 digit dan hanya angka.

  • Muncul kode error 302, status code 0 atau bad request

Wajib pajak bisa login kembali. Jika isian cukup banyak atau data belum lengkap, WP bisa menggunakan e-Form sebagai alternatif.

  • Tidak dapat masuk ke Halaman e-Filing

WP melakukan update profil pada DJP online, atau hubungi Kring Pajak jika tetap gagal masuk.

  • CSV gagal Decrypt

Wajib Pajak harus membuat ulang CS.

Ilustrasi lapor SPT di aplikasi pajak

b. Menyimpan SPT Tahunan

Ketika menyimpan SPT Tahunan di e-Filing, biasanya dijumpai kendala-kendala sebagai berikut:

SPT Tahunan tidak lengkap jika:

  • Tidak Nihil

Solusinya, WP harus mengisi data bukti potong dengan lengkap. Selain itu, WP juga harus mengisi daftar harta dengan lengkap.

Harta harus diisi, dengan nilai tidak boleh 0, dan keterangan harus diisi. WP memilih Kode Harta dengan benar. WP memilih Kode Utang dengan benar.

  • Kurang Bayar

Semua penyelesaian untuk SPT dengan status Nihil. WP harus sudah melakukan pembayaran untuk dapat melaporkan SPT. WP harus melakukan pembayaran sejumlah dengan nilai Kurang Bayar pada SPT. WP harus mengisi tanggal pelunasan.

  • Lebih Bayar

Semua penyelesaian untuk SPT dengan status nihil. WP harus mengunggah dokumen pendukung dalam bentuk ekstensi .pdf (maksimal 40 MB).

  • Processing terus menerus

Periksa kembali isian SPT. Apabila mengambil data harta/utang/daftar keluarga, pastikan tidak ada kolom yang tidak lengkap.

Etax API 10001: Penyebab Error dan Solusi MengatasiIlustrasi error saat submit SPT di aplikasi pajak

c. ‘Submit’ SPT Tahunan

Ketika submit SPT Tahunan di e-Filing, biasanya dijumpai kendala-kendala sebagai berikut:

  • Aktivasi WP NE  tidak berhasil

Solusinya, wajib pajak dapat mengulangi lagi dan coba kembali.

  • Request Token tidak berhasil

Cek isian data sesuai dengan penyelesaian pada bagian kode error simpan SPT. Cek email pada aplikasi DJP online (profil).

  • BPS sudah tersedia

Pastikan SPT belum pernah dikirim. Lapor ke Kring Pajak.

Baca Juga: Tahun Pajak 2021, Perhatikan Ketentuan Lapor SPT Tahunan Online 2022

  • BPJS sebelumnya belum ada

Wajib pajak harus mengirimkan dengan status normal atau pembetulan 0.

  • Invalid token

Tunggu beberapa saat, lalu login kembali. Hubungi Kring Pajak jika error tersebut masih muncul.

  • Token tidak sesuai

Periksa email, cari token terakhir atau minta ulang token kembali.

  • Data arsip SPT/Kirim SPT tidak muncul

Hubungi  Kring Pajak.

Selain memahami kendala-kendala dalam pelaporan SPT tersebut, pastikan juga kebenaran dan kelengkapan data yang diisikan di laman e-Filing dengan melakukan beberapa kali pengecekan.

Agar lebih mudah menyampaikan SPT pajak, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak. Sebab Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak kapan saja dan di mana saja, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Baca juga: Penyampaian Pajak Kini Lebih Mudah lewat aplikasi e-Filing Klikpajak juga gratis

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Manfaatkan Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selain e-Filing, berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan:

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Membuat Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Baca juga: Panduan Lengkap Alur Pembayaran eFaktur PPN

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Anda juga dapat input data Faktur Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis. Untuk langkah-langkah input Faktur Pajak Masukan lewat handphone selengkapnya lihat di SINI.

Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot ayang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

    • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.
  • Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Langkah-langkah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan Penjelasan Lengkapnya

Contoh fitur membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Billing Klikpajak

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi pembukuan akuntansi online Jurnal.id

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal– Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak