Daftar Isi
5 min read

Nota Pembatalan Faktur Pajak Adalah? Cari Tahu di Sini

Tayang 03 Sep 2020
Nota Pembatalan Faktur Pajak Adalah? Cari Tahu di Sini

Nota Pembatalan Faktur Pajak adalah nota faktur yang diterbitkan ketika terjadi pembatalan transaksi. Seperti apa penjelasan lengkapnya mengenai nota pembatalan Faktur Pajak, temukan dalam artikel ini.

Nota Pembatalan Faktur Pajak merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi di dunia perpajakan. Faktur pajak sendiri merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam transaksi jual beli produk dan jasa yang terdaftar sebagai Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).

Namun, saat melakukan transaksi jual beli, terkadang ada pihak pembeli yang mengembalikan/membatalkan barang atau jasa yang dibeli dari pihak penjual.

Biasanya, hal itu dikarenakan barang dan jasa yang dijual/dibeli rusak atau tidak sesuai dengan perjanjian awal. Sementara transaksi tersebut sudah dilaporkan dan Faktur Pajak atas transaksi itu sudah dibuat.

Untuk mengesahkan pembatalannya, dibutuhkan sesuatu yang disebut nota pembatalan Faktur Pajak atau nota retur Faktur Pajak.

Berikut ulasan Mekari Klikpajak tentang Nota Pembatalan Faktur Pajak dan Nota Retur Faktur Pajak dalam proses membuat Faktur Pajak.

Nota Pembatalan Faktur Pajak

Nota Pembatalan Faktur Pajak merupakan nota yang diterbitkan apabila terjadi pembatalan transaksi dan pengembalian terkait Jasa Kena Pajak (JKP) sebagian maupun seluruhnya.

Mengacu pada Pasal 15 Pasal 15 ayat 2 PER-24/PJ/2012, pembatalan transaksi terkait JKP di mana Faktur Pajaknya telah diterbitkan harus didukung dengan tanda bukti pembatalan yang berupa kontrak atau nota pembatalan.

Nota pembatalan berfungsi sebagai alat untuk membatalkan Faktur Pajak yang keliru dalam hal isi dan gagal diperbaiki melalui Faktur Pajak Pengganti.

Biasanya dikatakan keliru apabila terjadi kesalahan penulisan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kejadian lainnya yang menyebabkan pembatalan Faktur Pajak.

Fungsi lain dari Nota Pembatalan Faktur Pajak adalah mengurangi Pajak Masukan dalam pada periode diterbitkan.

Sementara itu, bagi pihak penjual, nota pembatalan ini dapat mengurangi Pajak Keluaran.

Nota Pembatalan Faktur Pajak harus memuat sejumlah informasi yang meliputi:

  • Nomor nota pembatalan yang diberikan atas Faktur Pajak beserta tanggal pembuatannya
  • Nama, alamat, NPWP pembeli dan penjual/pemberi JKP
  • Nomor urut nota pembatalan
  • Jenis JKP yang dibatalkan
  • Jumlah penggantian JKP yang dibatalkan
  • Jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diminta kembali
  • Jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang diminta kembali
  • Nama dan tanda tangan pihak yang bersangkutan dalam pembuatan nota pembatalan

Nota pembatalan Faktur Pajak nantinya harus dibuat tiga rangkap, masing-masing untuk PKP pemberi JKP, penerima JKP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat penerima JKP terdaftar.

Ketahui pembuatan Faktur Pajak Pengganti pada artikel Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti dan Ketentuannya

Nota Pembatalan Faktur Pajak Adalah? Cari Tahu di SiniIlustrasi Nota Pembatalan Faktur Pajak

Nota Retur Faktur Pajak

Setelah Nota Pembatalan e-Faktur, ada pula Nota Retur Faktur Pajak. Nota retur pajak merupakan nota yang diterbitkan apabila terjadi pembatalan transaksi dan pengembalian terkait Barang kena Pajak (BKP) baik sebagian maupun seluruhnya.

Pembeli wajib membuat nota retur pajak saat barang dikembalikan.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2010 yang berisikan tata cara pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikembalikan atau dibatalkan.

Menurut peraturan ini, nota retur dapat mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang oleh PKP penjual, serta mengurangi pajak masukan dari PKP pembeli jika pajak masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan.

Nota retur yang dibuat oleh pihak pembeli disebut nota retur pembelian. Sementara nota retur yang diterima oleh pihak penjual disebut nota retur penjualan.

Sama seperti nota pembatalan, nota retur juga memuat informasi yang meliputi:

  • Nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.
  • Nama, alamat dan NPWP pembeli serta penjual.
  • Nomor urut nota retur.
  • Jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan
  • PPN atas BKP yang dikembalikan
  • Nama dan tanda tangan pihak yang bersangkutan dalam pembuatan nota retur.

Nota retur harus dibuat dalam rangkap 2 untuk masing-masing penjual dan pembeli BKP.  Tetapi, apabila pembeli bukan PKP, maka nota retur faktur pajak harus dibuat rangkap 3 dengan salah satunya diserahkan kepada KPP terdaftar.

Harus Perhatikan ini

Mengacu pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-131/PJ/2010,  dalam pembuatan nota pembatalan maupun nota retur, informasi seperti nama, alamat, dan NPWP harus dicantumkan, jika tidak maka pengembalian atau pembatalan akan dianggap batal atau tidak sah.

Dengan demikian, nota pembatalan atau nota retur tidak bisa dijadikan pengurang bagi PKP penjual atau pemberi JKP/BKP.

Perlu diketahui, perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada objek transaksi yang dilakukan. Objek transaksi nota pembatalan adalah jasa, sedangkan nota retur adalah barang,

Untuk mempermudah pembuatan Nota Pembatalan Faktur Pajak dan Faktur Pajak Retur, gunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Simak di sini Cara Membuat Nota Pembatalan Faktur Pajak dan Nota Retur Faktur Pajak.

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Kelola Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Baca juga: Langkah-langkah Cara Membuat dan Pembayaran PPN

Mudah Kelola Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Itulah penjelasan mengenai nota pembatalan e-Faktur sebagai hal penting yang harus dipahami setiap wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Selain e-Faktur, berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan:

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak