Daftar Isi
8 min read

Mulai Berlaku, Begini Cara Ambil Nomor Antrean Tatap Muka Layanan DJP

Tayang 01 Sep 2020
Mulai Berlaku, Begini Cara Ambil Nomor Antrean Tatap Muka Layanan DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pelayanan antrean tatap muka. Ketahui bagaimana cara ambil nomor antrean tatap muka layanan DJP ini.

Ingin mengurus perpajakan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sekarang tidak bisa datang begitu saja tanpa membawa nomor antrean.

Bisa-bisa, sesampainya di sana Anda hanya buang-buang waktu saja karena Cuma menunggu dan tidak akan dilayani.

Maka dari itu, ketahui aturan baru ini. Bagaimana cara ambil nomor antrean tatap muka layanan DJP, berikut Mekari Klikpajak ulas untuk Anda.

Berlaku Mulai 1 September 2020

Di tengah pandemi Covid-19 ini tak lantas sama sekali tidak ada layanan tatap muka.

DJP tetap memberikan pelayanan perpajakan yang dibutuhkan Wajib Pajak (WP) yang masih memerlukan pengurusan kewajiban pajaknya secara langsung di KPP dengan ketentuan tambahan. Salah satunya nomor antrean online.

Nomor antrean ini digunakan untuk menggunakan layanan tatap muka di kantor pajak.

Berdasarkan Siaran Pers DJP Nomor SP-39/2020, penggunaan nomor antrean tatap muka layanan DJP ini mulai berlaku per 1 September 2020.

Ilustrasi ambil nomor antrean tatap muka DJP

Ambil Tiket Antrean ‘Online’ di Sini

Untuk memperoleh tiket antrean sebelum datang langsung ke Kantor Pajak, Anda harus mengajukan nomor antrean di situs resmi DJP.

Nomor antrean layanan tatap muka DJP ini bisa didapatkan secara online dengan mengakses laman Kunjung.pajak.id.

Melalui laman Kunjung Pajak untuk mendapatkan nomor antrean tatap muka online ini, WP bisa menentukan sendiri jadwal kedatangan dan layanan yang diinginkan.

Baca juga: Kalau punya SPT lebih dari satu karena baru pindah kerja, begini Cara Lapor Pajak Online Jika Pindah Kerja dalam Setahun

Tiket Antrean Tatap Muka untuk Jenis Layanan ini

DJP juga menyebutkan bahwa nomor antrean tatap muka ini hanya untuk:

  • Layanan loket tempat pelayanan terpadu
  • Layanan konsultasi perpajakan
  • Layanan konsultasi aplikasi
  • Layanan janji temu, dan lainnya

Khusus untuk layanan janji temu, WP harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan terlebih dahulu dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu tersebut.

Membuat janji temu dengan petugas pajak bisa melalui sambungan telepon/WhatsApp (WA)/email untuk mendapatkan kesepakatan jadwal.

Ilustrasi mengajukan nomor antrean tatap muka layanan DJP

Cara Ambil Tiket Antrean ‘Online’

Sebelum mengajukan nomor antrean tatap muka online, siapkan data diri Anda yang diperlukan.

Berikut tata cara ambil nomor antrean layanan tatap muka DJP:

  1. Masuk dalam laman htpps://kunjung.pajak.go.id
  2. Pilih ‘jenis Layanan’ dan ‘Waktu Kedatangan’ ke kantor pajak
  3. Isi form di aplikasi Kunjung Pajak
  4. Tunggu hingga nomor tiket antrean dikirim otomatis ke email yang terdaftar sebelumnya
  5. Bisa juga melakukan ‘screenshot’/foto nomor tiket untuk ditunjukkan pada petugas pajak saat kedatangan

Setelah mengantongi nomor antrean online, pastikan Anda datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih.

Bawa identitas diri pada saat kedatangan ke kantor pajak. Karena petugas pajak akan mengecek nomor tiket dengan identitas Anda.

Agar lebih mudah mengurus kewajiban perpajakan Anda, gunakan aplikasi pajak online yang ditunjuk DJP, yaitu Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Ilustrasi melakukan aktivitas perpajakan melalui aplikasi pajak online Klikpajak

Urusan Pajak Anda Jadi Mudah dengan Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

e-Faktur

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memungkinkan Anda bisa mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Membuat Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Baca juga: Panduan Langkah-Langkah Pelaporan SPT PPN

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Note: Anda juga dapat input data Faktur Masukan menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis. Untuk langkah-langkah input Faktur Pajak Masukan lewat handphone selengkapnya lihat di SINI.

Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Bupot

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot yang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.
  • Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Baca juga: Langkah-langkah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26 dan Penjelasan Lengkap Mengenai Bukti Pemotongan

Contoh membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Filing

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak. Sebab Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak kapan saja dan di mana saja, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Selengkapnya kemudahan dalam urusan penyampaian pajak mulai dari Membuat ID Billing hingga lapor SPT online lewat aplikasi e-Filing Klikpajak juga gratis, baca di SINI.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

e-Billing

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Selain menggunakan aplikasi resmi seperti Klikpajak, DJP juga menyediakan cara membuat kode billing via WA atau melalui SMS.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi pembukuan akuntansi online Jurnal.id

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi pembukuan akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak