Daftar Isi
7 min read

Agar Lapor SPT Tahunan Badan Lancar, Jangan Lupa Lakukan ini

Tayang 10 May 2021
Agar Lapor SPT Tahunan Badan Lancar, Jangan Lupa Lakukan ini

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan ditetapkan setiap 30 April untuk tahun pajak sebelumnya. Bagaimana agar lapor SPT Tahunan Badan lancar? Klikpajak by Mekari akan menunjukkana cara membuat SPT Tahunan Badan lancar untuk Sobat Klikpajak di mana pun berada.

Satu hal yang pasti agar lapor SPT Tahunan Badan lancar. Tahu cara lapor pajaknya dan tahu dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Tapi sebelum membahas soal cara agar lapor SPT Tahunan Badan lancar, seperti biasanya Klikpajak.id akan selalu mengingatkan Sobat Klikpajak pentingnya kelola pajak pajak bisnis yang efektif dan efisien untuk menunjang kinerja perusahaan atau usaha.

Salah satunya kelola Faktur Pajak elektronik. Ingin kelola e-Faktur lebih mudah dan cepat?

Sebelum mulai lapor SPT Badan, selalu perhatikan apa saja yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, termasuk NPWP Badan.

Sehingga proses pelaporan pajak dapat berjalan dengan lancar dan benar yang bisa menghemat waktu dan tenaga.

Terus simak ulasan dari Klikpajak by Mekati tentang apa saja yang harus diperhatikan agar lapor SPT Tahunan Badan lancar sesuai harapan.

YouTube video

Cara Jitu agar Lapor SPT Tahunan Badan Lancar

Seiring berkembangnya teknologi, sebenarnya bukan hal yang rumit dan bertele-tele lagi untuk urusan bayar dan lapor pajak.

Sehingga sebagai warga negara yang patuh akan perpajakan, sudah sepatutnya bangga membayar pajak untuk bernegara.

Lalu, bagaimana dengan Sobat Klikpajak?

Sudahkah melaporkan SPT Tahunan Badan yang berakhir di penghujung April?

Agar lapor SPT Tahunan Badan lancar untuk tahun-tahun pajak berikutnya, ikuti tips berikut ini:

Baca juga tentang Ingat! Tahun Depan, CV Tidak Bisa Pakai PPh Final UMKM Lagi

I . Menyampaikan SPT Dalam Bentuk Dokumen Elektronik secara Online

Pasal 4 ayat (6) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019 mengatur bahwa WP dengan ketentuan sebagai berikut wajib menyampaikan SPT Tahunan Badan dalam bentuk dokumen elektronik:

  1. WP yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus serta KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar;
  2. WP yang sebelumnya pernah menyampaikan SPT Tahunan berbentuk dokumen elektronik;
  3. WP yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik berdasar ketentuan lain;
  4. WP yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/ atau
  5. WP yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

Ingin mengetahui lebih jelas tentang ini? Surat Pernyataan Wajib Pajak Non Efektif, Permohonan dan Cara Isi Formulirnya

Ketentuan di atas berlaku sejak 23 Januari 2019. Sementara itu, WP Badan yang tidak sesuai kriteria di atas dapat menyampaikan SPT dalam bentuk hard copy

Akan tetapi, pada masa pandemi Covid-19, di mana DJP sempat menutup layanan tatap muka, pelaporan SPT Badan dalam bentuk dokumen elektronik secara online akan lebih memberikan kemudahan bagi Sobat Klikpajak.

Sebab Sobat Klikpajak dapat mengirimkannya dari mana saja sambil tetap melaksanakan physical distancing.

II. Isi SPT Tahunan Badan dengan Benar, Lengkap dan Jelas

Menurut Pasal 3 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya, benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Kemudian, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. 

Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Pengisian SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas ini penting dan wajib dilakukan apabila Anda ingin pelaporan SPT Badan perusahaan Anda berjalan lancar.

Karena penyampaian yang tidak sesuai dengan kaidah, dapat mengakibatkan SPT Tahunan dinyatakan “Tidak Lengkap” atau “Tidak Disampaikan”. 

Baca Juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM

Pahami Ketentuan agar Lapor SPT Tahunan Badan Lancar

Dalam proses pelaporan pajak ada ketentuan yang berlaku hingga dinyatakan pelaporan SPT Tahunan dinyatakan tepat dan benar.

Berikut adalah hal-hal yang membuat pelaporan SPT pajak dianggap tidak sah dan menjadi gagal.

a. SPT Tahunan Badan Dinyatakan Tidak Lengkap

SPT Tahunan Badan dapat dinyatakan tidak lengkap oleh DJP apabila terdapat hal-hal sebagai berikut:

  1. Ada elemen SPT Induk yang tidak diisi dengan lengkap;
  2. Lampiran “Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris” ada namun tidak diisi dengan lengkap;
  3. Lampiran khusus ada namun tidak diisi dengan lengkap;
  4. tidak dilampirkannya Surat Kuasa Khusus dan dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan pada SPT yang ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak;
  5. tidak dilampirkannya Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana Administrasi lain yang disamakan dengan SSP pada SPT dengan status Kurang Bayar. Dalam e-Filling, syarat ini dianggap telah dipenuhi jika Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan pada SPT.
  6. Tidak dilampirkannya keterangan dan/ atau dokumen yang dipersyaratkan dalam huruf J Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019.

Baca juga Syarat Pengajuan PKP dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

b. SPT Tahunan Badan Dinyatakan Tidak Disampaikan

Selain itu, SPT Tahunan PPh Badan berbentuk dokumen elektronik dapat dianggap tidak disampaikan, jika terdapat hal-hal sebagai berikut:

  1. SPT tidak ditandatangani oleh WP;
  2. SPT disampaikan dalam bahasa dan satuan mata uang yang tidak sesuai;
  3. SPT Lebih Bayar disampaikan melebihi 3 (tiga) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak, serta telah ditegur secara tertulis; atau
  4. SPT disampaikan sebelum DJP melakukan Pemeriksaan, melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Adapun pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam bentuk dokumen elektronik yang paling praktis dapat dilakukan dengan cara e-Filling atau disebut juga dengan lapor SPT online

WP dapat menggunakan beberapa saluran e-Filling yang disediakan, yaitu melalui laman DJP atau melalui application service provider yang ditunjuk secara resmi oleh DJP seperti aplikasi perpajakan Klikpajak by Mekari.

Agar Lapor SPT Tahunan Badan Lancar, Jangan Lupa Lakukan iniIlustrasi pajak online agar lapor SPT Tahunan Badan lancar

Agar Lapor SPT Tahunan Badan Lancar, Gunakan e-Filing Klikpajak

Laporkan SPT Badan tahunan Sobat Klikpajak dengan e-Filing Klikpajak.

Tinggal upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan, lalu laporkan dengan mudah di Klikpajak.

Kenapa harus e-Filing Klikpajak?

  • Bukti Lapor Resmi

Klikpajak merupakan mitra resmi DJP yang memberikan Bukti lapor (NTTE) resmi dari Ditjen Pajak Indonesia.

  • Gratis Lapor Selamanya

Laporkan seluruh jenis SPT Anda secara gratis selamanya melalui fitur eFiling di Klikpajak.

  • Proses Cepat dan Mudah

Proses lapor pajak yang cepat dan mudah, dapat dilakukan kapan pun dan dimana pun dengan eFiling Klikpajak.

Lapor SPT pajak penghasilan melalui e-Filing Klikpajak sangat cepat karena Sobat Klikpajak akan dipandu dengan langkah-langkah yang mudah.

Baca juga tentang Dear Kontraktor, Begini Aturan Baru PPh Peralihan Usaha Migas

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung PPh badan atau pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Badan di e-SPT Tahunan Badan

Bayar PPh Badan Kurang Lebih Mudah di e-Billing Klikpajak

Selain mudah lapor SPT PPh Badan, aplikasi pajak online Klikpajak juga memiliki fitur lengkap yang memudahkan Sobat Klikpajak untuk bayar PPh Badan Kurang Bayar.

Bagaimana cara bayar pajk badan?

Temukan di sini tutorial Cara Bayar Pajak Online PPh Badan Kurang Bayar

Bukan hanya mudah cara bayar PPh Badan, melalui Fitur Lengkap Klikpajak juga akan memudahkan Sobat Klikpajak melakukan rekonsiliasi pajak.

Bayar atau setor PPN Terutang juga bisa lebih praktis langsung dari halaman SPT Masa PPN.

Tunggu apalagi? Aktifkan akun Klikpajak sekarang juga dan nikmati kemudahan kelola pajak perusahaan.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak