Daftar Isi
6 min read

Klikpajak, Aplikasi Pajak Online yang Mempermudah Urusan Perpajakan

Tayang 11 Aug 2020
Klikpajak, Aplikasi Pajak Online yang Mempermudah Urusan Perpajakan

Guna memudahkan urusan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan aplikasi pajak berbasis daring. Salah satu aplikasi pajak online mitra resmi DJP adalah Klikpajak.id.

Perkembangan teknologi terutama adanya aplikasi pajak online saat ini memudahkan wajib pajak (WP) dalam melakukan pengadministrasian pajak.

Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2017, aplikasi pajak online  diartikan sebagai sistem elektronik, baik yang disediakan langsung oleh DJP maupun oleh Application Service Provider (ASP) atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Berkat aplikasi pajak yang dapat dilakukan secara daring inilah, sistem layanan perpajakan di Indonesia diharapkan dapat menjadi lebih cepat, akurat, sekaligus transparan. Apa saja aplikasi pajak online yang ada di Indonesia ini, berikut Klikpajak by Mekari ulas untuk Anda.

YouTube video

Aplikasi Pajak Online yang Disediakan oleh DJP 

Ada setidaknya lima jenis aplikasi pajak online yang disediakan langsung oleh DJP:

1. e-Registration

Aplikasi e-Registration adalah sistem yang melayani WP yang ingin melakukan pendaftaran secara online atas layanan-layanan DJP. Layanan DJP yang dapat diregistrasikan melalui e-Registration atau e-Reg antara lain:

  • Pendaftaran NPWP
  • Penghapusan NPWP 
  • Permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Penghapusan PKP
  • Perubahan data wajib pajak

Note: Biar pembuatan Faktur Pajak Anda benar, ketahui Bagaimana Cara Pembulatan PPN di e-Faktur yang Benar?

2. e-Faktur

Aplikasi e-Faktur adalah aplikasi dimana WP dapat mengajukan permohonan NSFP dan sertifikat digital. Faktur Pajak Elektronik adalah bukti pungutan pajak (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dibuat oleh PKP secara online

Dengan adanya aplikasi ini, PKP tidak perlu datang ke Kantor Pajak setiap mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Contoh Faktur Pajak dari aplikasi pajak online Klikpajak

3. e-SPT

Aplikasi e-SPT adalah aplikasi untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik. Baik itu SPT Masa maupun SPT Tahunan.

Penerbitan SPT elektronik mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Surat Pemberitahuan, yang bertujuan untuk memudahkan pengelolaan SPT serta mendukung kemudahan usaha.

Baca Juga : Pengertian e SPT dan Cara Membuatnya

4. e-Filing

Aplikasi e-Filing adalah aplikasi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online dan real time. Anda dapat melaporkan SPT sebagai WP Orang Pribadi maupun WP Badan melalui aplikasi ini.

Aplikasi ini secara umum dapat digunakan menggunakan komputer/laptop. Namun pada tahun 2015, DJP meluncurkan inovasi berupa aplikasi mobile Android e-filing SPT 1770 SS. Aplikasi ini dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT hanya untuk formulir SPT 1770 SS. 

SPT 1770 SS (Sangat Sederhana) digunakan untuk pelaporan pajak WP Orang Pribadi dengan satu pemberi kerja, dimana penghasilan bruto WP di bawah Rp60.000.000 per tahun.

Baca Juga : Cara Membuat dan Contoh SPT Tahunan Badan yang Sudah diisi PDF

5. e-Billing

Aplikasi e-Billing merupakan layanan yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara online. Hal ini dilakukan melalui pengisian Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak.

Dengan aplikasi ini, WP dapat melakukan pembayaran pajak secara online selama 24 jam, menggunakan mobile banking atau melalui ATM, tanpa perlu hadir ke bank atau kantor pos.

Contoh fitur aplikasi pajak online Klikpajak

Baca Juga : Membuat Kode Billing gratis di Klikpajak!

Klikpajak, Aplikasi Pajak ‘Online’ yang Disediakan PJAP Mitra DJP

Lebih praktis lagi, Anda bisa mendapatkan manfaat dari lima aplikasi di atas menggunakan satu aplikasi pajak digital yang terintegrasi, KlikPajak.

Karena sifatnya yang terintegrasi, Anda tidak perlu keluar masuk aplikasi yang berbeda-beda untuk melakukan administrasi perpajakan Anda.

Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.

Sebagai mitra yang ditunjuk DJP, maka KlikPajak memiliki kewenangan untuk menyediakan layanan PJAP, diantaranya:

  1. Pendaftaran NPWP untuk WP Orang Pribadi Karyawan
  2. Menerbitkan dan menyalurkan Bukti Pemotongan elektronik (e-Bupot)
  3. Menyelenggarakan e-Faktur Host-to-Host (H2H)
  4. Membuat Kode Billing untuk pembayaran pajak
  5. Membuat Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik
  6. Menyalurkan SPT elektronik secara online

Ilustrasi wajib pajak yang dimudahkan urusan perpajakannya dengan aplikasi pajak online

Fitur Lengkap Klikpajak

Selain keenam layanan di atas, Anda pun akan memperoleh kemudahan dalam penyimpanan dokumen perpajakan Anda, karena aplikasi KlikPajak menyediakan fasilitas untuk melakukan pengarsipan dokumen pajak.

Anda tidak perlu khawatir lagi akan kerepotan saat mencari dokumen atau takut kehilangan dokumen perpajakan Anda dari tahun ke tahun.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap mulai dari e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing dengan langkah penggunaan simpel yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda pelaku usaha, konsultan pajak, maupun Anda yang bekerja sebagai tax officer di sebuah perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

e-Faktur Klikpajak

Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • hingga Faktur Pajak Retur

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

e-Filing Klikpajak

Anda juga bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel.

e-Billing Klikpajak

Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak

Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di klikpajak.id.

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Kategori : Tax Tools

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak