Daftar Isi
9 min read

Ketentuan Laporan Pajak Tahunan Perusahaan Nihil

Tayang 14 Sep 2020
Cara Lapor Pajak Nihil Online dan Langkah-Langkahnya
Ketentuan Laporan Pajak Tahunan Perusahaan Nihil

Selain membayar kewajiban pajaknya, Wajib Pajak (WP) juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya. Tapi tidak selalu SPT pajak itu harus dilaporkan. Ketahui ketentuan laporan pajak tahunan perusahaan nihil.

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ada beberapa macam status pelaporan SPT Tahunan pajak di antaranya:

  • Status SPT Nihil
  • Status pelaporan SPT Kurang Bayar
  • Status penyampaian SPT Lebih Bayar

Status SPT Tahunan Nihil bagi Wajib Pajak Badan atau perusahaan terjadi karena nilai Pajak Masukan sama dengan Pajak Keluaran.

Bagi Badan Usaha, status Nihil juga dapat terjadi karena tidak adanya kegiatan usaha yang berdampak tidak adanya laba.

Seperti apa ketentuan laporan pajak tahunan perusahaan nihil ini, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.

Aturan Laporan Pajak Perusahaan Nihil

Meski status pajaknya nihil, mulanya WP Badan tetap harus membuat laporan SPT Tahunan Pajak. Namun, sejak diterbitkannya PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), kewajiban tersebut tidak lagi berlaku.

Melalui beleid ini, WP Badan mendapatkan keringanan dalam pelaporan SPT Masa Nihil untuk jenis SPT PPh berikut:

  • WP Badan yang tidak melakukan pemotongan PPh 21/26
  • Melakukan angsuran PPh 25

WP Badan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Masa 21/26 untuk masa pajak Desember, meskipun statusnya nihil.

Note: Cara Pengisian SPT Tahunan Badan 1771 Nihil

Ada beberapa kondisi yang membuat SPT Masa tidak wajib dilaporkan, yaitu sebagai berikut:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 tidak perlu dilaporkan dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada masa pajak yang bersangkutan nihil karena tidak terdapat karyawan tetap maupun bukan pegawai, terdapat karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji, dan/atau penghasilan seluruh karyawan dibawah PTKP.
  • Prasyarat untuk SPT Masa PPh Pasal 25 (SSP) adalah jika perhitungan angsuran PPh Pasal 25 mendapat status Nihil pada SPT Tahunan PPh sebelumnya, laporan berkala, laporan keuangan triwulan, dan/atau perhitungan wajib pajak tertentu. 

Wajib pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.

  • SPT Masa PPN 1107 PUT dengan status Nihil tidak perlu dilaporkan dengan prasyarat tidak ada transaksi yang harus dipungut PPN/PPnBM, termasuk pengertian tidak harus dipungut,  antara lain penyerahan yang tidak terutang  PPN/PPnBM, penyerahan yang dibebaskan PPN/PPnBM, dan/atau penyerahan yang tidak dipungut PPN/PPnBM.

Ilustrasi WP Badan yang perlu mengetahui ketentuan laporan pajak tahunan perusahaan nihil 

Dokumen Lampiran SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 harus disertai seluruh lampiran yang dipersyaratkan.

Kelengkapan lampiran dalam pelaporan SPT menjadi sebuah kewajiban bagi wajib pajak badan.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus dilampirkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771:

  1. SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 29 (jika ada PPh yang kurang bayar).
  2. SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP atas PPh Pasal 26 ayat (4).
  3. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
  4. Laporan keuangan dari badan usaha di luar negeri yang kepemilikan sahamnya mulai dari 50 persen.
  5. Laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi kantor pusat BUT (Bentuk Usaha Tetap).
  6. Daftar nominatif atas pengeluaran biaya promosi.
  7. Daftar nominatif terkait biaya entertainment.
  8. Pemberitahuan bentuk penanaman modal dan realisasi penanaman kembali (khusus BUT).
  9. Laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi.
  10. Laporan dan surat pernyataan atas sisa lebih anggaran badan atau lembaga nirlaba untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
  11. Surat kuasa khusus.
  12. Penghitungan peredaran bruto dan pembayaran final PP 46/2013 dan PP 23/2018.
  13. Financial Quarterly Report (FQR) untuk tahun pajak yang bersangkutan dan bukti penyetoran PPh.
  14. Dokumen penentuan harga transfer.
  15. Laporan penghitungan besarnya perbandingan antara utang dan modal serta laporan utang swasta luar negeri.
  16. Daftar debitur kredit non-performing.
  17. Daftar piutang yang tidak dapat ditagih dan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 105/PMK.03/2009.
  18. Daftar sarana dan fasilitas.
  19. Daftar penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu.
  20. Lembar penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri.
  21. Laporan keuangan.
  22. Fotokopi SPT Tahunan PPh.
  23. Perhitungan laba setelah pajak dalam lima tahun terakhir.
  24. Bukti pembayaran pajak penghasilan atau bukti pemotongan pajak penghasilan atas dividen yang diterima dari BUMN non-bursa terkendali langsung.
  25. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
  26. Surat keterangan dari Biro Administrasi Efek.
  27. Pembukuan secara terpisah atas penghasilan yang mendapatkan pengurangan PPh badan dan penghasilan lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan PPh badan.

Setelah dokumen-dokumen di atas siap, maka Anda sudah bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan.

Agar lebih mudah menyampaikan SPT Tahunan/Masa pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Ilustrasi lapor pajak tahunan perusahaan di e-Filing Klikpajak

Keuntungan Menggunakan e-Filing Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak. Sebab Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.

Melaporkan seluruh jenis SPT melalui e-Filing Klikpajak gratis selamanya dan bisa dilakukan kapan saja serta di mana saja, seperti:

  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Note: Selengkapnya cara mudah lapor SPT Pajak online dan cara membuat ID Billing, baca di SINI.

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Manfaatkan Fitur Lengkap Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

Contoh membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Faktur Klikpajak

Selain e-Filing, berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan:

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Panduan langkah-langkah cara membuat e-Faktur dan contoh perhitungan PPN serta pelaporan SPT Masa PPN, selengkapnya bisa Anda lihat di SINI.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Note: Anda juga dapat menginput data Faktur Masukan dengan mudah menggunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak secara gratis. Untuk mengetahui langkah-langkah input Faktur Pajak Masukan lewat handphone dengan Scan QR Code ini, selengkapnya lihat di SINI.

Contoh membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 23/26 wajib menggunakan e-Bupot ayang berlaku mulai 1 Agustus 2020 ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.
  • Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Note: Langkah-langkah membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 dan penjelasan lengkap mengenai bukti pemotongan, baca di SINI.

Contoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

e-Billing Klikpajak

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.id yang terintegrasi dengan support system perpajakan Klikpajak.id

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?

Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak