Daftar Isi
6 min read

Segera Lapor SPT Tahunan ‘Online’, Nikmati Penurunan PPh Badan 22% dan 17%

Tayang 30 Jul 2020
Last updated 19 Juli 2024
Segera Lapor SPT Tahunan ‘Online’, Nikmati Penurunan PPh Badan 22% dan 17%

Ditjen Pajak terus mendorong wajib pajak agar segera lapor SPT Tahunan online untuk tahun pajak 2019. Setelah itu, wajib pajak badan dapat menikmati penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 22% di 2020.

Penurunan tarif PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas.

Beleid ini dikeluarkan untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang No. 2/2020 tentang Penertapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  (Perpu) No. 1/2020 tentang:

“Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.”

Seperti apa penjelasan dari peraturan terbaru penurunan PPh Badan ini, berikut ulasan Mekari Klikpajak.

YouTube video

Tarif PPh Badan Terbaru & Penurunan PPh Badan

Sesuai Pasal 2 PP No. 30/2020 tersebut, tarif PPh Badan wajib pajak badan dalam negeri dan berbentuk Badan Usaha Tetap atau tarif pajak BUT adalah:

  • 22% berlaku pada 2020 dan 2021
  • 20% mulai berlaku pada 2022

Kriteria atau syarat perusahaan yang bisa menikmati penurunan PPh Badan ini:

  • Wajib Pajak Dalam Negeri
  • Berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%
  • Memenuhi persyaratan tertentu

Note: Selengkapnya terkait tarif PPh Badan ini bisa Anda temukan di Jangan Terlewat, Ini Jenis Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk

Tambahan Penurunan PPh Badan

Ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan:

“Memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif sebagai dimaksud dalam Pasal 2.”

Artinya, wajib pajak badan bisa mendapatkan penurunan tarif PPh 3% lebih rendah menjadi 19% di 2020 dan 2021, jadi 17% di 2022.

Kriteria atau syarat perusahaan yang bisa menikmati penurunan PPh Badan ini:

  • Saham dimiliki paling sedikit 300 pihak
  • Masing-masing pihak dalam Perseroan Terbuka hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh
  • Saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak
  • Menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak

Penurunan PPh Badan 22% dan 17%Ilustrasi perusahaan yang bisa memanfaatkan penurunan PPh Badan

Kriteria Perusahaan ini Tak Bisa Manfaatkan Penurunan PPh Badan

Sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut bahwa ada kriteria perusahaan yang tidak bisa mendapatkan penurunan PPh Badan, yakni:

  • Perusahaan Tbk yang membeli kembali sahamnya (buy back)
  • Perusahaan Tbk yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan WP Perseroan Terbuka

Note: Simak juga pemaparan Konsultan Pajak Senior, Ruston Tambunan, dalam Opini: Mempertanyakan Kewajiban PPh Badan Atas Nama Kerja Sama Operasi

Penurunan PPh Badan 22% Mulai Diberlakukan

Dalam penerapannya, kebijakan penyesuaian tarif penurunan PPh Badan untuk tahun berjalan 2020 diberlakukan pada Masa Pajak batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2019.

Langkah ini diambil oleh DJP dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keseragaman dalam penerapan kebijakan.

Untuk tahun pajak 2019, perhitungan PPh masih menggunakan tarif 25%.

Dengan demikian, jika dalam SPT Tahunan 2019 terdapat perhitungan dan setoran PPh kurang bayar maka masih menggunakan tarif 25%.

Tarif sebesar 22% di tahun 2020 baru dapat digunakan setelah SPT Tahunan 2019 disampaikan.

Berdasarkan Laba Fiskal SPT Tahunan 2019

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan online untuk wajib pajak badan adalah tanggal 30 April 2020.

Jika wajib pajak belum lapor SPT Tahunan 2019 sampai akhir Maret 2020, angsuran PPh 23 untuk masa pajak Maret 2020 adalah sama dengan masa pajak sebelumnya.

Perlu diketahui bahwa batas setor angsuran pajak adalah 15 April 2020.

Sedangkan jika angsuran PPh 25 untuk masa pajak April 2020, dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019.

Pada kondisi ini, tarif yang digunakan adalah tarif baru yaitu sebesar 22%.

Batas setor angsuran PPh yang ditetapkan adalah 15 Mei 2020.

 

Tidak Ada Perpanjangan Deadline dalam Lapor SPT

Di tengah pandemi Covid-19, bagi wajib pajak badan, DJP telah memastikan bahwa tidak ada perubahan tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan badan tidak akan diperpanjang seperti halnya untuk SPT Tahunan pribadi.

Tenggat waktu untuk penyampaian SPT Tahunan badan tahun pajak 2019 adalah tetap  30 April 2020.

Jika terjadi keterlambatan maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000.

Jangan sampai kena denda atau sanksi karena telat bayar atau lapor pajak, Anda bisa gunakan kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak

Pengajuan Insentif PPh 21, PPh 22, dan PPh 25 Lewat DJP Online

Secara resmi, pemerintah memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), membebaskan PPh 22, dan pengurangan angsuran PPh 25. Pengajuan insentif ini dapat dilakukan melalui DJP online

Permohonan atau pemberitahuan untuk ketiga intensif tersebut bisa Anda akses melalui menu Layanan Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada lama DJP online.

Selanjutnya di bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya, permohonan atau pemberitahuan untuk ketiga intensif tersebut bisa didapatkan.

 

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online Melalui KlikPajak

Untuk dapat menikmati penurunan PPh badan, Anda harus segera melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2019. Meski tenggat waktu untuk lapor SPT 2019 sudah terlewat, namun Anda masih bisa menyampaikan SPT sesegera mungkin.

Untuk menghindari keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan Badan, gunakan aplikasi pajak online KlikPajak.

Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Pajak (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP Nomor KEP-169/PJ/2018.

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak merupakan solusi perpajakan yang mudah dan nyaman untuk mengurus berbagai keperluan perpajakan Anda.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap mulai dari e-Billing, e-Faktur, e-Bupot dan e-Filing dengan langkah penggunaan simpel yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda pelaku usaha, konsultan pajak, maupun Anda yang bekerja sebagai tax officer di sebuah perusahaan.”

Anda dapat bayar pajak dan lapor SPT Pajak kapan saja dan di mana saja tanpa harus mendatangi Kanto Pelayanan Pajak (KPP).

Melalui aplikasi Klikpajak, tidak hanya mudah dalam penyampaian SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan, Anda juga bisa membuat Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran hingga Faktur Pajak Retur.

Bukan itu saja, Anda juga bisa membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 melalui e-Bupot Klikpajak. Dengan panduan langkah-langkah penggunaan yang mudah dan simpel.

Salah satu keunggulan Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi kuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah dengan pemakain Klikpajak.id.

Sehingga proses pembuatan, pembayaran, pelaporan pajak jadi makin gampang dan tepat.

Kunjungi www.klikpajak.com untuk secara lengkap mengetahui layanan perpajakan bagi perusahaan Anda.

Nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung DJP. Semua kebuhan perpajakan Anda, ada di Klikpajak!

 

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami