Daftar Isi
8 min read

Ingat! WP Badan PT Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5% Mulai 2021

Tayang 15 Oct 2022
Ingat! WP Badan PT Tak Bisa Pakai PPh Final 0,5% Mulai 2021

PPh Final UMKM memiliki tarif khusus yang berbeda dengan tarif WP Badan. Jika sebelumnya tarif PPh Final 1 dari omzet (1% dari peredaran bruto), pemerintah menurunkan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5 persen dari omzet bruto.

Namun tarif PPh Final UMKM setengah persen ini tidak berlaku selamanya. Ada jangka waktu penggunaan PPh Final setengah persen ini bagi wajib pajak memenuhi kriteria menggunakan tarif ini.

Sekadar mengingatkan, bagi Anda Wajib Pajak (WP) Badan atau perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak bisa lagi menggunakan perhitungan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM atau WP Badan PPh Final ini mulai 2021.
Lho, kenapa? Apa alasannya?

Hal ini dikarenakan masa berlaku penggunaan Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bagi WP Badan berbentuk PT telah berakhir.
Seperti apa penjelasan lengkapnya mengenai WP Badan atau perusahaan bentuk PT yang tidak bisa lagi menikmati PPh Final 0,5 persen.

Penjelasan Umum PPh Final UMKM : Jadi 0,5% dari Sebelumnya PPh Final 1 dari Omzet & WP Badan PPh Final

Pengaturan soal tarif PPh Final sebesar 0,5% untuk pelaku usaha UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Sebelumnya, tarif PPh Final untuk UMKM ini sebesar 1 dari omzet (1% dari peredaran bruto) sebagaimana diatur dalam PP No. 46 Tahun 2013.

Turun setengah persen menjadi 0,5% melalui PP pengganti 23/2018 tersebut yang berlaku sejak 1 Juli 2018.Penghitungan PPh Final UMKM ini adalah 0,5% dari jumlah omzet bruto setiap bulannya.

Baca juga: Ini Peraturan Mengenai PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Terbaru

Golongan UMKM

Kategori UMKM menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM adalah:

Skala Usaha

Kriteria

Kekayaan Bersih/Aset (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) Hasil Penjualan/Omzet
Usaha Mikro Maksimal Rp50.000.000 Maksimal Rp300.000.000 – Rp
Usaha Kecil > Rp50.000.000 – Rp500.000.000 > Rp300.000.000 – Rp2.500.000.000
Usaha Menengah > Rp500.000.000 – Rp10.000.000.000 > Rp2.500.000.000 – Rp50.000.000.000

 

UMKM juga bisa dibedakan berdasarkan karakteristik dari skala usahanya, yakni:

a. Kategori Usaha Mikro

  • Tempat usaha tidak menetap atau bisa berpindah-pindah
  • Jenis produk yang dijual bisa berubah sewaktu-waktu
  • Belum memiliki izin usaha
  • Tidak memiliki NPWP
  • Belum melakukan pencatatan keuangan
  • Masih mencampur keuangan pribadi dengan hasil usaha
  • Belum ada akses ke bank tapi lebih memanfaatkan pinjaman non-bank

Baca juga:Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh
b. Usaha Kecil

  • Tempat udaha sudah menetap
  • Jenis produk yang dijual tidak mudah berubah
  • Sudah memiliki pengalaman berusaha
  • Sebagian sudah memiliki izin usaha
  • Sebagian sudah memiliki NPWP
  • Sudah mengelola administrasi keuangan sederhana
  • Memisahkan keuangan pribadi dan uang hasil usaha
  • Sebagian memiliki akses modal ke bank maupun non-bank

c. Usaha Menengah

  • Tempat usaha sudah menetap
  • Jenis produk sudah tetap
  • Memiliki NPWP perusahaan
  • Memiliki izin usaha atau mendirikan perusahaan
  • Punya SDM yang berpendidikan
  • Memiliki manajemen sumber daya manusia sesuai fungsi dan tugas masing-masing
  • Melakukan administrasi keuangan dengan sistem akuntansi
  • Memiliki akses modal ke perbankan maupun non-bank
  • Melakukan pengelolaan organisasi perburuhan

PPh Final UMKM untuk PT sebagai Perubahan PPh Final 1 dari Omzet Ilustrasi UMKM yang dikenakan PPh Final UMKM atau PPh Final 1 dari omzet yang turun jadi 0,5%

Siapa Saja Pengguna PPh Final UMKM PP 23/2018 Pengganti PPh Final 1 dari Omzet?

Tidak semua WP bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% sesuai PP 23/2018 sebagai pengganti tarif PPh Final 1 dari omzet (1% dari peredaran bruto) ini.
Ada kriteria tertentu yang bisa menjadi golongannya WP pengguna tarif pajak penghasilan final dengan tarif setengah persen ini.
Sesuai Pasal 3 ayat (1) PP 23/2018 ini, WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final ini adalah:

  • WP Orang Pribadi
  • WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Vennootschap), Firma, atau Perseroan Terbatas (PT)

Dengan ketentuan memiliki atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (setahun).
Apa yang dimaksud WP Badan?

Menurut UU PPh, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
Bentuk Badan dapat berupa:

  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Perseroan Komanditer (CV)
  • Perseroan lainnya
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Firma
  • Kongsi
  • Koperasi
  • Dana Pensiun
  • Persekutuan
  • Perkumpulan
  • Yayasan
  • Organisasi massa
  • Organisasi politik atau organisasi yang sejenis
  • Lembaga
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Dan bentuk badan lainnya

Baca Juga: Jenis Pajak Perseroan Terbatas atau Badan Usaha PT

WP Badan PT Punya Jatah Waktu 3 Tahun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan PPh Final Berdasarkan PP No. 23/2018 bagi WP Badan, mengingatkan berakhirnya bagi WP Badan Perseroan Terbatas untuk bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%.
Sesuai dengan Pasal 2 PP 23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
Artinya, tarif PPh Final 0,5% ini tidak berlaku tanpa batas.

Salah satunya, WP Badan berbentuk PT yang sudah harus mengakhiri menggunakan tarif PPh Final 0,5% ini hingga akhir 2020.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% ini paling lama:

  • 7 tahun bagi WP Orang Pribadi
  • 4 tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi WP tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut
  • Tahun Pajak berlakunya PP tersebut, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Dari ketentuan pasal yang mengatur jangka waktu pengenaan PPh Final dengan tarif 0,5 persen yang dimulai sejak 2018, apabila pada tahun 2018 menggunakan tarif PPh Final UMKM ini, maka untuk WP Perseroan Terbatas sudah harus mengakhiri penggunaan kemudahan tarif ini pada 2020.
Tapi, jika PT tersebut baru mulai menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dari omzet bruto pada 2021, maka pada 2024 adalah batas akhir penggunaan tarif setengah persen sesuai PP 23/2018 tersebut.

Sebab, jenis usaha PT hanya memiliki jangka waktu 3 tahun saja untuk dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018.

Lalu, setelah habisnya masa berlaku penggunaan tarif PPh Final ini WP Badan Perseroan Terbatas akan dikenakan tarif PPh apa?
Baca juga tentang pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23 dan tarif pajak PPh 23

a. WP Badan Perseroan Terbatas akan Dikenakan Tarif ini

Dengan berakhirnya kemudahan penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi WP Badan Perseroan Terbatas, maka Perusahaan PT harus mengikuti ketentuan tarif PPh normal.
Berapa tarif PPh Badan normal?

Sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b, UU No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), WP Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenakan tarif pajak BUT sebesar 28%.
Setelah berlaku selama 1 tahun pada 2009, tarif PPh Badan diturunkan menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

Dengan berakhirnya penggunaan tarif PPh Final di 2020, maka WP Badan akan dikenakan tarif PPh normal yakni 25% dari Penghasilan Kena Pajak mulai 2021.
Contoh:

Perusahaan AAA milik Pak Kelik pada 2021 memiliki peredaran bruto Rp75.000.000.000 dengan jumlah penghasilan kena pajak sebesar Rp10.000.000.000.
Maka PPh Badan terutang Perusahaan AAA milik Pak Kelik ini adalah:
= (Tarif PPh Badan x Penghasilan Kena Pajak)
= 25% x Rp10.000.000.000
= Rp2.500.000.000
b. Penurunan Tarif PPh 22% Hanya untuk Perseroan Terbuka (Tbk)

Pemerintah memang telah menurunkan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22% mulai tahun pajak 2020 dan 20% di 2022 serta lebih rendah 3% jika memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020.
Tapi penurunan tarif PPh Badan itu tidak berlaku secara umum, melainkan khusus untuk WP Badan kategori Perseroan Terbuka (Tbk).
Artinya, perusahaan-perusahaan yang sudah melantai di bursa saham atau bisa disebut perusahaan publik karena sudah melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham perdana.
Baca Juga: syarat mendapatkan penurunan tarif PPh Badan 22% hingga 17%.

Hitung, Bayar WP Badan PPh Final di Klikpajak

Agar lebih mudah mengurus perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak Anda, gunakan aplikasi bayar pajak online dari Klikpajak.id.

Karena Klikpajak aplikasi pajak berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud, semakin memudahkan Anda melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan pun dan di mana pun.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Anda dapat menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Bagaimana dengan keamanan data?

Tenang, Anda dapat menyimpan berbagai riwayat pembayaran atau bukti pelaporan pajak maupun aktivitas pajak lainnya dengan nyaman, karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin.
Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.
Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehilangan bukti bayar atau lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop.
Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi pajak Online Mitra Resmi DJP untuk kemudahan urus pajak bisnis.

Kategori : Regulasi Pajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak