Daftar Isi
9 min read

Ingat! ‘Update’ e-Faktur Pajak 3.0 Berlaku Tahun ini

Tayang 01 Sep 2020
Ingat! ‘Update’ e-Faktur Pajak 3.0 Berlaku Tahun ini

DJP telah memulai pilot project atau proyek percontohan e-Faktur Pajak versi 3.0 pada Agustus 2020.

Jangan sampai ketinggalan info terkininya karena akan berpengaruh pada pembuatan Faktur Pajak perusahaan Anda!

Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, mulai 2015 PKP wajib membuat Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur Pajak).

Perubahan cara pembuatan dari Faktur Pajak manual menjadi Faktur Pajak Elektronik ini untuk mempermudah PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk mengetahui lebih lanjut update e-Faktur pajak 3.0 yang rencananya bakal berlaku tahun ini, simak ulasan Mekari Klikpajak berikut ini.

Pengertian Faktur Pajak

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) saat PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan kata lain, saat PKP menjual BKP atau JKP, maka PKP harus menerbitkan Faktur Pajak atau yang disebut Faktur Pajak Keluaran sebagai tanda bukti telah memungut pajak dari pihak pembeli.

Baca juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contoh

Dasar Hukum e-Faktur Pajak

Dasar hukum Faktur Pajak berbentuk elektronik atau e-Faktur dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Peraturan turunan terkait e-Faktur beserta penjelasannya antara lain:

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
  • Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik

Ilustrasi Faktur Pajak atau e-Faktur

Manfaat e-Faktur Pajak bagi PKP

Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur sangat bermanfaat bagi PKP Penjual karena:

  • Memudahkan penandatanganan faktur karena dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik
  • Mengurangi biaya cetak serta biaya penyimpanan dokumen karena e-Faktur tidak harus dicetak
  • Aplikasi e-Faktur dapat membuat SPT Masa PPN secara otomatis
  • Memudahkan PKP, karena dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online

Baca juga: Cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak Online melalui e-Nofa

Bagi PKP Pembeli, manfaat e-Faktur adalah:

  • Menghindarkan dari penyalahgunaan Faktur Pajak yang tidak sah karena mudah untuk ditelusuri dengan QR code,
  • Informasi dalam QR code dapat diakses melalui aplikasi QR code yang bisa diunduh melalui smartphone/gadget lain dengan mudah,

Agar lebih mudah input Faktur Pajak Masukan, gunakan Scan QR Code e-Faktur Klikpajak. Selain mudah karena cukup pakai HP, Scan QR Code e-Faktur Klikpajak juga gratis!

Perkembangan e-Faktur Pajak

Dari tahun 2015, e-Faktur terus berkembang. Versi e-Faktur 1.0.0.1 hingga e-Faktur versi 2.1, mengalami banyak perubahan serta perbaikan. Hingga sekarang, di 2020 ini DJP mengembangkan e-Faktur Pajak 3.0. 

Pada Agustus 2020, proyek percontohan dari e-Faktur 3.0 ini terbatas dimulai untuk seluruh KPP LTO, KPP Madya Jakarta serta perwakilan pengusaha kena pajak (PKP) di KPP Madya luar wilayah Jakarta.

Bagi peserta proyek percontohan yang ditunjuk, bisa mendapatkan patch update Aplikasi e-Faktur Versi 3.0 yang diunduh di laman efaktur.pajak.go.id

Setelah piloting project berhasil, aplikasi e-Faktur Pajak Versi 3.0 rencananya akan mulai diimplementasikan pada 1 Oktober 2020 dan diharapkan dapat berjalan penuh secara nasional pada bulan November 2020.

Ilustrasi e-Faktur versi 2.0 dengan e-Faktur 3.0

Perubahan e-Faktur Pajak versi 3.0

Perubahan yang ada dalam e-Faktur Pajak versi  3.0 antara lain:

1. E-Faktur Pajak versi 3.0 akan bekerja dalam sistem otomasi, dan meninggalkan input data manual.

Otomasi ini akan memanfaatkan fitur pemindaian QR Code serta pemanfaatan database e-Faktur pajak masukan atas NPWP PKP.

2. E-Faktur Pajak versi 3.0 akan mengintegrasikan data DJP dengan data DJBC. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi kegiatan usaha ekspor dan impor.

3. Di dalam e-Faktur Pajak versi 3.0, akan disisipkan fitur prepopulated. Fitur ini bermanfaat untuk memudahkan PKP dalam melaporkan SPT Masa PPN.

Fitur prepopulated adalah fitur pengisian informasi berdasarkan database yang telah ada sebelumnya.

Baca juga:  Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN

Ribet ‘Update’ versi e-Faktur Desktop? Beralihlah ke e-Faktur ‘Online’ Klikpajak

Bingung bagaimana cara mengupdate versi terbaru e-Faktur pada komputer desktop Anda? Pastinya, update sistem aplikasi e-Faktur ini akan terus terjadi mengikuti perkembangan teknologi.

Daripada membuang-buang waktu dan ribet update versi terbaru e-Faktur desktop, Anda bisa beralih ke e-Faktur online Klikpajak.

Dengan Klikpajak, Anda tidak perlu lagi update versi e-Faktur yang ada. Anda bisa langsung menggunakan aplikasi e-Faktur, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya dan mempercepat pembuatan e-Faktur Anda.

Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan yang ditunjuk oleh DJP, Klikpajak memiliki kewenangan untuk memroses permintaan NSFP, mengadministrasikan Faktur Pajak secara otomatis.

Hal ini semakin memudahkan Anda dalam pengelolaan e-Faktur dan mengarsipkan dokumen perpajakan dalam satu aplikasi.

Keuntungan lain menggunakan Klikpajak, Anda juga dapat menerbitkan Kode Billing tanpa harus keluar masuk aplikasi yang berbeda.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Urusan Pajak Anda Jadi Mudah dengan Klikpajak

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang semakin memudahkan Anda dalam melakukan aktivitas perpajakan?

e-Faktur Klikpajak

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online lengkap dan terintegrasi dalam satu platform yang memungkinkan Anda bisa mengelola administrasi perpajakan, mulai dari:

  • Membuat Faktur Pajak Masukan
  • Membuat Faktur Pajak Keluaran
  • Membuat Faktur Pajak Retur
  • Mengelola Faktur Pajak Masukan, Keluaran, dan Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Baca juga: Scan QR Code e-Faktur : Cara Input Faktur Pajak Masukan Lewat Ponsel

Contoh fitur membuat Faktur Pajak di e-Faktur Klikpajak

e-Bupot Klikpajak

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Seperti diketahui, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, mulai 1 Agustus 2020 setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia diwajibkan membuat bukti potong pajak dan melaporkan SPT masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 secara elektronik melalui aplikasi e-Bupot.

Kini, penerapan wajib e-Bupot secara nasional berlaku mulai 1 September 2020 bagi semua wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan Pasal 6 dari PER-04/PJ/2017, melalui KEP-368/PJ/2020.

Keunggulan e-Bupot Klikpajak

e-Bupot Klikpajak memiliki keunggulan yang bisa Anda manfaatkan untuk membantu bisnis perusahaan, di antaranya:

  • Pengelolaan bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah karena alur pembuatan yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).
  • Penghitungan pajak otomatis pada SPT Masa PPh 23/26.
  • Pengiriman bukti pemotongan pajak langsung ke lawan transaksi.
  • Bukti pemotongan serta pelaporan SPT Masa PPh 23/26 tidak perlu ditandatangani dengan tanda tangan basah.
  • Bukti pemotongan dan bukti pelaporan tersimpan aman, baik di PJAP dan DJP karena Klikpajak menggunakan teknologi cloud. Sehingga tak perlu khawatir bukti potong dan lapor pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan komputer maupun laptop karena Anda tetap bisa mengaksesnya di mana pun.
  • Keamanan dan kerahasiaan data terjamin karena Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO, yang menjadi standar keamanan sistem teknologi informasi.
  • e-Bupot Klikpajak juga terintegrasi dengan sistem pembukuan akuntansi online Jurnal.id, sehingga semakin mudah dalam pembuatan bukti potong.
  • e-Bupot Klikpajak juga memiliki performa yang dapat di-scale up sesuai kebutuhan.
  • Layanan support pajak yang dapat diandalkan dan tutorial dalam penggunaan aplikasi yang terus diperbarui.
  • Fitur e-Bupot Klikpajak juga menyediakan data untuk kebutuhan rekapitulasi dan rekonsiliasi data faktur pajak atas transaksi yang dilakukan.

Contoh fitur membuat Bukti Potong PPh 23/26 di e-Bupot Klikpajak

e-Filing Klikpajak

Anda akan mendapatkan kemudahan cara lapor SPT Tahunan/Masa pajak dengan menggunakan aplikasi e-Filing Klikpajak. Sebab Anda akan dipandu dengan langkah-langkah mudah.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui e-Filing Klikpajak kapan saja dan di mana saja, seperti:

  • SPT Tahunan Pajak Badan
  • SPT Masa (Bulanan) Pajak
  • SPT Tahunan Pajak Pribadi

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Baca juga: Membuat ID Billing dan lapor SPT online lewat aplikasi e-Filing Klikpajak

Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

e-Billing Klikpajak

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Contoh fitur aplikasi akuntansi online Jurnal.di

Terintegrasi dengan Aplikasi Akuntansi ‘Online’

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online. Salah satunya adalah Jurnal.id.

Anda semakin mudah dalam membuat dan mengelola e-Faktur serta e-Bupot karena Klikpajak bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal– Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tim ‘Support’ Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : e-Faktur

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak