Daftar Isi
5 min read

Cara Lapor SPT Tahunan Online Era ‘New Normal’ Pandemi Covid-19

Tayang 28 Aug 2020
Last updated 19 Juli 2024
Cara Lapor SPT Tahunan Online Era ‘New Normal’ Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak bagi seluruh sektor di Indonesia, tanpa terkecuali perpajakan. DJP sempat menutup layanan perpajakan tatap muka. Ketahui cara lapor SPT Tahunan online era ‘New Normal’ pandemi Covid-19 ini.

Setelah menerapkan sistem layanan tanpa tatap muka, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan kembali layanan perpajakan tatap muka secara bertahap mulai 15 Juni 2020 lalu. Namun, tidak semua layanan perpajakan dapat dilakukan dengan tatap muka.

Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan online dan layanan lainnya tetap dijalankan dalam sistem tanpa tatap muka.

Layanan Perpajakan Serba Daring

Selain pelaporan SPT Tahunan online, layanan lain yang telah tersedia secara daring atau online ini seperti:

  • Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • e-PHTB atau layanan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB)
  • Permintaan Surat Keterangan Fiskal
  • Aktivasi EFIN dan permintaan kembali EFIN
  • Layanan pengembalian pajak atau tax refund (VAT Refund) di bandara juga tidak diberikan secara tatap muka

Bagi Wajib Pajak yang menghendaki layanan konsultasi perpajakan, diharuskan untuk membuat janji tatap muka terlebih dahulu melalui saluran komunikasi kantor pelayanan terkait pajak.go.id/unit-kerja.

Wajib Pajak juga diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke Kantor Pajak. Hal ini berlaku di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. 

Bagi Anda, Wajib Pajak (WP) yang ingin melaporkan SPT Tahunan, DJP menghimbau agar melakukan pengurusan pajak secara online dari rumah melalui DJP Online atau Application Service Provider (ASP) resmi seperti KlikPajak.id.

Anda tidak perlu khawatir, meskipun KPP tidak melayani tatap muka tapi pengurusan pajak tetap dapat dilakukan secara mudah melalui dua jalur tersebut.

Adapun prosedur untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi WP Pribadi adalah melakukan pembayaran pajak jika status pajak WP adalah kurang bayar. Kemudian melakukan lapor/setor SPT.

Bagaimana cara lapor SPT Tahunan online era ‘New Normal’ masa pandemi Virus Corona atau Covid-19 ini, berikut ulasan Mekari Klikpajak.

Layanan Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19

Berikut adalah sistem-sistem yang terkait dengan prosedur pelayanan perpajakan di masa pandemi Virus Corona:

Ingat, wajiba memiliki EFIN untuk menggunakan layanan perpajakan elektronik.

a. Sistem Pembayar Pajak Online

WP dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) tanpa harus datang ke KPP atau KP2KP maupun ke bank atau kantor pos.

DJP telah memiliki sistem bernama e-Billing untuk memfasilitasi WP membayar pajak secara online.

Perbedaan sistem e-Billing dengan sistem terdahulu adalah jika dulu mengharuskan WP membayar pajak secara manual melalui media Surat Setoran Pajak (SSP). Sementara dengan e-Billing, WP hanya membuat Kode Billing pajak secara daring, lalu pembayarannya dapat dilakukan secara online.

Kode billing atau ID Billing tersebut berlaku sebagai portal pembayaran pajak. Untuk membuat ID Billing, Anda dapat menggunakan e-Billing Klikpajak.

Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau ASP mitra resmi Ditjen Pajak, Klikpajak.id telah memperoleh izin dari DJP untuk menerbitkan ID Billing yang valid dari DJP dan sesuai peraturan perpajakan.

Kelebihan dari KlikPajak adalah Anda dapat menerbitkan ID Billing melalui Klikpajak tanpa ada batasan pembuatan. Dengan demikian, Anda bisa menerbitkan ID Billing secara gratis tanpa tambahan biaya apapun.

Selain itu, Anda dapat langsung membuat ID Billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) serta Kode Jenis Setoran (KJS).

Dan mudahnya lagi, seluruh ID Billing tersebut akan langsung disimpan melalui fitur Arsip Pajak di Klikpajak. Sehingga Anda tidak perlu repot mencari-cari jika sewaktu-waktu dibutuhkan atau khawatir kehilangan data karena semua sudah tersimpan aman dan rapi.

Lapor SPT Tahunan Online New Normal Pandemi Covid-19Ilustrasi fitur BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

b. Sistem Lapor SPT Tahunan Online

Cara lapor SPT Tahunan secara daring sangat praktis. WP dapat melakukan pelaporan SPT secara online melalui e-Filing/e-Form di laman sittus resmi DJP ataupun melalui e-Filing Klikpajak.

Prosedur pelaporan SPT pun menjadi sangat mudah, bahkan bagi masyarakat awam karena terdapat panduan tahap demi tahapnya. Sehingga lapor SPT Tahunan online era ‘New Normal’ pun jadi gampang.

Kelebihan lapor SPT Tahunan secara daring adalah efisiensi penggunaan kertas. Anda tidak perlu mencetak SPT atau dokumen pendukung lainnya, karena seluruh dokumen SPT Tahunan dikirimkan dalam format elektronik.

Keuntungan lain dari lapor pajak online adalah menghindari antrean yang biasa terjadi pada pelaporannya secara manual ke kantor pajak. Dengan demikian Anda dapat terhindar dari penyebaran virus Covid-19.

Anda pun tidak perlu khawatir dengan keabsahan lapor SPT Tahunan online Anda karena bukti pelaporannya, yaitu berupa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang secara sistem akan langsung dikirimkan kepada Anda melalui email yang terdaftar.

Berikut cara lapor SPT Tahunan online new normal:

Mudah Lapor SPT Tahunan Online dan Urus Pajak Bisnis dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Meski aktivitas fisik terbatas, tapi bukan berarti urusan perpajakan jadi terhambat. Anda tetap mudah melakukan kewajiban perpajakan Anda dengan Klikpajak.id.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Berikut fitur-fitur aplikasi pajak online Klikpajak yang semakin mempermudah aktivitas perpajakan Anda:

Kategori : Lapor
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami