Daftar Isi
7 min read

Cara Mengurus Restitusi Laporan SPT Tahunan Lebih Bayar

Tayang 25 Aug 2020
Cara Mengurus Restitusi Laporan SPT Tahunan Lebih Bayar

Pengisian penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan memang mudah karena sudah bisa dilakukan secara online melalui e-Filing. Tapi ada kalanya Wajib Pajak bingung saat dihadapkan pelaporan SPT Tahunan lebih bayar.

Bukan hanya istilah lebih bayar saja, saat penyampaian SPT Tahunan Pajak juga tak jarang mengalami yang namanya kurang bayar.

Sesuai namanya, jika kurang bayar maka wajib melunasinya dan ketika mengalami lebih bayar, maka bisa mengajukan restitusi dari laporan SPT Tahunan yang telah dilakukan tersebut.

Ketika mengalami SPT Tahunan lebih bayar, bagaimana cara mengurusnya? Berikut Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda mengenai pelaporan SPT Tahunan lebih bayar ini.

Mengenal Istilah Restitusi

Apa itu restitusi? Secara arti kata, restitusi disebut juga meminta kembali kelebihan pembayaran yang dilakukan sebelumnya.

Atas status pajak kelebihan bayar tersebut, Anda berhak untuk mengajukan pengembalian. Proses pengembalian kelebihan ini dikenal dengan istilah restitusi.

Pada dasarnya, restitusi dapat dilakukan atas dua kondisi, yaitu:

  • Seharusnya Tidak Terutang

Restitusi dapat dilakukan dalam kondisi pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca Juga: Ketahui PPh Terutang: Ketentuan dan Rumus Hitung

  • Kelebihan Nominal Pembayaran

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM, kondisi ini terjadi ketika WP membayar lebih besar dari nominal yang seharusnya.

Restitusi Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

Permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dengan cara:

1. Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang oleh Pihak Pembayar

Pihak pembayar pajak dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebelum hingga pada hasil akhir berupa pencairan uang, Ditjen Pajak akan melakukan proses pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa hal yang tertulis pada SPT Tahunan telah sesuai dengan kondisi riil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dokumen yang perlu Anda persiapkan adalah rekening koran ataupun pencatatan transaksi lainnya.

Tidak ketinggalan juga perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan bayar pajak.

2. Pengembalian Atas Kelebihan Pajak Dalam Rangka Impor

Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen fotokopi bukti pembayaran pajak, berupa surat setoran pabean cukai dan pajak atau administrasi yang dipersamakan.

Dokumen-dokumen tersebut diantaranya:

  • Fotokopi Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)
  • Surat Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)
  • Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM)
  • Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) atau dokumen yang isinya pembatalan impor yang sudah disetujui pejabat terkait

Anda juga harus menyiapkan fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau peninjauan kembali terkait SPTNP, SPKTNP, SPKPBM atau SPPB.

Tidak ketinggalan juga perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang. Serta alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.

3. Pengembalian Pajak Atas Kesalahan Pemotongan Pajak

Terkait dengan kesalahan pemotongan pajak PPh, PPN, dan PPNBM pihak yang dipungut dapat mengajukan pengembalian pajak dengan membawa dokumen pendukung.

Pertama adalah bukti asli pemotongan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan.

Dokumen perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang dan alasan permohonan pengembalian pajak.

Baca juga: Panduan Lengkap PPh Pasal 22 Impor, Hitung dan Lapor SPT PPh 22

Restitusi Pajak PPh, PPN, dan/atau PPNBM

Jika pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak nominalnya lebih besar dari perhitungan yang seharusnya maka dapat mengajukan pengembalian pajak.

Permohonan dapat dilakukan melalui SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN (untuk PPN dan PPNBM).

Dalam formulir SPT Tahunan maupun SPT Masa terdapat kolom yang berisi perlakukan apa saja yang ingin dilakukan wajib pajak jika pajak lebih dibayar.

Dalam pengajuannya, Anda dapat memilih untuk dilakukan proses Pengembalian Pendahuluan atau proses Restitusi Biasa.

Jika dalam penyampaian SPT lebih bayar tapi disertai dengan permohonan Pengembalian Pendahuluan, maka akan ditindak lanjuti dengan prosedur pemeriksaan.

Waktu yang dibutuhkan untuk proses pemeriksaan adalah maksimal 12 bulan sejak surat permohonan diterima oleh pihak KPP.

Baca juga: Panduan Lengkap Alur Pengelolaan eFaktur PPN

Lapor SPT Tahunan di KlikPajak

Agar proses pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa untuk PPN dan PPNBM dapat dilakukan dengan mudah, Anda dapat menggunakan layanan aplikasi pajak online Mekari KlikPajak.

Klikpajak.id adalah PJAP atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.

Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan saja dengan mudah.

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, di antaranya:

Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Jadi, Anda tidak perlu bingung lagi saat mengalami pelaporan SPT Tahunan lebih bayar.

Note: Langkah-langkah membuat ID Billing dan Lapor SPT Pajak melaluie-Filing selengkapnya bisa dilihat di SINI

Ketahui Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.

Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak berbasis cloud yang memudahkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik kapan pun dan di mana pun.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin. Sebab Klikpajak sudah bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar Internasional ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

e-Faktur

Di Klikpajak, Anda semakin mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan, seperti:

  • Faktur Pajak Masukan
  • Faktur Pajak Keluaran
  • Faktur Pajak Retur

Anda akan dipandu dengan langkah-langkah penggunaan fitur e-Faktur yang mudah dan sederhana.

Fitur e-Faktur Klikpajak juga memudahkan Anda mengelola Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan memperoleh Surat Pemberitahuan (Pajak Pertambahan Nilai) PPN sesuai data yang diunggah ke DJP.

Baca juga: NSFP Berlaku Setahun. Ini Cara Pengembalian Nomor Seri Faktu Pajak

e-Bupot

Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan (user friendly).

Ingat, membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 sekarang wajib menggunakan e-Bupot. Berlaku mulai 1 Agustus 2020 berdasarkan KEP-269/PJ/2020. Selengkapnya baca di SINI.

e-Billing

Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi. Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP melalui e-Billing.

Anda bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.

Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan. Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak.

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration. Membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Tim Support Klikpajak Siap Membantu Anda!

Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Kategori : EdukasiLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak